Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»Pemkab TTU Segera Terbitkan SK Pemecatan Kades Makun
VOX DESA

Pemkab TTU Segera Terbitkan SK Pemecatan Kades Makun

By Redaksi4 November 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Plt. Kepala DPMD TTU Kristoforus Abi saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu, 03 November 2021 (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Kepala Desa Makun, Kecamatan Biboki Feotleu, Matheus Anoit ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari TTU dalam kasus dugaan korupsi dana desa beberapa waktu lalu.

Selain Matheus, Kejari TTU juga menetapkan bendahara desa Makun dalam kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan negara sebesar Rp700 juta tersebut.

BACA JUGA: Kejari TTU Ungkap 6 Kasus Korupsi Dana Desa

Plt. Kepala DPMD TTU Kristoforus Abi saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Rabu (03/11/2021), mengaku saat ini pihaknya tengah memproses SK pemecatan sementara untuk Kades Matheus.

Sementara untuk SK pemecatan secara tetap, jelasnya, akan diterbitkan setelah kasus tersebut berkekuatan hukum tetap.

“Kita sudah dapat pemberitahuan resmi terkait penetapan kades Makun sebagai tersangka, jadi saat ini kita sementara memproses SK bupati untuk pemberhentian sementara,” jelas Kristoforus.

Kristoforus melanjutkan, saat ini pihaknya tengah memproses untuk menunjuk Penjabat sementara kepala desa Makun.

BACA JUGA: Geledah di Desa Makun, Kejari TTU Sita Uang Rp228 Juta

Sehingga dengan begitu, pelayanan pemerintahan untuk masyarakat desa Makun tidak tersendat dan tetap berjalan seperti biasa.

“Nanti penjabat sementara itu yang akan menunjuk salah satu perangkat untuk menjadi bendahara desa,” ujarnya.

Sementara itu, Kajari TTU Robert Jimmy Lambila dalam rilis yang diterima media ini beberapa waktu lalu mengatakan, berkas kasus dugaan korupsi dana desa Makun sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Berkas dan barang bukti pun secara resmi telah diserahkan ke penuntut umum.

“Dalam waktu dekat akan dilakukan pelimpahan kedua tersangka ke Pengadilan Tipikor Kupang untuk segera disidangkan,” jelas Kajari Robert.

Kajari Robert melanjutkan, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis.

Untuk Kades Makun dijerat dengan pasal 12 huruf i UU nomor 31 tahun 2001 junto UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat ke 1 KUHP serta pasal 8 nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Sementara untuk bendahara desa Makun dijerat dengan Pasal 8 UU nomor 31 tahun 1999 junto UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat ke 1 KUHP.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

dana desa Desa Makun DPMD TTU Kejari TTU Korupsi Dana Desa TTU
Previous ArticleViral Chatting Mesum, Wakil Ketua DPRD TTU Buat Surat Terbuka, Begini Isinya
Next Article Penerapan Nilai-nilai Pancasila: Mahasiswa sebagai Agent of Change

Related Posts

Profil Desa Paka, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai

4 Maret 2026

Kades Golo Riwu Luncurkan Program “Investor Serbu Desa”, Andalkan Porang Hadapi Risiko Krisis 2026

3 Maret 2026

Profil Desa Enoraen Kecamatan Amarasi Timur Kabupaten Kupang

24 Februari 2026
Terkini

Pengkab Taekwondo Sumba Barat Daya Dukung Ridwan Angsar Jadi Ketua Pengprov TI NTT

6 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.