Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Buntut Kasus PHK Wartawan, AJI Kupang Resmi Surati Harian Timex
Regional NTT

Buntut Kasus PHK Wartawan, AJI Kupang Resmi Surati Harian Timex

By Redaksi19 Agustus 20214 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Obed Gerimu (kanan) didampingi Ketua Divisi Advokasi AJI Kota Kupang, Yohanes Seo, saat memberikan keterangan pers, Jumat, 13 Agustus 2021 (Foto: Ist)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT – Kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh Harian Timor Express (Timex) terhadap wartawan Obetnego Y.M. Weni Gerimu, terus bergulir.

Tim Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kupang telah menyurati manajemen PT Timor Ekspress Intermedia sebagai perusahaan penerbit Harian Timor Express (Timex) guna melakukan dialog perihal advokasi terkait persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) tersebut.

Ketua Divisi Advokasi AJI Kota Kupang, Yohanes Seo mengatakan, saat ini pihaknya tinggal menunggu respons manajemen Timex terhadap maksud dan tujuan surat yang telah dikirim.

“Kita menunggu respons manajemen Timex untuk dialog terkait persoalan PHK jurnalis Obed Gerimu. Surat AJI telah kami serahkan ke manajemen Timex melalui Sekretaris Redaksi Timex ibu Linda Makandoloe, Senin lalu,” kata Yohanes Seo kepada wartawan di Kupang, Kamis (19/08/2021).

Menurut Jhon, demikian Yohanes Seo disapa, pihaknya berharap manajemen Timex segera merespons surat AJI. Hal itu agar segera melakukan langkah-langkah advokasi selanjutnya.

BACA JUGA: Wartawan Timex Di-PHK Saat Pandemi Covid-19, Aji Kupang Buka Suara

“Apabila tidak ditanggapi, kami segera konsultasi dengan AJI Pusat untuk menempuh langkah-langkah advokasi lebih lanjut,” tegas jurnalis senior Tempo itu.

Sementara, jurnalis Obed Gerimu secara resmi telah mengadukan persoalan ini ke Dinas Tenaga Kerja Kota Kupang pada Senin, 16 Agustus 2021 lalu.

Pengaduan ini tertuang dalam surat resmi Nomor: 001/SP/VIII/2021 dengan perihal pengaduan. Obed sendiri yang menyerahkan surat pengaduan tersebut kepada petugas di Sekretariat Dinas Tenaga Kerja Kota Kupang.

Dalam surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Kupang itu, Obed menjelaskan bahwa dirinya telah diberikan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh PT Timor Ekspress Intermedia yang adalah perusahaan penerbit Harian Pagi Timor Express.

Surat PHK dengan Nomor: 034/TEI-DIR/VII/2021 yang diberikan kepada Obed Gerimu diterbitkan pada tanggal 27 Juli 2021.

“Terhadap surat PHK tersebut, dengan berat hati saya akhirnya menerima. Namun hingga saat ini hak-hak saya sebagai karyawan yang di-PHK sesuai Undang-undang yang berlaku belum juga diberikan,” beber Obed dalam surat pengaduan tersebut.

“Saya juga sudah dua kali berkonsultasi ke Dinas Tenaga Kerja Kota Kupang, dan oleh pegawai pada Bidang Hubungan Industrial telah menghitung hak-hak sesuai Undang-undang Cipta Kerja Jo PP 35/2021 Pasal 52 ayat (1), dan selanjutnya dari hasil hitungan itu saya kemudian menyampaikan kepada manajemen PT Timor Ekspress Intermedia, namun hingga saat ini belum dipenuhi,” urai Obed yang juga Ketua Divisi Ketenagakerjaan AJI Kota Kupang itu.

BACA JUGA: Di-PHK, Wartawan Obed Gerimu Resmi Adukan Timex ke Disnakertrans

Mantan redaktur Timex itu juga menyampaikan bahwa awalnya dia hendak diberikan uang sejumlah Rp3.400.000.

Nominal tersebut merupakan rincian dari Cuti yang belum diambil sebesar Rp1.200.000 dan gaji yang belum diambil sebesar Rp2.200.000.

Terhadap hal tersebut Obed menolak, karena dirinya merasa seolah-olah disebutkan sebagai karyawan yang mengundurkan diri. Padahal secara jelas dia di-PHK.

“Setelah menyampaikan hasil penghitungan Dinas Tenaga Kerja Kota Kupang, manajemen kembali menawarkan untuk membayar hak saya sebesar Rp7.000.000, dengan alasan kondisi keuangan perusahaan kurang baik, namun tawaran ini juga saya tolak,” ungkap Obed.

Ia menegaskan bahwa dirinya tetap mengacu pada hasil penghitungan Dinas Tenaga Kerja Kota Kupang, bahwa sebagai karyawan dengan masa kerja 10 tahun, 6 bulan, 27 hari, hak-hak sebagai karyawan yang di-PHK dengan gaji terakhir Rp2.200.000 antara lain; (1) Uang Pesangon: 9 x Rp2.200.000 = Rp19.800.000; (2) Uang Perhargaan Masa Kerja: 4 x Rp2.200.000 = Rp8.800.000; (3) Uang Penggantian Hak: 5/25 x Rp2.200.000= Rp440.000; (4) Uang biaya pemulangan pekerja/buruh ke keluarga/tempat asal tidak ada, karena Obet berdomisili di Kota Kupang.

Terkait item Uang Pesangon, lanjut Obed, sesuai ketentuan Undang-undang Cipta Kerja, dipotong setengah karena sebelum di-PHK ia telah diberikan Surat Peringatan (SP) sebanyak tiga kali, sehingga Rp19.800.000 x 0,5 =Rp9.900.000.

“Dengan demikian total hak saya yang harus dibayar oleh PT Timor Ekspress Intermedia adalah sebesar Rp19.140.000,” tandas Obed.

Terhadap persoalan ini, melalui surat itu, Obed memohon kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Kupang untuk membantu memediasi, sehingga hak-haknya sebagai karyawan yang di-PHK, apalagi saat masa pandemi Covid-19 yang berkepanjangan ini, dapat segera terpenuhi.

Surat pengaduan ini juga ditembuskan kepada Direktur Utama PT Timor Ekspress Intermedia, Direktur PT Timor Ekspress Intermedia, Wakil Komisaris PT Timor Ekspress Intermedia dan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kupang.

Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba

Kota Kupang
Previous ArticlePutusan Banding: Hukuman untuk Terdakwa Abdulah Nur dalam Kasus Korupsi Aset Pemda Mabar Bertambah 1 Tahun
Next Article Publik Tergugah untuk Keluarga ODGJ, Persatuan Jurnalis Manggarai Apresiasi

Related Posts

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026
Terkini

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026

Kisah Nangadhero, Desa Pesisir di Nagekeo Tempat Petani dan Nelayan Menjaga Harmoni

7 Maret 2026

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.