Kupang, Vox NTT- Obed Gerimu, resmi mengadukan Harian Timor Express (TIMEX) ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (13/08/2021).
Obed Gerimu merupakan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan manajemen perusahaan media Timor Express.
Kepada wartawan, Obed mengaku ia mengadukan manajemen Timor Express, lantaran dirinya tidak mendapatkan hak sesuai dengan ketentuan Undang-undang cipta kerja.
Obed mendapat surat PHK dari manajemen Timor Express pada 27 Juli 2021 lalu. Saat itu, kata dia, surat tersebut diantar oleh Wakil direktur SDM, Yan Yohanes Tandi.
Pada 2 Agustus 2021, Obed mengaku telah menghadap Wakil Direktur Timex terkait PHK itu. Kata dia, saat itu, manajemen mau membayar pesangon untuk pemutusan hubungan kerja sebesar Rp3.400.000. Namun, Obet menolak dengan alasan akan berkonsultasi dengan Dinas Nakertrans Kota Kupang.
Hasil konsultasi pertama ke Dinas Nakertrans Kota Kupang pada 4 Agustus 2021, kata Obet, menjadi pegangan dirinya terkait hak yang harus dia terima setelah di-PHK.
“Setelah Nakertrans menghitung hak yang harus dibayar perusahaan maka, totalnya sebesar Rp19.140.000,” ungkap Obed yang didampingi Ketua Divisi Advokasi AJI Kota Kupang, Yohanes Seo, Jumat siang.
Berdasarkan hasil perhitungan Dinas Nakertrans Kota Kupang, Obed berhak mendapat 4 item hak yang terdiri dari pesangon sebesar 9 kali nilai gaji, penghargaan masa kerja sebesar 4 kali nilai gaji, uang penggantian hak sebesar Rp440.000 dan biaya pengembalian ke tempat asal.
Terkait pesangon pun, sebesar 9 kali gaji Rp2.200.000 sehingga menjadi Rp19.800.000 dan uang penghargaan masa kerja sebesar 4 kali gaji Rp2.200.000 sehingga menjadi Rp8.800.000.
Namun demikian, pesangon dibayarkan setengah sesuai ketentuan Undang undang karena ia melalui tahapan peringatan. Sementara itu, uang biaya pengembalian ke asal tidak dihitung karena dirinya berdomisili di Kupang.
Obed mengaku, setelah berkonsultasi dengan Dinas Nakertrans Kota Kupang, ia bertemu wadir SDM pada 9 Agustus 2021. Saat itu, pihak manajemen menyebut telah berkonsultasi juga dengan Dinas Nakertrans Kota Kupang.
Ia menyebut, saat itu manajemen menawarkan untuk membayar sebesar Rp7 juta, tetapi Obed menolaknya.
“Sampai saat ini Timor Express belum membayar hak sesuai ketentuan Undang-undang Cipta Kerja juncto pasal PP. 35/2001 Pasal 52 ayat (1), sesuai hasil konsultasi ke Nakertrans. Jadi saya minta manajemen menyelesaikan hak saya sebagai karyawan Timor Express yang di-PHK,” ujar Obed.
Selain mengadu ke Dinas Nakertrans Kota Kupang, Obed juga telah meminta advokasi dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kupang.
Saat ini, AJI Kota Kupang juga telah mengambil langkah advokasi untuk menyelesaikan persoalan itu.
Ketua Divisi Advokasi AJI Kota Kupang, Yohanes Seo mengatakan, AJI Kota Kupang telah menerima surat pengaduan dan permohonan dari Obed Gerimu sebagai pemohon dan telah melakukan rapat internal serta merumuskan sikap dan langkah advokasi yang ditempuh.
John mengatakan, pihaknya juga telah berkonsultasi dengan AJI Indonesia dan telah mendapatkan masukan dan petunjuk guna upaya advokasi tersebut.
“Respon cepat ini kami lakukan karena pemohon juga merupakan anggota AJI Kupang yang saat ini menjabat Ketua Divisi Ketenagakerjaan,” tegasnya.
Jurnalis senior Tempo itu berharap, persoalan itu menemui titik terang dan pekerja media mendapatkan hak sesuai Undang-undang.
“Ini menjadi contoh dan catatan untuk seluruh pekerja media dan perusahaan media terkait perhatian kepada pemenuhan hak dan kewajiban masing masing,” pungkas John.
Baca di sini sebelumnya: Wartawan Timex Di-PHK Saat Pandemi Covid-19, Aji Kupang Buka Suara
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba