Ruteng, Vox NTT- Fraksi Partai Demokrat DPRD Manggarai mempertanyakan alasan Bupati Herybertus G.L Nabit mengangkat 59 Tenaga Harian Lepas (THL) baru.
Fraksi Demokrat mencium “aroma lain” di balik pengangkatan para THL itu karena gaji mereka diambil dari hasil refocusing APBD 2021.
Sementara refocusing anggaran, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan bertujuan untuk penanganan pandemi Covid-19.
“Yang menjadi pertanyaan refleksi dari Fraksi Partai Demokrat sekarang adalah apakah pengangkatan 59 tenaga honorer tersebut merupakan bagian dari penanganan pandemi Covid-19?” tanya Juru bicara Fraksi Partai Demokrat DPRD Manggarai, Silvester Nado, Kamis (30/09/2021).
Silvester menjelaskan, kebijakan refocusing sebelumnya terjadi pada Perangkat Daerah yang berhubungan dengan urusan pemerintahan, terutama pelayanan dasar atau pelayanan wajib.
BACA JUGA: Fraksi Demokrat Nilai Pemda Manggarai Tabrak Regulasi dalam Pengangkatan 59 Tenaga Honorer Baru
Namun, pada saat pembahasan anggaran perubahan, anggaran tersebut malah dimanfaatkan atau dialihkan untuk kebutuhan pada Perangkat Daerah untuk urusan pemerintahan pilihan, termasuk anggaran honor untuk tenaga kontrak daerah yang baru.
“Fraksi Partai Demokrat memahami bahwa kebijakan ini merupakan hak prerogatif pimpinan eksekutif, namun sangat diharapakan agar fungsi anggaran dan pengawasan DPRD juga perlu dipertimbangkan,” jelas anggota DPRD Dapil IV itu.
Ia menegaskan, langkah pengangkatan tenaga honorer tersebut dapat disimpulkan bahwa Pemerintah Kabupaten Manggarai melanggar regulasi yang berlaku.
Regulasi yang dimaksud antara lain yakni Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 pasal 8 junto Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 814.1/169/SJ tanggal 10 Januari 2013, perihal Penegasan Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer bagi Gubernur dan Bupati/Wali Kota se-Indonesia dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Pasal 96 yang berbunyi:
Pertama, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.
Kedua, Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK.
Ketiga, PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jadi, berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan bahwa instansi pemerintahan berdasarkan Pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja dilarang untuk mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK (tenaga honorer) untuk mengisi jabatan ASN,” tegas Silvester.
Ia menilai Pemerintah Kabupaten Manggarai dalam mengangkat tenaga honorer daerah tidak memperhatikan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Fraksi Partai Demokrat tentunya sangat mendukung program Pemerintah yang taat terhadap regulasi sebagai salah satu syarat penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan akuntabel,” tutup Silvester.
VoxNtt.com telah berupaya mewawancarai Bupati Manggarai Herybertus G.L. Nabit untuk dimintai komentar terkait kebijakan yang diduga menabrak regulasi tersebut.
Namun, ketika dimintai komentar saat selesai sidang paripurna, Bupati Nabit enggan memberikan komentar.
VoxNtt.com dan beberapa media yang lain berupaya untuk mengikutinya sampai ia masuk ke dalam mobil. Ia hanya mengarahkan untuk bertanya ke Sekda Manggarai, Jahang Fansi Aldus.
“Tanya Sekda saja,” ujar Bupati Nabit sambil berupaya menghindari media.
Sementara itu, Sekda Manggarai Jahang Fansi Aldus juga enggan memberikan komentar banyak kepada sejumlah awak media terkait kebijakan penambahan 59 orang tenaga honorer.
“Nanti baru saya jelaskan,” ujar Sekda Fansi sambil membuka pintu mobil.
Penulis: Igen Padur
Editor: Ardy Abba