Kupang, Vox NTT– Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) NTT menggelar pertemuan akbar di Kupang pada 23-24 September 2021.
Rapat akbar itu dikenal dengan nama Pertemuan Daerah Lingkungan Hidup (PDLH) WALHI NTT VIII 2021. Usainya, peserta PLHD kemudian melahir pernyataan sikap seputar organisasi, mandat, dan resolusi politik eksternal.
Berikut pernyataan sikap PDLH WALHI NTT VIII 2021.
Bersolidaritas Melawan Penghancuran Lingkungan Hidup dan Pengabaian Hak Rakyat menuju Keadilan Ekologi di NTT
Potret NTT terkini adalah ruang terkepung oleh berbagai praktik pembangunan yang mengabaikan dan lalai pada keselamatan rakyat dan lingkungkan hidup.
Berbagai model pembangunan pemerintah dan investasi swasta bersifat top down. Artinya, tidak ada tempat bagi suara warga yang potensial jadi korban pembangunan.
WALHI NTT meyakini bahwa model top down adalah model pemaksaan kehendak atas nama pembangunan.
Termasuk model pemaksaan yang mengabaikan urusan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup di NTT.
NTT yang merupakan provinsi kepulauan makin kritis keselamatan rakyat dan lingkungan hidupnya akibat model-model proyek pariwisata, perkebunan monokultur yang diprakarsai pemodal dan pemerintah, pertambangan hingga infrastruktur besar.
NTT terkini seolah tampak tumbuh dalam hal pembangunan namun mengorbankan ekologi, sosial ekonomi bagi keseluruhan masyarakat NTT.
Terlebih bagi kelompok-kelompok rentan seperti nelayan, petani, masyarakat adat, kelompok disabilitas dan kaum perempuan.
WALHI NTT mengemukakan beberapa fakta pembangunan yang terang benderang menjelaskan bahwa urusan keselamatan rakyat dan lingkungan hidup dinyatakan persetan oleh pemerintah.
Beberapa proyek dan kelalaian pemerintah yang menjadi perhatian WALHI NTT karena telah dan berpotensi mengabaikan keselamatan rakyat dan lingkungan antara lain;
Proyek Investasi Pariwisata
Pertama, investasi Pariwisata PT. Sutera Marosi Kharisma di Pesisir Marosi Sumba Barat yang mengakibatkan petani bernama Poro Dukka yang berusaha untuk mempertahan lahan kelolanya ditembak mati oleh oknum aparat.
Hingga kini, kasus ini tidak tuntas dilakukan oleh negara, dalam konteks penegakan hukum dan keadilan ruang penghidupan.
Investasi pariwisata di Sumba Tengah juga telah mengakibatkan Nelayan Bernama Sony Hawolung dikriminalisasikan oleh oknum pemilik resort di Pantai Aily. Lantaran nelayan dianggap menyerobot di lahan milik resort.
Kedua, proyek Pariwisata premium yang dicanangkan pemerintah di Kawasan Taman Nasional Komodo.
Proyek yang akan merelokasi warga Pulau Komodo demi kenyamanan wisatawan dalam ruang wisata premium.
Proyek yang memberikan karpet merah untuk perusahaan pariwisata mendapatkan konsesi lahan yang notabene merupakan ruang ekosistem Komodo.
Proyek pariwisata skala besar dalam aspek ruang dan investasi ini juga dipaksakan masuk ke pulau-pulau kecil.
Pulau Lembata salah satu pulau yang merasakan dampaknya. Proyek pariwisata di Awololong telah mengakibatkan konflik akibat pemaksaan pembangunan tersebut.
Proyek Perkebunan Monokultur yang Diprakarsai Pemodal dan Pemerintah
Pertama, proyek Perkebunan Tebu dan Pabrik Gula PT. MSM telah mengakibatkan terampasnya hak-hak masyarakat adat atas tanah ulayatnya. Telah mengakibatkan ratusan petani kekurangan air. Telah mengakibatkan hutan hutan alam dibalak dengan serampangan.
Bahkan ada tiga orang masyarakat adat yang melawan pun dikriminalisasi dan dipenjarakan.
Kedua, proyek Food Estate di Sumba Tengah yang mengabaikan petani kecil tak berlahan dan menjadikan ketergantungan asupan pertanian seperti bibit dan pupuk sintetik dari industri.
