Kupang, Vox NTT- Di sofa cokelat kehitaman deretan pertama sebelah kiri, Stefanus Kia dan anaknya Elsa Duan duduk terpaku sejak pukul 11.00 Wita, Rabu (14/07/2021). Keduanya duduk setelah sofa khusus untuk Kepala Kanwil Kemenkumham NTT.
Ayah dan putrinya itu, datang dari Oeba, Kota Kupang tempat mereka menginap sementara.
Sedangkan istri Stefanus, Sekondina Letek, masih menjalani kontrol di Rumah Sakit Umum Prof. Johannes Kupang.
Sekondina masih berstatus warga binaan yang dititip sementara di Lapas Perempuan Kupang.
Ia dititipkan sementara sambil melakukan kontrol di RS Umum Prof. Johannes Kupang pasca-dioperasi pada 22 Juni lalu.
Lantaran Merciana D Jone, Kepala Kanwil Kemenkumham NTT masih rapat dengan tamu dari kementerian, Stefanus kadang-kadang terlihat ke luar ruangan. Barangkali, sekadar mencari udara segar.
Stefanus tak banyak cakap. Diam dan sesekali tunduk. Diskusi dan cakap mengalir saat keluarganya, Yohanes Wang tiba di Kantor yang beralamat di Jalan Lalamentik itu sekira pukul 12.00 Wita.
Yohanes adalah keluarga yang sedari awal ikut memperhatikan Sekondina saat masih dirawat hingga keluar rumah sakit.
Tanda Tangan Surat Jaminan
Sekira pukul 12.30 Wita, Kepala Kanwil Kemenkumham NTT dan pejabat lain memasuki ruangan itu. Stefanus dan anaknya Elsa serta Yohanes sudah ada di sana.
“Bapa sebagai penjamin keluarganya yah?” tanya Mercyana Jone.
“Ia betul,” jawab Stefanus terbata dan kelihatan gugup.
Stefanus memberitahu bahwa dirinya adalah suami Sekondina Letek.
Tak lama berselang, beberapa pejabat Kemenkumham membawa sebuah surat jaminan.
Surat itu ditunjukkan oleh petugas Lapas Lembata, Deby Letuna. Sebelum ditandatangani, anak Stefanus, Elsa meminta agar dibaca dulu sebelum ayahnya tanda tangan.
Tangan Stefanus bergetar, matanya berkaca. Ia kemudian bersedia menjadi penjamin bagi istrinya untuk berkumpul bersama keluarga di Atawai, Kecamatan Nagawutun, Lembata.
“Saya sudah tanda tangan surat penjamin bagi istri saya,” ujar Stefanus usai tanda tangan.
“Sebenarnya tidak ada masalah kalau keluarga sampaikan ke kami begini sejak awal,” ujar Kepala Kemenkumham NTT, Mercyana Jone.
Terpisah, Kepala Lapas Lembata Andreas Wisnu Pratama mengatakan, yang ditandatangani Stefanus adalah surat jaminan kesanggupan keluarga.
Surat ini untuk kelengkapan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) sebagai salah satu syarat seorang narapidana mendapat SK Asimilasi Covid-19.
“Setelah seluruh berkas dipenuhi (perlu proses 2-3 hari). Dan melalui sidang TPP Lapas maka baru bisa dikeluarkan SK Asimilasi Covid-19,” ujar Andreas melalui pesan WhatsApp.
“Yang bersangkutan bisa menjalankan sisa pidana di rumah dengan syarat tidak melanggar ketentuan yang telah ditetapkan, karena selama menjalani asimilasi, status yang bersangkutan masih Narapidana,” sambung Wisnu menjelaskan.
Diketahui, Sekondina Letek adalah warga binaan Lapas Lembata. Ia ditemukan oleh petugas tahanan pada 17 Juni lalu, subuh pukul 04.00 Wita, tersungkur dengan leher diikat tali rafia.
Selain terikat, ada paku ukuran 12 cm yang tertancap pada leher Sekondina.
Ia kemudian dilarikan ke Puskesmas Lewoleba pukul 05.00 Wita dan dirujuk ke RS Umum Daerah Lewoleba.
Pada 20 Juni lalu, ia dirujuk ke RS Umum Prof. Johannes Kupang untuk dilakukan operasi.
Kalapas Lembata Andreas Wisnu Pratama mengatakan, hasil investigasi petugasnya menyimpulkan Sekondina sedang melakukan pencobaan bunuh diri.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba