Kupang, Vox NTT – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Yohanes Rumat, ikut berkomentar terkait proses penerimaan guru di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Lelak, Kecamatan Lelak, Kabupaten Manggarai.
Proses penerimaan guru di SMAN 1 Lelak itu, menuai aksi protes tokoh masyarakat setempat karena diduga sarat nepotisme.
Aksi protes itu ditempuh masyarakat lantaran sikap kepala sekolah (Kepsek) yang menerima guru baru dengan jurusan Bahasa Indonesia. Guru tersebut belum diwisuda karena baru saja tamat, namun kini sudah mengajar.
Yohanes Rumat mengatakan, sebagai pemimpin, kepala sekolah atau ketua komite harus bijaksana dalam penerimaan guru.
“Mestinya harus bijaksana di dalam penentuan siapa yang harus diterima di sekolah itu. Terutama manakala yang masukan lamaran ini mata pelajaran yang sama. Tentu kalau itu yang terjadi, maka sekolah pun memiliki kriteria dari sisi tamatannya, ” ujar Rumat kepada wartawan di Kupang, Jumat (13/08/2021).
Ia mengatakan, dalam proses penerimaan guru, pimpinan tidak boleh pilih kasih. Rumat pun menilai proses penerimaan guru di SMAN 1 Lelak terkesan tendensius.
“Kalau lihat dipermukaan tendensius sekali. Terkesan bahwa kepala sekolah menerima keluarganya atau menerima orang dekatnya. Tugas pengawasan kami nanti disini. Kira-kira seperti apa kesepakatan guru komite atau kebijakan kepala sekolah cara untuk merekrut tenaga guru baru,” ujar politisi PKB itu.
Ia menuturkan, kalau standar atau syarat penerimaan, baik itu pegawai maupun guru karena suka atau tidak suka, maka pihaknya bisa memberikan penalti.
“Kami bisa memberikan peringatan. Tentu bukan kami langsung. Itu tugasnya Kepala Dinas Pendidikan atau Korwas harus mengetahui benar atau tidak apa yang menjadi tuntutan atau aksi protes masyarakat,” pungkasnya.
Rumat menegaskan, kalau ini terus dibiarkan, maka keburukan pada lembaga pendidikan tentu saja terjadi.
“Sebagai Anggota DPRD kita tidak menginginkan itu, tidak mengharapkan itu,” tutur anggota DPRD asal Dapil Manggarai Raya itu.
Rumat juga menegaskan, kalau persoalan ini nanti terjadi penolakan secara massif atau menjadi penolakan yang sifatnya tendensius, maka pihaknya bakal memanggil Kepala Dinas Pendidikan NTT dan koordinator pengawas sekolah (Korwas).
“Maka peran kami sebagai anggota DPRD turun untuk mengawasi hal-hal begini,” imbuh Rumat.
Sekretaris Komisi V DPRD NTT itu menambahkan, siapa saja yang ingin melamar di sekolah tersebut merupakan hak semua orang. Hal yang penting adalah memenuhi kriteria yang diisyaratkan oleh sekolah.
“Tentu yang namanya pelamar inikan pasti banyak. Keluar masuk dengan latar belakang pendidikan, pasti ada yang kenal dan ada yang tidak kenal dan seterusnya, ” pungkasnya.
Baca di sini sebelumnya: Penjaringan Guru di SMAN 1 Lelak Diduga Sarat Nepotisme, Kepsek: Mereka Semua Keluarga Saya
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba