Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Mengungkap Modus Operandi di Balik  Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS SMPN 1 Reok
HUKUM DAN KEAMANAN

Mengungkap Modus Operandi di Balik  Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS SMPN 1 Reok

By Redaksi3 Agustus 20213 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kajari Manggarai Bayu Sugiri (tengah) (Foto: Igen Padur/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Kasus korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN I Reok Kecamatan Reok yang menyeret Kepala sekolah (Kepsek) dan bendahara berinisial HN dan MA sudah memasuki tahapan baru.

Pada Senin (02/08/2021), kedua tersangka korupsi Dana BOS Reguler tahun 2017 sampai tahun 2020 itu resmi ditahan.

Penahanan terhadap kedua tersangka itu dilakukan setelah Kejaksaan Negri (Kejari) Manggarai melakukan pemeriksaan tambahan selama tujuh jam di ruang pemeriksaan Seksi Tindak Pidana Khusus.

Kepala Kejaksaan Negri (Kajari) Manggarai Bayu Sugiri menjelaskan, kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Polres Manggarai selama kurun waktu 20 hari terhitung mulai tanggal 02 Agustus untuk kepentingan penyidikan.

Adapun dasar pertimbangan penahan yakni mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) poin a.

“Pasal 21 ayat (1) KUHAP dilakukan dengan pertimbangan subyektif bahwa dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, Pasal 21 ayat (4) huruf a, tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih,” jelas Kajari Bayu, Senin (02/08/2021), pukul 19.55 Wita.

Modus Operandi

Kajari Bayu juga memaparkan sejumlah modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler di SMP Negeri 1 Reok.

BACA JUGA: Bos Tersandung Kasus, Komite ke Mana?

Modus operandi pertama (1) adalah melaksanakan kegiatan fiktif. Dalam pelaksanaan kegiatan fiktif, uangnya dibagikan-bagikan kepada para guru dan juga para pegawai di sekolah tersebut.

Modus operandi kedua (2) yakni dengan mark up kegiatan. Dan ketiga (3) yakni dengan melaksanakan kegiatan yang tidak dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan memadai serta keempat (4), kelebihan pembayaran honor kepada para guru dan pegawai.

Kerugian Negara

Total keseluruhan kerugian negara yakni sebesar Rp839.401.569,00, dengan rincian: pengeluaran fiktif sebesar Rp430.748.409, mark up pengeluaran sebesar Rp160.362.632, pengeluaran yang tidak dilengkapi dengan pertanggungjawaban yang lengkap dan memadai sebesar Rp115.990.528, kelebihan pembayaran honor tahun 2020 pada 16 Pegawai Honorer SMPN 1 Reok sebesar Rp132.300.000.

Kerugian negara tersebut tertuang dalam surat Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara bernomor: 06/Insp/Lapsus/PKPT-2021 oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Manggarai pada 18 Juni 2021.

Pasal yang Dilanggar

Kajari Bayu juga memaparkan sejumlah pasal yang dilanggar oleh para tersangka.

Pertama, Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kedua, pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Adapun pihak-pihak yang terkait dengan persoalan tersebut yakni sebanyak 29 orang saksi yang diklasifikasi dalam tiga kelompok, yang terdiri dari: guru dan pegawai pada SMP Negeri 1 Reok, pihak ke-3 kegiatan makan dan minum serta pihak ke-3 kegiatan pengadaan ATK.

BACA JUGA: Gerakan Kejari Manggarai: Antara Lawan “Tumor Ganas” Korupsi dan Sikap Apatis Masyarakat

“Total jumlah kerugian keuangan negara yang dikembalikan sebesar Rp441.102.858,00,” tutup Kajari Bayu.

Penulis: Igen Padur
Editor: Ardy Abba

Kejari Manggarai Manggarai SMPN 1 Reok
Previous ArticleJanji Tak Dilaksanakan, Heriyanti Anak dari Akidi Tio Tidak Bisa Dipidana
Next Article Izin Buka 10 Gerai Alfamart Jadi Sorotan DPRD TTU

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Rumah Warga di Cibal Barat Ambruk Diterpa Hujan dan Angin Kencang

5 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.