Oleh: Marselus Natar
(Mahasiswa Sekolah Tinggi Pastoral Atma Reksa, Ende)
Tanggal 17 Agustus merupakan moment yang paling bersejarah bagi bangsa Indonesia. Pada tanggal dan bulan tersebut segenap warga Indonesia mengenang sekaligus merayakan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Meskipun sudah merdeka, kita tetap bisa mengingat yang telah diperjuangkan oleh pendahulu bangsa ini guna meraih kemerdekaan.
Pada tanggal 17 Agustus 1945 Soekarno-Hatta atas nama Bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaan Negara Indonesia. Sejarah mencatat proklamasi kemerdekaan Indonesia tepat pada hari Jumat tanggal 17 Ramadhan pukul 10.00 WIB, perjuangan panjang para pendahulu bangsa ini berjuang melawan penjajah.
Momentum 17 Agustus tentu tidak hanya sekadar seremonial semata serta mengenang napak kilas bagaimana pejuang merebut kemerdekaan di medan pertempuran, namun yang paling penting adalah merasa telah merdeka dalam kehidupan sehari-hari dan bagaimana mengisi kemerdekaan itu sendiri.
Arti penting kemerdekaan sesungguhnya adalah bebas dan lepas dari segala bentuk ikatan dan penguasaan pihak lain atau kemampuan mengaktualisasikan diri tanpa adanya segala bentuk pemaksaan dan kekerasan yang datang dari luar diri.
Sementara kemerdekaan berdasarkan amanah Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Segala bentuk penjajahan tentu bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.
Karenanya, segala bentuk penjajahan atau pun penindasan perlu dihapus dari tengah kehidupan berbangsa dan bernegara.
Bangsa Indonesia seusai memproklamasikan kemerdekaannya telah meraih hak kendali penuh atas seluruh wilayah bagian negaranya.
Sedangkan kemerdekaan bagi setiap masyarakat Indonesia adalah mendapatkan hak untuk mengendalikan dirinya sendiri tanpa campur tangan orang lain dan atau tidak bergantung pada orang lain, di antaranya adalah memiliki hak dan kebebasan untuk hidup, berekspresi, menyatakan pendapat, beragama, dan lain sebagainya sesuai dengan peraturan Undang-undang yang berlaku.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, merdeka artinya bebas dari penghambaan, penjajahan, dan lain-lain; berdiri sendiri; tidak terkena atau lepas dari tuntutan; tidak terikat, tidak bergantung kepada orang atau pihak tertentu; atau leluasa.
Merdeka berarti bebas dari penjajahan, bebas dari tahanan, bebas dari kekuasaan, bebas intimidasi, bebas tekanan, dari nilai dan budaya yang mengungkung diri kita.
Hakikat kemerdekaan adalah keadaan (hal) berdiri sendiri; bebas, lepas, tidak terjajah lagi, dan sebagainya.
Kemerdekaan senantiasa mempunyai arti penting bagi kehidupan individu pun suatu kelompok masyarakat dalam kehidupan berbangsa.
Memaknai Kemerdekaan di Masa Pandemi
Pandemi Covid- 19 sudah 1,5 tahun melanda Tanah Air, namun kondisi kesehatan dan ekonomi masih belum pulih.
Untuk terlepas dari krisis pandemi tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah.
Saat ini dibutuhkan semangat kebersamaan dan kekompakan dari seluruh komponen bangsa dalam mengatasi krisis.
Masyarakat diimbau agar sungguh-sungguh memiliki kesadaran dan disiplin yang tinggi dalam menerapkan protokol kesehatan.
Hal ini dianggap penting sebab masalah pandemi adalah masalah bersama. Sebab itu, di dalam penanganannya juga adalah tanggung jawab bersama.
Pandemi Covid-19 adalah musuh seluruh komponen bangsa. Sebab itu pertarungan melawan pandemi adalah pertarungan kita bersama.
Momentum 17 Agustus sebagai peringatan dan perayaan Hari Ulang Tahun kemerdekaan Bangsa Indonesia yang ke-76 pada 17 Agustus 2021, yang kita rayakan di tengah situasi yang serba terbatas akibat pandemi hendaknya dimaknai sebagai momen bagi kita untuk berefleksi, apa dan bagaimana yang harus dilakukan agar merdeka dari pandemi Covid-19.
Sebagai individu, apakah sudah menerapkan protokol kesehatan secara sadar dan penuh tanggung jawab?
Bagaimana menerapkan protokol kesehatan selama ini, apakah dilakukan dengan penuh kesetiaan ataukah dilakukan hanya sekadar untuk menjalankan peraturan di tengah ketatnya pengawasan?
Mengendus realitas sosial di tengah situasi yang serba pelik ini, kebanyakan masyarakat meragukan regulasi pemerintah guna mencegah penyebaran virus corona.
Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) misalnya, menuai pro dan kotra di tengah kehidupan masyarakat.
Masyarakat yang pro terhadap kebijakan tersebut tentu memahami benar apa yang menjadi goal atau tujuan diberlakukannya kebijakan tersebut, yakni demi memberantas laju persebaran virus corona.
Sedangkan masyarakat yang kotra terhadap kebijakan tersebut menuntut pemerintah agar tidak memperpanjang PPKM dengan alasan perekonomian.
Pemerintah dan pihak pengambil keputusan lainnya, diharapkan agar mengkaji dan mengevaluasi plus minus dari penerapan PPKM tersebut.
Sebab, selama berjalannya PPKM banyak masyarakat yang tersiksa akibat laju perekonomian yang lumpuh serta kesulitan mencari nafkah.
Di sisi lain, kita semua berharap agar merdeka dari jajahan pandemi Covid-19 yang telah memporakporandakan segala lini kehidupan selama 1,5 tahun.
Akan tetapi, apakah mungkin harapan akan merdeka dari musuh yang tidak kelihatan tersebut tercapai jika kita lalai, membangkang, apatis terhadap segala bentuk kebijakan pemerintah guna menghentikan laju persebaran corona?
Berhadapan dengan realitas semacam ini, kita teringat dengan pernyataan Soekarno, “Perjuanganku lebih mudah karena melawan penjajah, namun perjuangan kalian akan lebih sulit karena melawan bangsa sendiri.”
Maksud Soekarno lewat ucapan itu yakni mengingatkan ancaman yang dihadapi bangsa Indonesia setelah merdeka.
Ketika di bawah penjajahan, musuh terbesar bangsa adalah penjajah. Penjajah menjadi musuh bersama.
Namun setelah penjajah pergi, bangsa Indonesia akan dihadapkan pada berbagai masalah. Utamanya soal persatuan. Kita belum bersatu untuk melawan virus corona yang tengah melanda bangsa ini. Merdeka!