Ruteng, Vox NTT- Seorang penyedia pada Pengadaan Barang Habis Pakai (BHP) dan Reagentia, dokter Fransiscus Nangaroka, di Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur (Dinkes Matim) tahun anggaran 2013 ditangkap Kejari Manggarai, Kamis (05/08/2021). Fransiscus ditangkap di Kota Surabaya, Jawa Timur.
Fransiscus ditangkap karena diduga melakukan tindakan korupsi pada kegiatan pengadaan BHP dan Reagentia di Dinkes Matim.
Empat tahun yang lalu tepatnya pada tanggal enam (06) Januari tahun 2017, ia ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu dibuktikan dengan surat bernomor: B-01/P.3.17/Fd.1/01/2017. Namun, pasca-ditetapkan sebagai tersangka, Fransiscus malah kabur sehingga dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Perlu diketahui bahwa terdakwa sudah ditetapkan DPO sejak tahun 2017 berdasarkan Surat Nomor R-02/P.3.17/Ft/01/2017 Jo Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/02/I/2017/ SAT RESKRIM,” ujar Kajari Manggarai Bayu Sugiri di Ruteng.
Situasi tersebut mengantar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manggarai untuk melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor Kelas 1 A Kupang secara in absentia.
“Selanjutnya untuk menjawab persepsi masyarakat bahwa Kejaksaan Negeri Manggarai tidak serius dalam menyelesaikan perkara ini, kami kerahkan seluruh sumber daya yang ada sehingga syukur alhamdulillah kami berhasil menangkap terdakwa dr. Fransiscus Nangaroka di Kota Surabaya,” tutur Kajari Bayu.
Kajari Bayu juga menjelaskan, pada Sabtu 07 Agustus 2021, JPU membawa terdakwa dr. Fransiscus ke Kota Kupang.
Setelah itu, terdakwa dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan di Klinik Pratama Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.
“Terdakwa akan dilakuan penahanan berdasarkan penetapan penahanan Pengadilan Tipikor Kelas 1 A Kupang Nomor: 53/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg tanggal 06 Agustus 2021 selama 30 hari ke depan terhitung sejak tanggal 06 Agustus 2021 di Rutan Kelas II B Kupang,” tutur Kajari Bayu.
Dengan berhasil ditangkapnya buronan pelaku korupsi tersebut, maka Kajari Manggarai menegaskan tidak ada tempat yang aman bagi buronan korupsi di Indonesia.
“Tidak ada pengecualian. Siapapun sama di depan hukum dan saya ingin pastikan bahwa tidak ada tempat yang aman terhadap buronan – buronan korupsi di seluruh wilayah Indonesia,” ujarnya.
Ia kemudian mengucapkan terima kasih kepada semua pihak baik itu Kejaksaan Tinggi NTT, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan tim dari Kejaksaan Negeri Manggarai yang telah terlibat penuh dalam penanganan kasus ini.
Penulis: Igen Padur
Editor: Ardy Abba