Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Putusan Banding: Hukuman untuk Terdakwa Abdulah Nur dalam Kasus Korupsi Aset Pemda Mabar Bertambah 1 Tahun
HUKUM DAN KEAMANAN

Putusan Banding: Hukuman untuk Terdakwa Abdulah Nur dalam Kasus Korupsi Aset Pemda Mabar Bertambah 1 Tahun

By Redaksi19 Agustus 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Pemasangan plang "TANAH INI DISITA oleh Kejati NTT" di Keranga Labuan Bajo Rabu (18/11/2020) (Foto: Sello Jome/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT- Pengadilan Tinggi Kupang telah memutuskan proses hukum banding terhadap Abdulah Nur, terdakwa kasus korupsi pengalihan aset tanah Pemda Manggarai Barat yang terletak di Kerangan/Toro Lemma Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, seluas kurang lebih 30 hektare, Kamis (19/08/2021).

Sidang putusan tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Posma P. Nainggolan, S.H., M.H, dengan Hakim anggota H. Jauhari, S.H., M.H dan Ansyori, S.H., M,H.

Mantan Camat Komodo itu divonis 6 tahun penjara. Vonis dalam akta pemberitahuan putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor: 14/Akta.pid.Susu TPK /2021/PN Kpg ini lebih berat dari putusan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Kota Kupang.

Pada vonis tingkat pertama, Abdulah Nur divonis penjara 5 tahun.

Sebelumnya pada vonis pengadilan tingkat pertama terdakwa tidak dibebankan uang pengganti.

Sedangkan pada putusan tingkat banding hakim memutuskan pada terdakwa mengganti uang pengganti sejumlah Rp3.000.000 (Tiga Juta Rupiah).

Hakim dalam amar putusannya menyebut, menerima permohonan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Manggarai Barat dan Penasehat Hukum Terdakwa.

Kemudian, membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 6/pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg tanggal 18 Juni 2021 yang dimohonkan banding tersebut.

Hakim menyatakan, terdakwa Abdulah Nur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama- sama dan berlanjut.

Kemudian, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama (enam) tahun dan denda sebesar Rp750.000.000,00 (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).

Ketentuannya, apabila denda tersebut tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Kemudian, menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp3.000.000,00 (Tiga Juta Rupiah).

Ketentuannya, jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk mencukupi uang pengganti tersebut.

Lalu, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana selama 3 (tiga) bulan penjara.

Terkait putusan banding ini, Jaksa Penuntut Umum S. Hendrik Tiip, SH memberikan apreasisi yang tinggi kepada yang Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Kupang yang telah memutus perkara atas nama terdakwa Abdullah Nur.

“Sikap Penuntut Umum adalah kami akan melaporkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat melalui Kasi Pidsus terlebih dahulu untuk menetukan sikap,” ujar Hendrik.

Jika terdakwa kasasi, kata dia, maka pihaknya juga akan melakukan Kasasi. Sebaliknya, jika terdakwa menerima, maka pihak Hendrik segera mengeksekusi putusannya.

“Prinsipnya Penuntut Umum menunggu petunjuk pimpinan,” ujar Hendrik.

Penulis: Ardy Abba

Kabupaten Manggarai Kejati NTT Mabar Tanah Keranga
Previous ArticleTantangan Petani TTU Masa Kini
Next Article Buntut Kasus PHK Wartawan, AJI Kupang Resmi Surati Harian Timex

Related Posts

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.