Ruteng, Vox NTT- Meski sudah ditender, Pemerintah Kabupaten Manggarai membatalkan 13 paket proyek senilai Rp7,4 miliar. Kemudian, tiga paket proyek yang sementara proses lelang tidak dilanjutkan.
Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Manggarai Nomor: HK/253/2021 tentang Penetapan Realokasi Belanja Modal Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Tahun Anggaran 2021.
Dalam poin kedua keputusannya, Bupati Manggarai Herybertus G.L Nabit memerintahkan Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Manggarai untuk tidak melanjutkan proses pengadaan barang/jasa di masing-masing OPD tersebut.
Sedikitnya 18 kegiatan pembangunan pada Dinas PUPR Manggarai tereliminasi sebagai dampak langsung refocusing ini. Sebanyak 13 paket yang sudah tender senilai Rp7,4 miliar rupiah dicoret dan tiga paket proyek yang dalam proses lelang tidak diteruskan.
Hilangnya belasan paket proyek ini diangkat dalam pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Manggarai tahun 2022 bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Dinas PUPR Manggarai, Selasa (10/08/ 2021).
Keputusan Bupati Nabit mendapat respons dari Anggota Fraksi PAN, Ebert Ganggut.
Dalam sidang itu Eber meminta penjelasan Dinas PUPR tentang esensi refocusing anggaran dan argumentasi penghapusan kegiatan pembangunan yang berpotensi sangat merugikan masyarakat.
“Harus arif mengambil kebijakan di daerah ini. Empat pak paket ruas utama di Rahong Utara hilang termasuk Wae Ri’i. Kalau sebagian uangnya hilang tapi tidak menghilangkan paket pekerjaanya itu bisa dipahami, tapi ini hilang padahal paket-paket itu sudah ditenderkan,” kata Eber.
Legislator asal Kecamatan Rahong Utara itu kemudian meminta Kepala Dinas PUPR untuk menyampaikan klausul mana pada regulasi yang mengatur rasionalisasi anggaran untuk penanganan Covid-19, membolehkan OPD menghapus kegiatan pembangunan yang sudah selesai tender dan sudah ada pemenangnya namun kemudian paketnya dihilangkan sama sekali.
“Dari 7 regulasi sebagai dasar refocusing ini berikan kepada saya satu klausul yang mengatakan dibolehkan menghapus paket pekerjaan yang sudah dilakukan proses tender dan sudah ada pemenangnya,” tanya Eber.
Namun sayang Kepala Dinas PUPR Manggarai, Saldy Sahadun dalam rapat itu menolak berkomentar dengan alasan rasionalisasi APBD untuk kebutuhan penanganan pandemi Covid-19 merupakan kewenangan kepala daerah.
“Terkait pertanyaan pak Eber saya sarankan supaya meminta penjelasan langsung dari pak Sekda sebagai Kepala TAPD kenapa pemerintah dan kami membatalkan atau mengurangi pagu. Kalau secara teknis saya menjelaskan semua keputusan itu sangat tidak tepat dan ini adalah keputusan Bupati Manggarai jadi sebaiknya penjelasan itu atas kebutuhan refocusing merasionalisasi kegiatan di kami dengan mengurangi pagu tahu membatalkan,” ujar Sahadun.
“Saya menginginkan supaya lebih komprehensif dan secara akademis bisa dipertanggung jawabkan semua ini dikembalikan pada kebutuhan refocusing sebaiknya sejumlah uang yang dibutuhkan merefocusing merasionalisasi beberapa kegiatan di PUPR atau lembaga lain itu dijelaskan oleh Ketua TAPD Sekda, kalau memungkinkan juga bupati saat paripurna misalnya,” tambah dia.
Usai sidang, awak media berusaha mendapatkan klarifikasi tambahan dari Saldy Sahadun apakah penghapusan 13 paket proyek yang sudah diumumkan pemenangnya itu merupakan produk PUPR atau Bupati Manggarai.
Wartawan juga menanyakan apa saja ketentuan skala prioritas refocusing di Dinas PUPR Manggarai beserta pengecualiannya termasuk 30 paket nontender (PL) yang lolos dari rasionalisasi. Tapi lagi-lagi Saldi menolak berkomentar.
“Maaf saya tidak bisa jawab,” kata Saldi sambil berusaha menghindari wartawan. (VoN)