Kupang, Vox NTT – Kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh Harian Timor Express (Timex) terhadap wartawan Obetnego Y.M. Weni Gerimu, terus bergulir.
Tim Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kupang telah menyurati manajemen PT Timor Ekspress Intermedia sebagai perusahaan penerbit Harian Timor Express (Timex) guna melakukan dialog perihal advokasi terkait persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) tersebut.
Ketua Divisi Advokasi AJI Kota Kupang, Yohanes Seo mengatakan, saat ini pihaknya tinggal menunggu respons manajemen Timex terhadap maksud dan tujuan surat yang telah dikirim.
“Kita menunggu respons manajemen Timex untuk dialog terkait persoalan PHK jurnalis Obed Gerimu. Surat AJI telah kami serahkan ke manajemen Timex melalui Sekretaris Redaksi Timex ibu Linda Makandoloe, Senin lalu,” kata Yohanes Seo kepada wartawan di Kupang, Kamis (19/08/2021).
Menurut Jhon, demikian Yohanes Seo disapa, pihaknya berharap manajemen Timex segera merespons surat AJI. Hal itu agar segera melakukan langkah-langkah advokasi selanjutnya.
BACA JUGA: Wartawan Timex Di-PHK Saat Pandemi Covid-19, Aji Kupang Buka Suara
“Apabila tidak ditanggapi, kami segera konsultasi dengan AJI Pusat untuk menempuh langkah-langkah advokasi lebih lanjut,” tegas jurnalis senior Tempo itu.
Sementara, jurnalis Obed Gerimu secara resmi telah mengadukan persoalan ini ke Dinas Tenaga Kerja Kota Kupang pada Senin, 16 Agustus 2021 lalu.
Pengaduan ini tertuang dalam surat resmi Nomor: 001/SP/VIII/2021 dengan perihal pengaduan. Obed sendiri yang menyerahkan surat pengaduan tersebut kepada petugas di Sekretariat Dinas Tenaga Kerja Kota Kupang.
Dalam surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Kupang itu, Obed menjelaskan bahwa dirinya telah diberikan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh PT Timor Ekspress Intermedia yang adalah perusahaan penerbit Harian Pagi Timor Express.
Surat PHK dengan Nomor: 034/TEI-DIR/VII/2021 yang diberikan kepada Obed Gerimu diterbitkan pada tanggal 27 Juli 2021.
“Terhadap surat PHK tersebut, dengan berat hati saya akhirnya menerima. Namun hingga saat ini hak-hak saya sebagai karyawan yang di-PHK sesuai Undang-undang yang berlaku belum juga diberikan,” beber Obed dalam surat pengaduan tersebut.
“Saya juga sudah dua kali berkonsultasi ke Dinas Tenaga Kerja Kota Kupang, dan oleh pegawai pada Bidang Hubungan Industrial telah menghitung hak-hak sesuai Undang-undang Cipta Kerja Jo PP 35/2021 Pasal 52 ayat (1), dan selanjutnya dari hasil hitungan itu saya kemudian menyampaikan kepada manajemen PT Timor Ekspress Intermedia, namun hingga saat ini belum dipenuhi,” urai Obed yang juga Ketua Divisi Ketenagakerjaan AJI Kota Kupang itu.
BACA JUGA: Di-PHK, Wartawan Obed Gerimu Resmi Adukan Timex ke Disnakertrans
Mantan redaktur Timex itu juga menyampaikan bahwa awalnya dia hendak diberikan uang sejumlah Rp3.400.000.
Nominal tersebut merupakan rincian dari Cuti yang belum diambil sebesar Rp1.200.000 dan gaji yang belum diambil sebesar Rp2.200.000.
Terhadap hal tersebut Obed menolak, karena dirinya merasa seolah-olah disebutkan sebagai karyawan yang mengundurkan diri. Padahal secara jelas dia di-PHK.
“Setelah menyampaikan hasil penghitungan Dinas Tenaga Kerja Kota Kupang, manajemen kembali menawarkan untuk membayar hak saya sebesar Rp7.000.000, dengan alasan kondisi keuangan perusahaan kurang baik, namun tawaran ini juga saya tolak,” ungkap Obed.
Ia menegaskan bahwa dirinya tetap mengacu pada hasil penghitungan Dinas Tenaga Kerja Kota Kupang, bahwa sebagai karyawan dengan masa kerja 10 tahun, 6 bulan, 27 hari, hak-hak sebagai karyawan yang di-PHK dengan gaji terakhir Rp2.200.000 antara lain; (1) Uang Pesangon: 9 x Rp2.200.000 = Rp19.800.000; (2) Uang Perhargaan Masa Kerja: 4 x Rp2.200.000 = Rp8.800.000; (3) Uang Penggantian Hak: 5/25 x Rp2.200.000= Rp440.000; (4) Uang biaya pemulangan pekerja/buruh ke keluarga/tempat asal tidak ada, karena Obet berdomisili di Kota Kupang.
Terkait item Uang Pesangon, lanjut Obed, sesuai ketentuan Undang-undang Cipta Kerja, dipotong setengah karena sebelum di-PHK ia telah diberikan Surat Peringatan (SP) sebanyak tiga kali, sehingga Rp19.800.000 x 0,5 =Rp9.900.000.
“Dengan demikian total hak saya yang harus dibayar oleh PT Timor Ekspress Intermedia adalah sebesar Rp19.140.000,” tandas Obed.
Terhadap persoalan ini, melalui surat itu, Obed memohon kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Kupang untuk membantu memediasi, sehingga hak-haknya sebagai karyawan yang di-PHK, apalagi saat masa pandemi Covid-19 yang berkepanjangan ini, dapat segera terpenuhi.
Surat pengaduan ini juga ditembuskan kepada Direktur Utama PT Timor Ekspress Intermedia, Direktur PT Timor Ekspress Intermedia, Wakil Komisaris PT Timor Ekspress Intermedia dan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kupang.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba