Kupang, Vox NTT – Ketua Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kupang, Yohanes Seo, berharap agar persoalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap wartawan Timor Expres, Obet Gerimu, tidak berujung pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Jho Seo juga menegaskan, AJI tidak menanggapi masalah internal yang ada.
“Kami hanya memediasi kedua belah pihak menyelesaikan masalah yang ada secara baik,” katanya usai bertemu manajemen Timor Expres akhir pekan kemarin.
Ia juga berharap agar persoalan PHK wartawan Timor Expres, Obet Gerimu bisa diselesaikan dengan win-win solution.
“AJI melakukan advokasi dalam rangka mediasi dan menawarkan penyelesaian secara win-win solution,” ujar jurnalis senior Tempo itu.
Terhadap keinginan Timor Express agar AJI menjembatani penyelesaian persoalan ini, pihaknya berjanji alan melakukan pertemuan dengan pengurus dan Obet Gerimu sehingga diselesaikan dengan baik.
Untuk diketahui, AJI Kupang menerima surat 7 Agustus 2021 dari Obet Gerimu terkait permohonan advokasi karena di-PHK oleh manajemen Timor Ekspress.
Pada 8 Agustus 2021, AJI menggelar rapat terbatas yang memutuskan untuk melakukan advokasi sesuai permintaan AJI Indonesia serta mengawal proses yang ada.
AJI Kupang menugaskan Divisi Hukum dan Sekretaris melakukan komunikasi dengan pihak PT Timor Express.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba