Kefamenanu, Vox NTT-Arnoldus Nau Bana mantan Kepala Desa Akomi, Kecamatan Miomafo Tengah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres TTU dalam kasus dugaan korupsi dana desa.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Kades Akomi periode 2015-2021 itu langsung ditahan di rutan Polres TTU.
“Yang bersangkutan (mantan kades Akomi) kalau tidak salah sudah kita tahan dari 5 hari yang lalu,” kata Kasat Reskrim Polres TTU Iptu Fernando Oktober saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Senin (18/10/2021).
Iptu Fernando menjelaskan, dugaan korupsi dalam pengelolaan dana desa Akomi terjadi sejak tahun anggaran 2015 hingga 2021.
Kuat dugaan terdapat mark up harga serta proyek yang dikerjakan mubazir atau tak bermanfaat.
Iptu Fernando juga menjelaskan, tim ahli pun telah selesai melakukan perhitungan fisik di lapangan.
Berdasarkan hasil perhitungan tim ahli, jelasnya, dugaan kerugian yang ditimbulkan dalam pengelolaan dana desa Akomi senilai Rp1,3 miliar lebih.
“Saat ini kita masih melakukan penelusuran aset yang didapat (mantan kades Akomi) selama menjabat,” jelasnya.
Lebih lanjut Iptu Fernando menegaskan, saat ini pihaknya masih terus melakukan penyidikan terkait keterlibatan pihak lain dalam pengelolaan dana desa Akomi.
Sehingga tidak menutup kemungkinan akan adanya penambahan tersangka baru dalam kasus tersebut.
“Saat ini kita baru tetapkan 1 tersangka, tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru, kita lihat perkembangan penyidikan dalam minggu ini,” ujarnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba