Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Diduga Rugikan Negara Rp 1,3 Miliar, Mantan Kades Akomi Ditahan Polres TTU
HUKUM DAN KEAMANAN

Diduga Rugikan Negara Rp 1,3 Miliar, Mantan Kades Akomi Ditahan Polres TTU

By Redaksi18 Oktober 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi Korupsi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Arnoldus Nau Bana mantan Kepala Desa Akomi, Kecamatan Miomafo Tengah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres TTU dalam kasus dugaan korupsi dana desa.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Kades Akomi periode 2015-2021 itu langsung ditahan di rutan Polres TTU.

“Yang bersangkutan (mantan kades Akomi) kalau tidak salah sudah kita tahan dari 5 hari yang lalu,” kata Kasat Reskrim Polres TTU Iptu Fernando Oktober saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Senin (18/10/2021).

Iptu Fernando menjelaskan, dugaan korupsi dalam pengelolaan dana desa Akomi terjadi sejak tahun anggaran 2015 hingga 2021.

Kuat dugaan terdapat mark up harga serta proyek yang dikerjakan mubazir atau tak bermanfaat.

Iptu Fernando juga menjelaskan, tim ahli pun telah selesai melakukan perhitungan fisik di lapangan.

Berdasarkan hasil perhitungan tim ahli, jelasnya, dugaan kerugian yang ditimbulkan dalam pengelolaan dana desa Akomi senilai Rp1,3 miliar lebih.

“Saat ini kita masih melakukan penelusuran aset yang didapat (mantan kades Akomi) selama menjabat,” jelasnya.

Lebih lanjut Iptu Fernando menegaskan, saat ini pihaknya masih terus melakukan penyidikan terkait keterlibatan pihak lain dalam pengelolaan dana desa Akomi.

Sehingga tidak menutup kemungkinan akan adanya penambahan tersangka baru dalam kasus tersebut.

“Saat ini kita baru tetapkan 1 tersangka, tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru, kita lihat perkembangan penyidikan dalam minggu ini,” ujarnya.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Desa Akomi Polres TTU TTU
Previous ArticleDinilai Berprestasi Gemilang, 5 Anggota Polres TTU Terima Penghargaan
Next Article Rumah Baca Dite Dapat 1600 Buku dari Benny Nurdin

Related Posts

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Profil Desa Paka, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai

4 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.