Oleh: Aron Seran
Pancasila merupakan salah satu dari ke-empat pilar NKRI. Pancasila merupakan dasar Negara Republik Indonesia.
Dia menegakan satu nada dasar yaitu keadilan yang diartikan sebagai suatu perbuatan atau perilaku yang adil, dan merujuk pada kesejahteraan bukan perbedaaan.
Pancasila sebagai dasar negara menjadi fondasi kokoh dan kuat bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Satu rumusan nilai yang terkandung dalam sila pertama Pancasila yang berbunyi “KETUHANAN YANG MAHA ESA” menjadi satu tumpuan yang berisikan keyakinan dan kepercayan setiap orang berdasarkan keyakinan masing – masing.
Dalam sila pertama Pancasila menguraikan secara konkret akan sikap menghargai dan menghormati setiap Agama.
Indonesia merupakan satu kepulauan yang begitu kaya akan alam serta memiliki berbagai keragaman seperti SARA yang menjadi warna tersendiri.
Keragaman ini menjadi kekayaan yang mesti dijaga dan dihargai. Pancasila sebagai dasar negara, menata begitu indah akan keragaman ini serta memberikan ruang tersendiri bagi kerukunan antarumat beragama.
UUD 1945 Pasal 29 ayat (1) dan (2) menyatakan bahwa: (1) Negara berdasarkan atas keTuhanan yang Maha Esa dan (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap – tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing -masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaan itu.
Hal ini menjadi satu landasan yang harus di perhatikan oleh setiap orang bahwa keragaman bukan menjadi perbedaan melainkan kekayaan, dengan membina kerukanan hidup di antara umat beragama serta mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah menurut kepercayaan masing-masing.
Beragama , berpihak pada keyakinan atau kepercayaan yang memiliki nilai-nilai luhur yang mengarahkan setiap orang pada puncak iman.
Beragama memiliki nilai kerohanian serta spiritual yang menjadi kodrat bagi hidup setiap orang serta menjadi sumber kekuatan dan ketenteraman hidup.
Keyakinan yang dimiliki oleh setiap agama merujuk pada satu tujuan yang dicapai melalui beberapa jalur yang berbeda.
Namum semua itu hanya akan tertuju pada satu tujuan yang sama, satu nilai yang sama yaitu beribadah kepada Tuhan, yang terpenting ialah tulus dan setia pada apa yang telah diyakini.
Agama memiliki nilai tersendiri, berfungsi membina serta menuntun setiap pemeluk untuk lebih mencari setiap jati diri lewat sesamanya.
Pluralisme merupakan paham yang menghargai adanya perbedaan dalam suatu masyarakat dan memperbolehkan kelompok yang berbeda tersebut untuk tetap menjaga keunikan budayanya masing-masing.
Selain itu, dalam konsep pluralisme, kelompok-kelompok yang berbeda memiliki kedudukan yang sama.
Tidak ada yang mendominasi maupun menguasai antarkelompok. Pluralisme agama tidak menjadi persoalan dalam kerukunan antarumat beragama, melainkan menjadi satu power yang bertujuan membina hubungan persaudaraan erat melalui sikap toleransi.
Kekayaan Indonesia terletak pada keragamannya. Kerap kali orang salah mengartikan keragaman itu, sehingga memicu pertentangan dan konflik di sekitar.
Terutama dalam hal keagamaan, sering muncul konflik yang menganggap keyakinan paling benar serta merendahkan keyakinan lain.
Inilah satu kelemahan yang menjadi satu peryataan mendasar bagi setiap orang, yang harus diperhatikan. Sebab Pancasila sebagai dasar negara selalu adil dalam menjunjung tinggi keragaman terkhusus agama seperti pada sila pertama (KeTuhanan Yang Maha Esa) dengan berisikan jelas mengenai hak setiap orang untuk memili serta bebas menjalankan ibadah sesuai keyakinan agamanya. Ini adalah hak yang di miliki oleh setiap orang
Nilai Pancasila antar-Umat Beragama
Pancasila dalam pengamalannya antarumat beragama mengandu; pertama, tidak memaksa suatu agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
Keyakinan merupakan kepemilikan setiap orang. Pancasila sebagai ideologi juga mencakup sikap warga negara yang mewujudkan kehidupan bangsa dan Negara yang aman, tertib, damai dan tenteram.
