Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»KESEHATAN»Mulai 1 Agustus Masyarakat Belu Cukup Bawa KTP untuk Berobat
KESEHATAN

Mulai 1 Agustus Masyarakat Belu Cukup Bawa KTP untuk Berobat

By Redaksi26 Juli 20214 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Bupati Belu dr.Agus Taolin dan Wabup Belu, Aloysius Haleserens saat menekan tombol sirene tanda Program Kesehatan gratis resmi dicanangkan(Foto: Marcel Manek/Vox NTT).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Atambua, Vox NTT-Terhitung mulai 1 Agustus 2021, masyarakat Kabupaten Belu sudah bisa menikmati layanan kesehatan gratis dengan hanya menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Pengobatan gratis sendiri merupakan program unggulan Bupati Belu dr. Agus Taolin dan Wakil Bupati Belu Aloysius Haleserens.

Bertempat di Puskesmas Haliwen, Desa Kabuna, Kecamatan Kakuluk Mesak, Belu, Senin (26/07/2021), program layanan krsehatan gratis resmi dicanangkan oleh Bupati Agus dan Wabup Aloysius.

Program kesehatan gratis sendiri merupakan program yang terintegrasi dengan program JKN-KIS.

Kepala BPJS Atambua, dr. Munakip dalam sambutannya mengatakan karena sudah 98% masyarakat Belu yang menjadi peserta program JKN -KIS dan hanya sisa 2%, sehingga kabupaten itu telah mencapai Universal Coverager Health (UCH). Sisa 2% otomatis menjadi tanggungan pemerintah daerah.

Munakip menyampaikan, salah satu program unggulannya yaitu berobat gratis menggunakan KTP yang akan berlaku pada 1 Agustus 2021.

Hal ini dilaksanakan sesuai amanat Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial Nasional, Undang-undang Nomor 36 tentang Kesehatan, Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang badan penyelenggara jaminan sosial dan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Selain itu, regulasi yang menjadi payung hukum pelaksanaaam program kesehatan gratis di Kabupaten Belu yakni Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2012 tentang penerima bantuan iuran jaminan kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan, Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.

Tujuan umum dari program ini adalah mewujudkan masyarakat yang sehat berkarakter dan kompetitif sesuai dengan visi-misi Bupati dan Wakil Bupati Belu.

Meski sudah dicanangkan dan akan segera dinikmati seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Belu, di mana peserta BPJS jalur mandiri yang tunggak tetap akan menikmati layanan kesehatan gratis per 1 Agustus 2021 mendatang.

Minakip meminta peserta BPJS jalur mandiri untuk tetap melunasi tunggakan pada BPJS Atambua.

Bupati Belu, dr. Agus Taolin dalam sambutannya sebelum menekan tombol sirene sebagai tanda program kesehatan gratis resmi dicanangkan menyampaikan bahwa program kesehatan gratis merupakan program unggulan Bupati dan Wabup Belu saat ini.

“Kesehatan merupakan urusan wajib bagi pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 23 tahun 2014 pasal 12,” ujar dr. Agus.

Disampaikanya, program unggulan kesehatan gratis merupakan jawaban atas realitas yang dihadapi masyarakat, di mana masih terdapat banyak yang belum memiliki BPJS. Sedikitnya ada 36.957 jiwa yang belum terdaftar di sebagai peserta BPJS di Belu.

Selain itu masih terdapat puluhan ribu masyarakat yang menunggak iuran BPJS. Akibatnya, ada masyarakat yang terpaksa meregang nyawa di atas tempat tidur karena tidak bisa mengakses fasilitas kesehatan.

Pemimpin daerah lanjut dr. Agus, merupakan pemegang kekuasaan dalam pengelolaan keuangan daerah yang harus mengambil tindakan tertentu dalam kondisi yang dibutuhkan masyarakat.

Dikatakan, pemerintah daerah menggelontorkan 12 miliar rupiah dari APBD untuk pelaksanaan program kesehatan gratis.

“Oleh karena kewenangan yang kami miliki, kami mengambil kebijakan sesuai dengan amanat Undang-undang, kami melakukan integrasi dengan BPJS menuju Universal Health Coverage. Karena cakupan sudah mencapai 98%, otomatis seluruh masyaralat Kabupaten Belu 100% dilayani dengan jaminan BPJS Kesehatan,” ujar Bupati Agus.

Dalam kesempatan itu, ia meminta kepada pihak BPJS Atambua untuk mempermudah layanan kesehatan bagi masyarakat dengan hanya menggunakan KTP saja.

Jika belum memiliki KTP, maka warga Kabupaten Belu bisa menggunakan Kartu Keluarga karena yang diinput di sistem adalah Nomor Induk Kependudukan.

Kemudian apabila ada yang belum memiliki KTP atau KK bisa bertemu kepala desa atau camat untuk mengurusnya.

Terkait fasilitas kesehatan, Bupati Agus menyampaikan bahwa sejauh ini baik Faskes tingkat I maupun Faskes tingkat lanjutan sudah siap untuk melaksanakan program pengobatan gratis.

Karena itu, ia meminta seluruh tenaga medis di Kabupaten Belu untuk melayani masyarakat dengan hati. Hal itu agar masyarakat bisa terseyum setelah mendapat pelayanan di Faskes.

Penulis: Marcel Manek
Editor: Ardy Abba

Agus Taolin Aloysius Haleserens Belu
Previous ArticlePMKRI Ruteng Desak Pemda Manggarai Tindak Tegas Pemilik CV Surya
Next Article Lantik 4 Kajari, Kajati NTT: Terus Bekerja Secara Profesional dan Berintegritas

Related Posts

RSUD Aeramo Luncurkan Inovasi Layanan “Bahagia Kita”

4 Maret 2026

RRI Labuan Bajo dan Plataran Komodo Gelar Donor Darah, Perkuat Aksi Kemanusiaan di Manggarai Barat

3 Maret 2026

NTT Dapat 7 Dokter Spesialis di Batch Ketiga, Pemprov Siapkan Skema Penempatan dan Dukungan Pengabdian

27 Februari 2026
Terkini

Pengkab Taekwondo Sumba Barat Daya Dukung Ridwan Angsar Jadi Ketua Pengprov TI NTT

6 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.