Kupang, Vox NTT- Ikatan Keluarga Kepulauan Alor (IKKA) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menggelar aksi kumpul koin guna membantu Harian Umum Timor Express (Timex) untuk membayar pesangon salah satu karyawan yang dipecat, Obet Gerimu.
“Gerakan koin ini, kami mulai hari ini sampai waktu belum ditentukan. Aksi ini sebagai rasa simpati kami terhadap saudara kami Obet Gerimu, ” kata Zwenglee Faley, tokoh muda Alor di Kupang kepada wartawan, Kamis (09/09/2021).
Aksi simpati gerakan koin ini, kata dia, bertujuan untuk membantu manajemen PT Timex untuk membayarkan hak dan kewajiban mereka kepada wartawan Obet Gerimu.
“Kami akan kumpulkan donasi-donasi atau recehan-recehan dari basodara semua dan yang ada di Kota Kupang. Dan kami akan menyerahkan ke manajemen Timex untuk membantu mereka membayarkan hak dan kewajiban kepada saudara kami Obet. Nanti kami akan menyerahkan donasi-donasi itu ke manajemen Timex,” katanya.
Aksi pengumpulan koin itu langsung dilakukan IKKA bersama sejumlah wartawan.
IKKA yang diwakili Daniel Tonu, Sokan Teibang dan Zwengle Faley menjalankan kolekte pengumpulan koin untuk Timex.
Pengumpulan koin akan berlangsung beberapa waktu ke depan dan puncaknya akan digelar di depan kantor Timex. Selanjutnya uang yang terkumpul akan diserahkan ke manajemen Timex.
“Kami tidak target berapa jumlahnya atau berapa lama pengumpulan koin. Yang pasti uang yang terkumpul akan diserahkan ke Timex,” katanya.
Dalam tuntutannya yang dibacakan Sokan Teibang menyebutkan IKKA sungguh menyayangkan sikap PT Timor Ekspress Intermedia yang telah mem-PHK karyawan Obet Gerimu justru pada masa pandemi Covid-19.
Bahkan sangat miris, karena hingga saat ini pihak perusahaan belum membayar hak-haknya sebagai karyawan sesuai ketentuan Undang-undang yang berlaku.
“Padahal dalam pandangan kami, saudara kami tersebut, sebagai jurnalis telah berkarya maksimal dan berkontribusi dalam membesarkan HU Timex,” kata Sokan.
IKKA secara kekeluargaan meminta kepada kepada PT Timor Express Intermedia agar persoalan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
IKKA juga meminta PT Timor Express Intermedia untuk segera membayarkan hak-hak Obet Gerimu sebesar Rp19,1 juta sesuai perhitungan Nakertrans Kota Kupang.
IKKA mendesak Nakertrans Kota Kupang untuk berperan secara progresif sebagai mediator untuk menuntaskan masalah ini secara adil, yakni Obet Gerimu mendapatkan hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika harapan di atas tidak terpenuhi, IKKA akan terus memberikan dukungan penuh kepada saudara Obet Gerimu terhadap setiap langkah hukum yang ditempuhnya,” katanya.
Juru bicara IKKA Kupang, Daniel Tonu mengatakan persoalan ini bukan soal seorang wartawan Obet Gerimu. Tetapi lebih kepada mengapa Timex tidak memberikan hak dan kewajibannya.
“Ini bukan soal adik Obet-nya, atau kakak Obet-nya, atau saudara Obet-nya. Tetapi lebih kenapa perusahaan atau badan hukum tidak memberikan hak dan kewajiban kepada tenaga kerja atau karyawan yang bekerja selama ini di perusahaan tersebut, ” kata Daniel Tonu.
Pada kesempatan itu juga, atas nama IKKA Kupang, ia menyampaikan terima kasih kepada Asosiasi Jurnalis Indonesia (AJI) Kota Kupang yang telah melakukan advokasi dalam persoalan tersebut.
Tak hanya itu, ia juga menyampaikan terima kasih kepada Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Kupang yang telah menyatakan sikap untuk memberikan bantuan hukum kepada Obet Gerimu.
“Terima kasih yang tulus juga kami sampaikan kepada teman-teman jurnalis yang telah rasa simpati terhadap saudara kami Obet melalui pemberitaan. Juga kepada publik yang terus memberikan dukungan,” ucapnya.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba