Kefamenanu, Vox NTT-Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara memastikan dalam waktu dekat akan segera menetapkan tersangka untuk dua kasus dugaan korupsi dana desa.
Keduanya antara lain, kasus dugaan korupsi Dana Desa Banain B Kecamatan Bikomi Utara dan Desa Makun Kecamatan Biboki Feotleu.
Setelah melakukan proses pemeriksaan saksi dan penggeledahan, Kejari TTU menemukan adanya indikasi kuat dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran di dua desa tersebut.
“Saya tidak mau bilang bahwa kita sudah kantongi (nama calon tersangka) tapi dengan progres penanganan kasus kami lihat sudah ada indikasi perbuatan melawan hukum tetapi mengenai siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana itu yang akan kami lihat dalam pemeriksaan saksi-saksi dan bukti selanjutnya,”jelas Kajari TTU Robert Jimmy Lambila saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (23/08/2021).
Kajari Robert mengaku pihaknya sudah mengagendakan untuk pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Banain B dan Makun.
Apabila pemeriksaan tersebut sudah rampung, kata dia, maka pihaknya akan segera menetapkan kepastian hukum dari kasus dugaan korupsi dana desa.
Itu dengan menetapkan tersangka yang akan bertanggung jawab secara umum atas kerugian keuangan negara dalam pengelolaan anggaran di dua desa tersebut.
“Kita upayakan progres penanganan kasusnya, sehingga dalam waktu yang tidak terlalu lama untuk kepastian hukum akan segera kami tetapkan siapa pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana sebagai tersangka,” tandasnya.
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu Kejari TTU telah melakukan penggeledahan di Desa Banain B dan Desa Makun.
Untuk penggeledahan di Desa Banain B dilakukan di 2 rumah pribadi mantan kades Yulius Kolo yang terletak di desa Oelami dan Banain B.
Selain itu penggeledahan juga dilakukan di rumah bendahara desa Banain B dan TPK serta kantor desa.
Dalam penggeledahan tersebut tim dari Kejari TTU berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp133 juta lebih, sejumlah aset dan dokumen pengelolaan dana desa.
Sementara untuk penggeledahan di Desa Makun dipusatkan di rumah kades Matheus Anoit, bendahara dan kantor desa.
Dalam penggeledahan tersebut berhasil mengamankan uang tunai senila Rp228 juta dan dokumen pengelolaan dana desa Makun dari tahun anggaran 2014-2020.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba