Ruteng, Vox NTT- Kasus korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN I Reok Kecamatan Reok yang menyeret Kepala sekolah (Kepsek) dan bendahara berinisial HN dan MA sudah memasuki tahapan baru.
Pada Senin (02/08/2021), kedua tersangka korupsi Dana BOS Reguler tahun 2017 sampai tahun 2020 itu resmi ditahan.
Penahanan terhadap kedua tersangka itu dilakukan setelah Kejaksaan Negri (Kejari) Manggarai melakukan pemeriksaan tambahan selama tujuh jam di ruang pemeriksaan Seksi Tindak Pidana Khusus.
Kepala Kejaksaan Negri (Kajari) Manggarai Bayu Sugiri menjelaskan, kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Polres Manggarai selama kurun waktu 20 hari terhitung mulai tanggal 02 Agustus untuk kepentingan penyidikan.
Adapun dasar pertimbangan penahan yakni mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) poin a.
“Pasal 21 ayat (1) KUHAP dilakukan dengan pertimbangan subyektif bahwa dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, Pasal 21 ayat (4) huruf a, tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih,” jelas Kajari Bayu, Senin (02/08/2021), pukul 19.55 Wita.
Modus Operandi
Kajari Bayu juga memaparkan sejumlah modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler di SMP Negeri 1 Reok.
BACA JUGA: Bos Tersandung Kasus, Komite ke Mana?
Modus operandi pertama (1) adalah melaksanakan kegiatan fiktif. Dalam pelaksanaan kegiatan fiktif, uangnya dibagikan-bagikan kepada para guru dan juga para pegawai di sekolah tersebut.
Modus operandi kedua (2) yakni dengan mark up kegiatan. Dan ketiga (3) yakni dengan melaksanakan kegiatan yang tidak dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan memadai serta keempat (4), kelebihan pembayaran honor kepada para guru dan pegawai.
Kerugian Negara
Total keseluruhan kerugian negara yakni sebesar Rp839.401.569,00, dengan rincian: pengeluaran fiktif sebesar Rp430.748.409, mark up pengeluaran sebesar Rp160.362.632, pengeluaran yang tidak dilengkapi dengan pertanggungjawaban yang lengkap dan memadai sebesar Rp115.990.528, kelebihan pembayaran honor tahun 2020 pada 16 Pegawai Honorer SMPN 1 Reok sebesar Rp132.300.000.
Kerugian negara tersebut tertuang dalam surat Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara bernomor: 06/Insp/Lapsus/PKPT-2021 oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Manggarai pada 18 Juni 2021.
Pasal yang Dilanggar
Kajari Bayu juga memaparkan sejumlah pasal yang dilanggar oleh para tersangka.
Pertama, Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kedua, pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Adapun pihak-pihak yang terkait dengan persoalan tersebut yakni sebanyak 29 orang saksi yang diklasifikasi dalam tiga kelompok, yang terdiri dari: guru dan pegawai pada SMP Negeri 1 Reok, pihak ke-3 kegiatan makan dan minum serta pihak ke-3 kegiatan pengadaan ATK.
BACA JUGA: Gerakan Kejari Manggarai: Antara Lawan “Tumor Ganas” Korupsi dan Sikap Apatis Masyarakat
“Total jumlah kerugian keuangan negara yang dikembalikan sebesar Rp441.102.858,00,” tutup Kajari Bayu.
Penulis: Igen Padur
Editor: Ardy Abba