Negara berperan sebagai penata kehidupan nasional yang harmonis di atas pluralitas agama-agama yang ada.
Berbicara soal agama, bagi sebagian masyarakat hal tersebut telah menjadi sebuah landasan atau pedoman hidup, yang mana agama berperan sebagai garis yang menjadi tolak ukur untuk mengatur kehidupan serta pedoman bersosial.
Agama sebagai pencipta perdamaian dapat terasa bagi kehidupan bernegara khususnya dalam hal memperkokoh persatuan dan kesatuan Negara.
Secara individual agama berfungsi sebagai kekuatan moral yang ampuh. Ajaran agama mendorong orang berbuat baik, menjauhkan diri dari kejahatan dan hawa nafsu, mengejar ketenteraman dan keselamatan di dunia maupun akhirat.
Mustahil agama dari dirinya sendiri mendorong orang untuk melakukan tindak kekerasan represif yang menyengsarakan orang lain.
Hal utama yang perlu diketahui bahwa agama pada hakikatnya menentang praktik kekerasan.
Manusialah yang menjerumuskan agama ke dalam praktik demikian. Fitrah agama menyangkut hubungan manusia dengan pencipta, kesucian hidup, keluhuran akhlak, ketenangan, dan kedamaian.
Perusakan, penjarahan, teror, intimidasi, tidak sesuai dengan jiwa agama. Oleh karena itu toleransi menjadi kekuatan dan jawaban bagi keragaman ini.
Dengan adanya toleransi maka akan dapat melestarikan persatuan dan kesatuan bangsa. Karena itu hubungan persaudaran antarumat beragama didasarkan pada persaudaraan yang baik serta menghilangkan kesenjangan.
Kedua, mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaan masing – masing.
Menghormati orang merupakan sikap kerendahan hati, dasariah yang sudah melekat pada setiap orang.
Menghormati berarti memberi ruang kebebasan bagi orang lain, untuk mengembangkan diri sesuai dengan keinginannya. Misalnya, menghormati orang beragama lain dengan memberi kebebasan beribadah sesuai keyakinannya. Itulah sikap menghormati orang lain.
Dalam sila pertama Pancasila mengenai KeTuhanan Yang Maha Esa adalah satu rangkaian nilai yang begitu menjunjung tinggi sikap menghormati.
Tuhan merupakan dasar dari beragama tersebut jika seorang tidak memandang dan menghormati keyakinan lain sama hal ia tidak menghormati keyakinan atau kepercayaannya .
Karena itu landasan yang perlu diperhatikan ialah kembali pada satu prinsip kehidupan kita dengan menjadi perbedaan sebagai penopang kehidupan.
Pluralisme mengenai paham yang menghargai perbedaan, baik agama, adat istiadat, suku, warna kulit, adalah satu keunikan tersendiri yang sudah digarisbawahi sejak dahulu yang harus dihargai dan dipertahankan oleh setiap orang.
Menjadi diri sendiri adalah cerminan pada orang lain. Pancasila mengajarkan akan perbedaan yang menjadi satu kesatuan yang unik yang disatukan oleh satu semboyan yaitu Bhineka Tunggal Ika yang “berarti berbeda – beda tetapi tetap satu juga”.
Ini adalah dasar dari segala keragaman tersebut. Kembali pada diri sendiri bahwa perbedaan adalah satu identitas bangsa yang dapat memperkuat dan menopang berbangsa dan bernegara.
Jadi, Pancasila sebagai dasar negara menegakan hukum yang memperkuat kerukunan dalam hal beragama.
Penulis adalah mahasiswa Seminari Tinggi St. Michael Penfui Kupang