Ruteng, Vox NTT- Polres Manggarai rupanya masih serius mengusut kasus dugaan pencemaran nama baik dengan tersangka Marsel Nagus Ahang terhadap mantan Bupati Manggarai Deno Kamelus (Almarhum).
Hingga kini kasus tersebut masih P-19 atau pengembalian berkas perkara oleh Kejaksaan Negeri Manggarai untuk dilengkapi polisi.
Sejak Ahang dijadikan tersangka pada 29 Juli 2019 hingga pelapor Deno Kamelus wafat pada 6 April 2021, kasus ini sudah jarang terdengar di telinga publik.
Paur Humas Polres Manggarai, Ipda I Made Budiarsa, ketika diwawancarai wartawan memastikan kasus yang membelit mantan Anggota DPRD Manggarai itu tetap berjalan namun penyidik masih harus melengkapi berkas perkaranya sesuai petunjuk jaksa.
Dia juga membantah anggapan yang menilai seolah-olah polisi tidak serius menuntaskan kasus tersebut.
“Saya sudah tanyakan penyidiknya. Berkas masih harus dilengkapi atau P-19,” ujar Ipda Budi kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (20/08/2021).
Ia berharap berkas perkara dengan tersangka Marsel Nagus Ahang bisa P-21 dalam waktu dekat untuk kemudian dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan.
Marsel Ahang dalam kasus ini disangkakan telah melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE).
Pasal ini menyebut barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Penyidik Reksrim Polres Manggarai kala itu menetapkan tersangka Marsel Ahang saat ia masih berstatus sebagai Anggota DPRD Manggarai.
Pemeriksaan Marsel sebagai tersangka dilakukan pada 1 Agustus 2021.
Sebelumnya, kasus ini berawal dari unggahan Ahang di Facebook. Ia tidak terima dengan pernyataan Bupati Deno di media massa saat itu karena berencana memasang CCTV di dalam lingkungan sekretariat dewan dan ruang paripurna.
Ahang mengaku, postingannya di Facebook menentang pernyataan Deno di salah satu media yang mengatakan, pemasangan kamera CCTV untuk memantau Anggota DPRD Manggarai.
Ahang kemudian dilaporkan ke Polres Manggarai dengan nomor: LP/44/III/2019/NTT/Res M’Rai, tanggal 08 Maret 2019.
Setelah dijadikan tersangka, Marsel Ahang sempat menempuh perlawanan hukum dengan mengajukan praperadilan. Namun hakim memutuskan penetapan tersangka terhadap Ahang sesuai aturan yang berlaku.
Penulis: Igen Padur
Editor: Ardy Abba