Bajawa, Vox NTT– Goris Lako (30), pemuda adat Suku Bhoke Woga menyebut nama Asri Wengi, Kepala Desa Sarasedu 1, Kecamatan Golewa, Kabupaten Ngada, sebagai orang yang telah mengklaim dan menyerahkan tanah suku Bhoke Woga kepada CV Rae Jawa.
Menurut Goris, pengklaiman Asri Wengi atas tanah milik suku Bhoke Woga ini didasari pada pengakuan Asri berdasarkan bukti pembayaran pajak tanah. Meski memang pembuktian pembayaran pajak tersebut disangsikannya.
“Saya juga belum tahu pasti apa mereka bayar pajak atau tidak tetapi masalah awal kemarin itu mulai dari antara Suku Bhoke Woga dengan bapa Asri. Dari pihak bapak Asri menjelaskan mereka yang bayar pajak, tetapi dari pihak suku menyatakan itu adalah aset suku,” ungkap Goris, Sabtu (30/10/2021).
Pernyataan itu disampaikan Goris setelah media masa VoxNtt.com menerbitkan berita berjudul ‘Proyek Jalan Sarasedu-Laja, Warga Sebut Rekanan Omong Kosong’ sekaligus sebagai klarifikasi atas informasi sebelumnya yang menyinggung pemerintahan desa Sarasedu 1 sebagai pemilik tanah.
“Itu bukan pemerintah desa yang bayar pajak tetapi tempat penggusurannya di wilayah yang katanya bapak Asri Wengi yang bayar pajak. Asri Wengi ini dia adalah bapak Kepala Desa Sarasedu 1. Dia juga anggota suku,” jelas Goris.
Material urugan yang diambil dari tanah milik suku Bhoke Woga saat ini telah digunakan dalam proyek peningkatan ruas jalan Sarasedu – Laja.
Meski begitu, Dinas PUPR Kabupaten Ngada maupun pihak CV Rae Jawa belum menunjukan bukti hasil lulus uji laboratorium teknik dengan alasan sedang diproses.
Terkait kisruh yang terjadi antara Suku Bhoke Woga dan pihak rekanan, direktur CV Rae Jawa, Lorensius Ladja menegaskan bahwa hal itu dilatarbelakangi ketidakadilan pembagian uang ganti rugi yang dia sebut dengan istilah keciprat.
Pria yang akrab disapa Rudi ini mengaku telah ada kesepakatan sebelumnya terkait ganti rugi pengambilan material yakni berupa uang sebesar Rp10 juta dan hibah dua unit plat duker menuju ke patung dan ke kampung.
“Kita masih dalam proses pengerjaan, kalau mau palang, ya kita ganti rugi to, mau minta tambah lagi berapa lagi kita kasih to,” kata Rudi dengan nada emosi.
Untuk diinformasikan, Proyek peningkatkan jalan Sarasedu-Laja dikerjakan CV Rae Jawa merupakan milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada dengan pagu anggaran sebesar Rp7,8 miliar lebih yang bersumber dari Anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) II Kabupaten Ngada Tahun 2021.
Pejabat pembuat Komitmen (PPK) Bernadinus Haris Lapu, di Dinas PUPR kabupaten Ngada ketika dikonfirmasi VoxNtt.com, Kamis (28/10/2021), menjelaskan progres fisik proyek peningkatan jalan Sarasedu-Laja tahun 2021 saat ini telah mencapai 31 persen.
Proyek itu diawasi secara swakelola oleh Dinas PUPR Ngada dengan ketua pengawas dipercayakan kepada Marianus Longa dan Dominikus A. Ngeo.
Dengan pagu anggaran sebesar Rp7,8 miliar lebih itu, direncanakan akan mengerjakan pekerjaan utama (mayor) berupa jalan sepanjang 3 kilometer lebih dan pekerjaan tambahan (minor) seperti tembok penahan tanah (TPT), pekerjaan saluran dan mortal.
Penulis: Patrik Romeo Djawa
Editor: Ardy Abba