Kupang, Vox NTT- Ketua ARAKSI NTT Alfred Baun dilaporkan oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur dengan dugaan pencemaran nama baik.
Alfred dilaporkan setelah Gubernur NTT, memberi kuasa kepada Karo Hukum Provinsi NTT, Alexon Lumba.
Alexon dalam keterangannya, menyebut Alfred diduga telah melakukan pencemaran nama baik Gubernur NTT melalui pemberitaan media online pada Mei lalu.
Pengamat Sosial Politik asal Undana Lasarus Jehamat menegaskan sebetulnya, Gubernur NTT, bukan antikritik.
“Setahu saya, Gubernur Viktor mau dikritik. Dia tidak antikritik. Saya kira Biro Hukum Setda NTT harus tahu itu dulu. Lalu, pertanyaan pentingnya ialah apa substansi kritik? Apakah menyangkut isi atau terkait bahasa? Karena kalau saya baca, Setda menggugat hanya karena penggunaan bahasa. Kalau terkait hal ini, saya juga lihat, gubernur sering menggunakan kata-kata itu,” kata Lasarus, Jumat (06/08/2021) sore.
“Jadi, menurut saya, teman-teman Setda tidak usah baper,” sambungnya menyoal pelaporan Alfred.
Menurut Lasarus, kritik yang dilontarkan oleh Alfred Baun selaku Ketua ARAKSI adalah bentuk kepedulian kepada proses pembangunan di NTT.
“Ini hanya karena kepedulian Araksi terhadap Pak Viktor, tidak saja gubernur tetapi juga sebagai pribadi. Ingat, dalam batasan yang lain, kritik adalah dukungan yang diberikan secara terbalik,” tegas Dosen Sosiologi Undana itu.
Mengenai pelaporan tersebut, Lasarus menilai bahwa keberadaan Lembaga ARAKSI perlu dijaga bersama.
“Perlu ditarik kembali itu laporan kalau memang sudah dilaporkan. ARAKSI merupakan lembaga penting yang harus didukung bersama,” tegasnya.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba