Ruteng, Vox NTT– Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur mengapresiasi lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena sudah membentuk website Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
“Saya apresiasi kepada Bawaslu, sebab semua kabupaten-kota sudah ada PPID. Hal ini menunjukan keterbukaan informasi pada lembaga Bawaslu sudah berjalan,” puji Komisioner Komisi Informasi Provinsi NTT, Maryanti H. Adoe, saat mengunjungi Kantor Bawaslu Kabupaten Manggarai, Jumat (22/10/2021).
Maryanti menegaskan, Komisi Informasi terus menerus melakukan sosialisasi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
BACA JUGA: Parpol Harus Benah Diri
Salah satu lokus yang menjadi sasaran sosialisasi dan kunjungan Komisi Informasi adalah lembaga pemerintah vertikal dan pemerintah daerah di beberapa kabupaten. Hal ini dianggap penting dijalankan untuk mengetahui ketersedian website PPID.
“Untuk lembaga vertikal sebagian besar sudah ada website PPID, namun untuk Pemda masih banyak yang belum tersedia, ini menjadi catatan KI NTT,” katanya.
Maryanti mengatakan, hak warga negara untuk mengetahui keterbukaan informasi dari semua lembaga pemerintahan harus dijamin.
Keterbukaan informasi juga, lanjut dia, merupakan bagian dari mengawasi rencana dan program pembuatan kebijakan publik, serta upaya meningkatkan peran aktif pengelolaan badan publik yang baik dan mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih yaitu yang transparan, efektif dan efisien, serta akuntabel.
Dalam kaitan dengan itu, ia berjanji dalam waktu dekat Komisi Informasi Provinsi NTT akan melakukan penilaian terhadap sejumlah lembaga pemerintahan, apakah sudah menjalankan keterbukaan informasi publik dengan baik atau tidak.
BACA JUGA: Pemilu Butuh Media Massa
“Harapannya jajaran Bawaslu Kabupaten Manggarai sudah bisa mengetahui informasi mana yang wajib disampaikan kepada publik dan mana yang tidak wajib,” imbuh Maryanti.
Saat bertemu Maryanti, Anggota Bawaslu Manggarai Herybertus Harun juga menyampaikan apresiasi kepada Komisi Informasi NTT yang gencar mensosialisasikan UU 14 tahun 2008.
“Hal ini sangat penting, di era keterbukaan informasi, semua pihak harus transparan, tentu setiap lembaga ada koridor dalam memberikan informasi,” kata Hery.
Penulis: Ardy Abba