Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»PT Jasa Raharja NTT Beri Santunan 50 Juta untuk Ahli Waris Korban Kecelakaan Maut
Regional NTT

PT Jasa Raharja NTT Beri Santunan 50 Juta untuk Ahli Waris Korban Kecelakaan Maut

By Redaksi4 Agustus 20213 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Pihak Jasa Raharja NTT bersama Polres Kupang saat menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan maut, Rabu, 4 Agustus 2021 (Foto: LAS)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT- PT Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Timur (NTT) menyerahkan santunan senilai Rp50 juta kepada ahli waris korban kecelakaan maut di Ruas Jalan Timor Raya KM 17-18, Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang pada Senin, 2 Agustus 2021. Korbannya adalah Ria Riayani Feoh.

Korban adalah pejalan kaki yang ditabrak oleh pengemudi mobil Ford Ecosport DH-1513-HM saat hendak menyeberang jalan.

Penyerahan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan maut secara simbolis diserahkan Kepala Cabang Jasa Raharja Nusa Tenggara Timur Nasjwin didampingi Kanit Ops dan Humas Eko Mulyanto bersama Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung, SH, SIK, M.Si, serta Kasat Lantas Iptu Ilham Ade Putra, SIK, Rabu (04/08/2021).

Kepala Cabang PT Jasa Raharja NTT Nasjwin pada kesempatan itu mengatakan, walau di tengah pandemi Covid-19, PT Jasa Raharja tetap memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat termasuk pada saat menyerahkan santunan dengan tetap menerapkan langkah kehati-hatian operasional atau operational prudence.

Nasjwin juga menyampaikan turut berduka cita yang mendalam atas musibah yang menimpa keluarga besar di Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

“Kami keluarga besar PT Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Timur mengucapkan turut berduka cita yang mendalam atas musibah kecelakaan yang menimpa korban, Semoga almarhum diampuni segala kesalahan serta diterima segala amal ibadahnya oleh Allah dan semoga keluarga yang ditinggal diberikan ketabahan,” ucapnya.

Meskipun saat ini sedang berada dalam situasi pandemi Covid-19 kata dia, pelayanan Jasa Raharja kepada masyarakat tidak berkurang dan tetap mengutamakan protokol kesehatan.

“Penanggung Jawab Jasa Raharja Kabupaten Kupang Ignesius Stefanus pada kesempatan pertama telah berkoordinasi dengan unit laka Satlantas Polres Kupang dan melakukan upaya jemput bola sehingga hari ini saya bersama Kapolres Kupang bisa hadir untuk menyerahkan dana santun dari PT Jasa Raharja,” jelas Nasjwin.

Selain itu, Nasjwin juga menjelaskan bahwa dana santunan yang diterima oleh korban dan ahli waris yang mengalami kecelakaan bersumber dari pembayaran SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan) yang dibayarkan oleh masyarakat saat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Bersama Samsat.

Besaran santunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 dan Nomor 16/PMK.010/2017 jelasnya yakni :

Pertama, Santunan Meninggal Dunia Sebesar Rp50.000.000,-Kedua, Cacat Tetap (berdasarkan prosentase tertentu) Maximal Rp50.000.000,-Ketiga, Biaya Perawatan Luka – Luka (Maksimal) Rp20.000.000,-.

Di samping itu juga terdapat manfaat tambahan baru yakni Penggantian Biaya P3K (maksimal) sebesar Rp1.000.000,- dan Penggantian Biaya Ambulans (maksimal) Rp500.000,-.

“Pelayanan yang kami berikan ini merupakan bukti kehadiran negara saat masyarakat mengalami musibah dan tak lupa kami ucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres Kupang beserta jajarannya yang sampai dengan saat ini terus membangun sinergi dengan PT Jasa Raharja Nusa Tenggara Timur untuk memberikan pelayanan yang cepat dan tepat kepada masyarakat,” katanya.

Sementara Ny Marta Feoh Messakh selaku ahli waris menyampaikan ucapan terima kasih kepada Jasa Raharja yang telah memberikan pelayanan cepat dan tepat.

“Petugas yang urus semua berkasnya kami tinggal tanda tangan, terima kasih kepada bapak-bapak dari Jasa Raharja dan kepolisian,” ucap Marta.

Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba

Jasa Raharja Kota Kupang PT Jasa Raharja
Previous ArticleDPRD NTT Dukung UNESCO Hentikan Proyek Pembangunan Infrastruktur di Taman Nasional Komodo
Next Article Hobotopo, Elegi Sebuah Kampung yang Tertinggal

Related Posts

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026

KPB Program TEKAD Ponggeok Manggarai Kembangkan Penyulingan Minyak Cengkih

4 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.