Betun, Vox NTT-Plt. Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Malaka, Marius Boko, merespons tudingan bahwa dirinya tidak paham anggaran rumah tangga partai.
Alasannya bahwa ia masih menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt.) dan masih memimpin rapat.
Namun Marius sendiri menyatakan hingga saat ini dirinya masih sah sebagai Plt. Ketua DPC Partai Demokrat Malaka.
Hal ini dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) dari DPP Demokrat yang diterbitkan sejak 15 Januari 2020.
“Saya masih sah menjabat sebagai Plt. Ketua DPC Partai Demokrat hingga saat ini,” ujar Marius di Sekretariat DPC Partai Demokrat Malaka di Harekakae, Kamis (30/09/2020).
Ia menjelaskan, dalam SK tersebut tidak ada batasan waktu untuk mengakhiri masa jabatan.
Isi surat keputusan itu berlaku sampai dengan diselenggarakannya Muscab Partai Demokrat di Kabupaten Malaka.
Waktu pelaksanaan Muscab, kata dia, setelah Musda di tingkat Provinsi NTT yang hingga kini belum diketahui kapan pelaksanaannya.
“Jadi tudingan saya tidak mengerti ADRT itu saya anggap tidak benar karena saya melaksanakan tugas sesuai aturan organisasi,” ujar Marius.
Sedangkan terkait isu pecahnya dua kubu DPC Demokrat Malaka, Marius Boko menegaskan bahwa hal itu hanya perbedaan pandangan saja dalam organisasi partai politik.
“Hal itu biasa. Saya taat aturan dan loyal terhadap pimpinan saya di Partai Demokrat, dalam hal ini Jefri Riwu Kore di Kupang dan mas AHY di Jakarta,” tegasnya.
Sebelumnya, berdasarkan rilis yang diterima VoxNtt.com beberapa waktu lalu, ada pernyataan keras dari beberapa anggota DPC Partai Demokrat Malaka, yang menyebut Plt. Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Malaka Marius Boko tidak paham anggaran rumah tangga sendiri.
Dalam rilis itu mereka menyebut, Pertama, Marius Boko sudah tidak punya legalitas mengundang atau memimpin rapat bahkan membuat keputusan atas nama Plt. Ketua DPC karena SK-nya sebagai Plt. sudah berakhir bulan Januari 2021
Kedua, selama Marius Boko menjabat sebagai Plt. pengurus maupun DPAC menilai tidak mampu atau gagal melaksanakan tugas khususnya yaitu mempersiapkan Muscablub.
Hal ini sesuai amanat AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 Bab VI, Pasal 82 ayat (3) huruf c “Jangka waktu pelaksana tugas paling lambat 1 (satu) tahun” dan huruf d “Tugas khusus pelaksana tugas (Plt) adalah mempersiapkan Muscablub untuk memilih dan mengangkat ketua”.
Ketiga, sebagai pengurus dan kader merasa karena Partai Demokrat bisa ketinggalan kesempatan untuk melakukan pembenahan, konsolidasi dan koordinasi ke seluruh kader dalam menghadapi Pemilu 2024.
Hal itu jika Partai Demokrat Kabupaten Malaka belum menyelenggarakan Muscab/Muscablub.
Untuk itu beberapa anggota DPC menyatakan sikap menolak Marius Boko yang masih menjabat sebagai Plt. Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Malaka dan menolak semua keputusannya yang mengatasnamakan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Malaka.
Keempat, sebagai pengurus baik DPC, DPAC maupun DP Ranting mendukung penuh dan setia kepada kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum DPP Demokrat
Penulis: Frido Umrisu Raebesi
Editor: Ardy Abba