Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»Potensi Masalah Pemilu 2024
Pilkada

Potensi Masalah Pemilu 2024

By Redaksi26 Oktober 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua Bawaslu Abhan (Foto: Bawaslu RI)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Jakarta, Vox NTT- Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) mulai memetakan beragam potensi masalah pada pemilu serentak tahun 2024 mendatang.

Ketua Bawaslu Abhan mengungkapkan, salah satu potensi masalah mengenai kesulitan pemilih dalam menggunakan hak pilih lantaran diprediksi akan banyak surat suara pada Pemilu 2024.

“Kita melihat contohnya pada pemilu 2019 berkaitan dengan banyaknya surat suara. Hal itu kemungkinan juga akan kita hadapi, apalagi tahun 2024 dilaksanakan juga pilkada meski bulannya berbeda,” kata Abhan dalam diskusi dengan tema Membedah Anggaran Pemilu dan Pilkada 2024, Realistis atau Pragmatis?, Rabu (15/9/2021), sebagaimana dilansir website Bawaslu RI.

BACA JUGA: Bawaslu Terpilih Menjadi Presiden Global Network

Potensi masalah lainnya menurut Abhan, yakni pelaksanaan pemilu atau pilkada serentak 2024 masih dilaksanakan di tengah Covid-19.

“Karena pelaksaan pemilu dan  Pilkada 2024 dilaksanakan di tengah pandemi maka kami dalam menyusun anggaran juga memperhatikan soal APD untuk seluruh pengawas pemilu,” kata Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu itu.

Hal lain yakni adanya perbedaan pengaturan penegakan hukum yang berbeda antara Undang-undang pemilu dan Pemilihan.

BACA JUGA: Bawaslu Raih Penghargaan Lembaga Paling Informatif Tahun 2021

Abhan menilai masalah tersebut dapat membingungkan pencari keadilan. Lalu, soal tingginya beban kerja penyelenggara pemilu, khususnya penyelenggara di tingkat TPS.

“Ini dapat berdampak pada keengganan masyarakat untuk menjadi penyelengara,” ujarnya.

Potensi masalah lain, lanjut Abhan, adanya irisan tahapan penyelenggaraan yang akan berjalan bersamaan antara pemilu dan pilkada dan ini akan mengakibatkan konsentrasi penyelenggara terpecah.

Terakhir, kata dia, pemutakhiran data pemilih dan soal penyelenggara ad hoc juga berpotensi menjadi masalah.

“Pengalaman 2019 semoga tidak terjadi lagi adanya DPT hasil perbaikan sampai tiga kali, semoga ini tidak terjadi lagi. Tentu ini harus ada akses keterbukaan data pemilih,” tandas Abhan. (*VoN)

Bawaslu Bawaslu Manggarai Kabupaten Manggarai
Previous ArticleBawaslu Terpilih Menjadi Presiden Global Network
Next Article Anggota Dewan Ini Ketahuan Telanjang saat Rapat Zoom

Related Posts

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Rumah Warga di Cibal Barat Ambruk Diterpa Hujan dan Angin Kencang

5 Maret 2026

Profil Desa Paka, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai

4 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.