Pemaksaan pembuatan ratusan sumur bor di sekitar Kawasan FE atas nama ketiadaan irigasi potensial akan menimbulkan bencana dalam jangka Panjang.
Kedua, pengusiran masyarakat adat Pubabu yang berupaya untuk melindungi dan melestarikan Hutan Kio (larangan) mereka dari ekpansi proyek perkebunan kelor yang dicanangkan Pemerintah Provinsi NTT.
Proyek ini telah mengakibatkan belasan KK kehilangan ruang hidup dan tempat tinggal.
Proyek Pertambangan dan Geothermal
Janji Gubernur dan Wakil Gubernur untuk menghentikan industri tambang di NTT diingkari.
Yang terjadi justru hadir pertambangan dan pabrik semen di Manggarai Timur.
Perusahan Istindo Mitra Manggarai diberikan konsesi dengan cara membujuk dan merelokasi masyarakat adat di Lengko Lolok.
Investasi ini juga akan menghancurkan kebun-kebun rakyat dan sumber sumber air masyarakat. Hak tolak masyarakat diabaikan begitu saja.
Ditambah lagi dengan izin baru perusahaan tambang mangan PT. Satwa Lestari Permai yang akan bercokol di Kabupaten Kupang.
Izin- izin perusahaan mangan ke depannya akan terus bertambah, mengingat pembangunan smelter mangan oleh perusahan Australia, PT. Gulf Mangan Grup di Bolok tengah berlangsung.
Sejak Flores ditetap sebagai Pulau Gheothermal setidaknya ada 6 investasi yang telah dan akan berproduksi.
Salah satunya yakni rencana Proyek Geothermal di Wae Sanno Manggarai Barat.
Proyek ini dengan jelas ditolak oleh masyarakat setempat karena berpotensi merelokasi masyarakat dari kampungnya, berpotensi menghancurkan sumber penghidupan warga berupa air, hutan, dan kebun.
Namun pemerintah tidak bergeming dan memaksakan kehendak atas proyek tersebut.
Pemerintah mengabaikan hak-hak tolak warga yang sudah turun temurun hidup di kampung.
Ini membuktikan bahwa urusan daya dukung dan daya tampung lingkungan diabaikan oleh pemerintah.
Praktik investasi geothermal di Mataloko, Ulumbu yang bermasalah tidak dijadikan bahan evaluasi atau refleksi oleh pemerintah.
Proyek Infrastruktur Pemerintah
NTT dijejali dengan infrastruktur bendungan yang diprakarsai pemerintah nasional.
Salah satunya proyek pembangunan bendungan Lambo di Nagekeo yang dipaksakan dari rezim ke rezim pemerintahan.
Proyek yang terus mendapat penolakan dari warga yang dibalas dengan praktik-praktik intimidasi oleh pemerintah dengan menggunakan aparat keamanan.
Proyek yang diproyeksikan dengan cara merelokasi kampung masyarakat adat ini hingga kini terus dipaksakan oleh pemerintah.
Pengelolaan Sampah dan Pencemaran Lingkungan
Industrialisasi di NTT makin memperburuk lingkungan hidup dan mengancam keselamatan ruang penghidupan rakyat.
Sampai saat ini seluruh kabupaten kota di NTT mendapat rapor merah pengelolaan sampah.
Dalam catatan WALHI NTT belum ada satupun kebijakan pemerintah yang sesuai dengan mandat UU.
Buktinya hingga saat ini model pengolahan sampah di TPA belum dilakukan.
Terminologi pemerintah masih soal membuang sampah ke TPA.
Ditambah lagi tata kelola yang buruk menjadikan ruang ruang penghidupan rakyat dijejali dengan sampah baik di daratan, sungai hingga lautan.
Ini akan mengancam sumber sumber ekonomi rakyat yang sangat bergantung pada daya dukung lingkungan hidup.
Soal pencemaran lingkungan hidup juga pemerintah lemah dalam konteks penegakan hukum.
Hingga kini belum penyelesaian kasus pencemaran lingkungan di Desa Umbu Langang, Sumba Tengah yang terjadi sejak 2020 silam.
Pencemaran tersebut disinyalir berasal dari perusahan perusahan infrastruktur di Sumba Tengah.
Melihat laju industrialisasi, maka peningkatan pencemaran lingkungan adalah ancaman nyata bagi kehidupan ekosistem di NTT.
Beberapa fakta di atas memperlihatkan watak kebijakan pemerintah yang gemar menyingkirkan warga lokal, menghancurkan lingkungan hidup, meningkatkan ketimpangan dan tidak peduli dengan pemuliaan keadilan antargenerasi.
Sialnya lagi, kebijakan kebijakan pemerintah tidak berdampak positif bagi masyarakat banyak di NTT
Dalam Pertemuan Daerah Lingkungan Hidup (PDLH) WALHI NTT VIII di Kupang, WALHI NTT bersikap bahwa kebijakan-kebijakan pemerintah selama ini telah abai pada urusan keselamatan rakyat, perlindungan lingkungan hidup bahkan terhadap keadilan antar generasi.
Berkaitan dengan hal tersebut, WALHI berprinsip bahwa kemajuan tidaklah boleh mengorbankan satu orang pun dan juga mengorbankan lingkungan.
WALHI menolak pembangunan yang mengorbankan warga.
WALHI menolak pembangunan yang menimbulkan kerusakan lingkungan dan menghasilkan kerentanan ekologi.
Peserta PDLH VIII yang terdiri dari 34 lembaga anggota yang bekerja bersama rakyat di berbagai pulau di NTT menyatakan sikap:
Pertama, Pembangunan di NTT tidak boleh mengecualikan urusan persetujuan rakyat atas pembangunan di ruang hidupnya.
Persetujuan rakyat tersebut harus didasari dengan kesadaran rakyat akan dampak dari pembangunan tersebut baik positif maupun negatif.
Persetujuan rakyat tidak dimobiliasi dengan iming iming kesejahteraan palsu dan lip service perlindungan lingkungan.
Kedua, Pembangunan di NTT harus menjadikan keselamatan rakyat dan perlindungan lingkungan hidup serta keadilan antargenerasi sebagai acuan utama apakah satu jenis pembangunan diperbolehkan atau tidak.
Ketiga, Pembangunan di NTT harus dimulai dengan kebijakan kebijakan publik yang beratensi untuk melindungi hak hak rakyat atas ruang kelolanya, perlindungan lingkungan hidup, keadilan sosial dan keadilan antar generasi
Keempat, Pembangunan di NTT yang tengah berjalan dan abai pada prinsip-prinsip keselamatan rakyat, lingkungan hidup, keadilan sosial dan antar generasi harus dikoreksi ulang dengan signifikan
Kelima, Pemerintah harus menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia dan lingkungan hidup lama yang belum tuntas dalam konteks penegakan hukum, keadilan ruang dan pemulihan lingkungan hidup.
Seperti kasus kematian Porro Duka, Konflik Kawasan Hutan dan Kasus HGU (Nangahale, Hokeng, Walakiri)
Keenam, Pemodal dan Pemerintah menghentikan praktek praktik kriminalisasi terhadap rakyat (Petani, Nelayan, Pekebun) serta para pejuang lingkungan hidup, masyarakat adat, agrarian, Perempuan, Hak Asasi Manusia atas nama pembangunan di NTT
Atas potret pembangunan NTT terkini dan prinsip-prinsip WALHI NTT maka,
1. Seluruh komponen WALHI NTT akan meningkatkan gerakannya bersama rakyat di seluruh pulau di NTT untuk menghentikan proses-proses pembangunan yang mengorbankan keselamatan warga dan lingkungan hidup di NTT.
2. Seluruh komponen WALHI-NTT akan mendorong solidaritas dan dialog antarwarga demi terciptanya alternatif-alternatif pembangunan yang tidak mengorbankan satu pun warga dan keberlanjutan lingkungan.
3. Seluruh komponen WALHI-NTT menyerukan agar rakyat NTT di kota maupun di kampung-kampung (seluruh pulau) untuk segera berkonsolidasi menyusun syarat-syarat keselamatan ruang hidup, lingkungan, ekonomi rakyat, budaya dan Hak Asasi Manusia.
Syarat-syarat keselamatan ini sebagai bukti kedaulatan rakyat untuk menentukan masa depan pengelolaan ruang dan sumber penghidupannya yang berkeadilan dan lestari.