Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Fraksi Demokrat: Apakah 59 Tenaga Honorer Baru Bagian dari Penanganan Pandemi Covid-19?
Regional NTT

Fraksi Demokrat: Apakah 59 Tenaga Honorer Baru Bagian dari Penanganan Pandemi Covid-19?

By Redaksi1 Oktober 20213 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Anggota DPRD Manggarai, Silvester Nado
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Fraksi Partai Demokrat DPRD Manggarai mempertanyakan alasan Bupati Herybertus G.L Nabit mengangkat 59 Tenaga Harian Lepas (THL) baru.

Fraksi Demokrat mencium “aroma lain” di balik pengangkatan para THL itu karena gaji mereka diambil dari hasil refocusing APBD 2021.

Sementara refocusing anggaran, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan bertujuan untuk penanganan pandemi Covid-19.

“Yang menjadi pertanyaan refleksi dari Fraksi Partai Demokrat sekarang adalah apakah pengangkatan 59 tenaga honorer tersebut merupakan bagian dari penanganan pandemi Covid-19?” tanya Juru bicara Fraksi Partai Demokrat DPRD Manggarai, Silvester Nado, Kamis (30/09/2021).

Silvester menjelaskan, kebijakan refocusing sebelumnya terjadi pada Perangkat Daerah yang berhubungan dengan urusan pemerintahan, terutama pelayanan dasar atau pelayanan wajib.

BACA JUGA: Fraksi Demokrat Nilai Pemda Manggarai Tabrak Regulasi dalam Pengangkatan 59 Tenaga Honorer Baru

Namun, pada saat pembahasan anggaran perubahan, anggaran tersebut malah dimanfaatkan atau dialihkan untuk kebutuhan pada Perangkat Daerah untuk urusan pemerintahan pilihan, termasuk anggaran honor untuk tenaga kontrak daerah yang baru.

“Fraksi Partai Demokrat memahami bahwa kebijakan ini merupakan hak prerogatif pimpinan eksekutif, namun sangat diharapakan agar fungsi anggaran dan pengawasan DPRD juga perlu dipertimbangkan,” jelas anggota DPRD Dapil IV itu.

Ia menegaskan, langkah pengangkatan tenaga honorer tersebut dapat disimpulkan bahwa Pemerintah Kabupaten Manggarai melanggar regulasi yang berlaku.

Regulasi yang dimaksud antara lain yakni Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 pasal 8 junto Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 814.1/169/SJ tanggal 10 Januari 2013, perihal Penegasan Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer bagi Gubernur dan Bupati/Wali Kota se-Indonesia dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Pasal 96 yang berbunyi:

Pertama, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.

Kedua, Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK.

Ketiga, PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jadi, berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan bahwa instansi pemerintahan berdasarkan Pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja dilarang untuk mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK (tenaga honorer) untuk mengisi jabatan ASN,” tegas Silvester.

Ia menilai Pemerintah Kabupaten Manggarai dalam mengangkat tenaga honorer daerah tidak memperhatikan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Fraksi Partai Demokrat tentunya sangat mendukung program Pemerintah yang taat terhadap regulasi sebagai salah satu syarat penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan akuntabel,” tutup Silvester.

VoxNtt.com telah berupaya mewawancarai Bupati Manggarai Herybertus G.L. Nabit untuk dimintai komentar terkait kebijakan yang diduga menabrak regulasi tersebut.

Namun, ketika dimintai komentar saat selesai sidang paripurna, Bupati Nabit enggan memberikan komentar.

VoxNtt.com dan beberapa media yang lain berupaya untuk mengikutinya sampai ia masuk ke dalam mobil. Ia hanya mengarahkan untuk bertanya ke Sekda Manggarai, Jahang Fansi Aldus.

“Tanya Sekda saja,” ujar Bupati Nabit sambil berupaya menghindari media.

Sementara itu, Sekda Manggarai Jahang Fansi Aldus juga enggan memberikan komentar banyak kepada sejumlah awak media terkait kebijakan penambahan 59 orang tenaga honorer.

“Nanti baru saya jelaskan,” ujar Sekda Fansi sambil membuka pintu mobil.

Penulis: Igen Padur
Editor: Ardy Abba

 

Demokrat Manggarai DPRD Manggarai Hery Nabit Manggarai Silvester Nado
Previous ArticlePKI, Pancasila dan Pengakuan Atas Eksistensi Nilai-nilai Kemanusiaan
Next Article Albert Riwu Kore Bantah Gelapkan Sertifikat Milik BPR Christa Jaya

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.