Betun, Vox NTT- Kejaksaan Negeri Belu resmi menetapkan Kepala Bagian di Sekretariat DPRD Malaka, sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa, Senin (25/10/2021).
Tersangka berinisial VBS tersebut diduga menyelewengkan uang ratusan juta saat menjadi Penjabat Kepala Desa Maktihan, Kecamatan Malaka Barat.
VBS yang menjabat ketika masa kepemimpinan Bupati Stefanus Bria Seran ini diduga menggelapkan dana desa tahun anggaran 2019 senilai ratusan juta.
BACA JUGA: Mantan Penjabat Kepala Desa Maktihan Ditetapkan sebagai Tersangka
Wakil Bupati Malaka Kim Taolin mengatakan, penetapan tersangka tersebut adalah bagian dari kinerja Inspektorat Malaka yang melakukan audit selama 100 hari kerja kepemimpinan Simon Nahak-Kim Taolin.
“Bagian dari hasil audit kita selama ini. Benar 100 hari kerja sudah selesai, tapi proses audit tetap berjalan,” kata Kim Taolin saat dihubungi VoxNtt.com, Selasa (26/10/2021).
Menurut Kim Taolin, bukan hanya mantan Penjabat Kepala Desa Maktihan, namun akan ada lagi beberapa kepala desa dan penjabat kepala desa yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
“Kita tetap komitmen untuk kepentingan masyarakat Malaka seluruhnya. Bersabar karena masih ada lagi. Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar dia.
Kim Taolin menegaskan, untuk urusan hukum tidak ada kata terlambat. Meski 100 hari kerja SNKT sudah berlalu, namun menurut dia, urusan audit tetap berjalan hingga tuntas.
“Tim audit kita di Inspektorat masih terbatas. Untuk itu harus bersabar, karena kita akan urut satu-satu,” tegas Kim Taolin.
Penulis: Frido Umrisu Raebesi
Editor: Ardy Abba