Kupang, Vox NTT- PT Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Timur (NTT) menyerahkan santunan senilai Rp50 juta kepada ahli waris korban kecelakaan maut di Ruas Jalan Timor Raya KM 17-18, Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang pada Senin, 2 Agustus 2021. Korbannya adalah Ria Riayani Feoh.
Korban adalah pejalan kaki yang ditabrak oleh pengemudi mobil Ford Ecosport DH-1513-HM saat hendak menyeberang jalan.
Penyerahan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan maut secara simbolis diserahkan Kepala Cabang Jasa Raharja Nusa Tenggara Timur Nasjwin didampingi Kanit Ops dan Humas Eko Mulyanto bersama Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung, SH, SIK, M.Si, serta Kasat Lantas Iptu Ilham Ade Putra, SIK, Rabu (04/08/2021).
Kepala Cabang PT Jasa Raharja NTT Nasjwin pada kesempatan itu mengatakan, walau di tengah pandemi Covid-19, PT Jasa Raharja tetap memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat termasuk pada saat menyerahkan santunan dengan tetap menerapkan langkah kehati-hatian operasional atau operational prudence.
Nasjwin juga menyampaikan turut berduka cita yang mendalam atas musibah yang menimpa keluarga besar di Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
“Kami keluarga besar PT Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Timur mengucapkan turut berduka cita yang mendalam atas musibah kecelakaan yang menimpa korban, Semoga almarhum diampuni segala kesalahan serta diterima segala amal ibadahnya oleh Allah dan semoga keluarga yang ditinggal diberikan ketabahan,” ucapnya.
Meskipun saat ini sedang berada dalam situasi pandemi Covid-19 kata dia, pelayanan Jasa Raharja kepada masyarakat tidak berkurang dan tetap mengutamakan protokol kesehatan.
“Penanggung Jawab Jasa Raharja Kabupaten Kupang Ignesius Stefanus pada kesempatan pertama telah berkoordinasi dengan unit laka Satlantas Polres Kupang dan melakukan upaya jemput bola sehingga hari ini saya bersama Kapolres Kupang bisa hadir untuk menyerahkan dana santun dari PT Jasa Raharja,” jelas Nasjwin.
Selain itu, Nasjwin juga menjelaskan bahwa dana santunan yang diterima oleh korban dan ahli waris yang mengalami kecelakaan bersumber dari pembayaran SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan) yang dibayarkan oleh masyarakat saat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Bersama Samsat.
Besaran santunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 dan Nomor 16/PMK.010/2017 jelasnya yakni :
Pertama, Santunan Meninggal Dunia Sebesar Rp50.000.000,-Kedua, Cacat Tetap (berdasarkan prosentase tertentu) Maximal Rp50.000.000,-Ketiga, Biaya Perawatan Luka – Luka (Maksimal) Rp20.000.000,-.
Di samping itu juga terdapat manfaat tambahan baru yakni Penggantian Biaya P3K (maksimal) sebesar Rp1.000.000,- dan Penggantian Biaya Ambulans (maksimal) Rp500.000,-.
“Pelayanan yang kami berikan ini merupakan bukti kehadiran negara saat masyarakat mengalami musibah dan tak lupa kami ucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres Kupang beserta jajarannya yang sampai dengan saat ini terus membangun sinergi dengan PT Jasa Raharja Nusa Tenggara Timur untuk memberikan pelayanan yang cepat dan tepat kepada masyarakat,” katanya.
Sementara Ny Marta Feoh Messakh selaku ahli waris menyampaikan ucapan terima kasih kepada Jasa Raharja yang telah memberikan pelayanan cepat dan tepat.
“Petugas yang urus semua berkasnya kami tinggal tanda tangan, terima kasih kepada bapak-bapak dari Jasa Raharja dan kepolisian,” ucap Marta.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba