Kefamenanu, Vox NTT-Pemerintah Kabupaten TTU berhasil meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK RI terkait pengelolaan APBD tahun anggaran 2020.
Hasil penilaian dari BPK RI tersebut diterima Pemkab TTU secara resmi, Kamis (22/07/2021).
“Hari ini Pemerintah Kabupaten TTU menerima LHP dari BPK RI dan kita mendapatkan opini WTP,” tutur Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) TTU Bonefasius Ola Kian saat diwawancarai wartawan di kantor bupati setempat, Kamis (22/07/2021).
Bonefasius pada kesempatan itu menjelaskan, sebelum tahun 2012 pengelolaan APBD TTU terus memperoleh status disclaimer (tak dapat dinilai) oleh BPK RI.
Hingga akhirnya pada tahun 2012 Pemkab TTU pun mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
WDP tersebut diberikan BPK RI untuk beberapa akun penilaian.
Itu seperti kas, aset, investasi jangka panjang, dan beberapa lainnya.
Sehingga saat itu Pemkab TTU terus berbenah dan dalam 5 tahun terakhir tersisa 1 akun yakni aset yang menyebabkan Pemkab TTU mendapat opini WDP dari BPK RI.
“Kemudian kita undang seluruh OPD untuk bahas bersama dan berhasil menuntaskan persoalan aset itu sehingga tahun ini kita berhasil meraih opini WTP,” tuturnya.
Bonefasius pun mengimbau agar raihan opini WTP ini tidak menjadikan semua pihak di lingkup Pemkab TTU lengah.
Namun sebaliknya harus terus bekerja keras dan terus berbenah, sehingga beberapa item yang selalu menjadi temuan dari BPK RI tersebut tidak lagi mencuat. Diharapkan raihan opini WTP bisa terus dipertahankan ke depannya.
“Untuk ke depannya, hal- hal yang selama ini menjadi pengecualian harus diperhatikan sehingga tidak lagi mencuat ke permukaan karena kalau itu terjadi maka sama saja kita membuka ruang untuk WDP,” tegasnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba