Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Berkas Perkara Tersangka Marsel Ahang Masih Tunggu Petunjuk Jaksa
HUKUM DAN KEAMANAN

Berkas Perkara Tersangka Marsel Ahang Masih Tunggu Petunjuk Jaksa

By Redaksi20 Agustus 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Marsel Nagus Ahang (Foto: Dok. Ardy Abba/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Polres Manggarai rupanya masih serius mengusut kasus dugaan pencemaran nama baik dengan tersangka Marsel Nagus Ahang terhadap mantan Bupati Manggarai Deno Kamelus (Almarhum).

Hingga kini kasus tersebut masih P-19 atau pengembalian berkas perkara oleh Kejaksaan Negeri Manggarai untuk dilengkapi polisi.

Sejak Ahang dijadikan tersangka pada 29 Juli 2019 hingga pelapor Deno Kamelus wafat pada 6 April 2021, kasus ini sudah jarang terdengar di telinga publik.

Paur Humas Polres Manggarai, Ipda I Made Budiarsa, ketika diwawancarai wartawan memastikan kasus yang membelit mantan Anggota DPRD Manggarai itu tetap berjalan namun penyidik masih harus melengkapi berkas perkaranya sesuai petunjuk jaksa.

Dia juga membantah anggapan yang menilai seolah-olah polisi tidak serius menuntaskan kasus tersebut.

“Saya sudah tanyakan penyidiknya. Berkas masih harus dilengkapi atau P-19,” ujar Ipda Budi kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (20/08/2021).

Ia berharap berkas perkara dengan tersangka Marsel Nagus Ahang bisa P-21 dalam waktu dekat untuk kemudian dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan.

Marsel Ahang dalam kasus ini disangkakan telah melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE).

Pasal ini menyebut barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Penyidik Reksrim Polres Manggarai kala itu menetapkan tersangka Marsel Ahang saat ia masih berstatus sebagai Anggota DPRD Manggarai.

Pemeriksaan Marsel sebagai tersangka dilakukan pada 1 Agustus 2021.

Sebelumnya, kasus ini berawal dari unggahan Ahang di Facebook. Ia tidak terima dengan pernyataan Bupati Deno di media massa saat itu karena berencana memasang CCTV di dalam lingkungan sekretariat dewan dan ruang paripurna.

Ahang mengaku, postingannya di Facebook menentang pernyataan Deno di salah satu media yang mengatakan, pemasangan kamera CCTV untuk memantau Anggota DPRD Manggarai.

Postingan Marsel Nagus Ahang yang diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE).

Ahang kemudian dilaporkan ke Polres Manggarai dengan nomor: LP/44/III/2019/NTT/Res M’Rai, tanggal 08 Maret 2019.

Setelah dijadikan tersangka, Marsel Ahang sempat menempuh perlawanan hukum dengan mengajukan praperadilan. Namun hakim memutuskan penetapan tersangka terhadap Ahang sesuai aturan yang berlaku.

Penulis: Igen Padur
Editor: Ardy Abba

Manggarai Marsel Ahang Polres Manggarai
Previous ArticleIran Siap Kerja Sama dengan China dan Rusia Soal Afghanistan
Next Article Apakah Proses Hukum Dilanjutkan Jika Pelapor Tindak Pidana Meninggal Dunia?

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Rumah Warga di Cibal Barat Ambruk Diterpa Hujan dan Angin Kencang

5 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.