Kefamenanu, Vox NTT-Kepala Desa Makun, Kecamatan Biboki Feotleu, Matheus Anoit ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari TTU dalam kasus dugaan korupsi dana desa beberapa waktu lalu.
Selain Matheus, Kejari TTU juga menetapkan bendahara desa Makun dalam kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan negara sebesar Rp700 juta tersebut.
BACA JUGA: Kejari TTU Ungkap 6 Kasus Korupsi Dana Desa
Plt. Kepala DPMD TTU Kristoforus Abi saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Rabu (03/11/2021), mengaku saat ini pihaknya tengah memproses SK pemecatan sementara untuk Kades Matheus.
Sementara untuk SK pemecatan secara tetap, jelasnya, akan diterbitkan setelah kasus tersebut berkekuatan hukum tetap.
“Kita sudah dapat pemberitahuan resmi terkait penetapan kades Makun sebagai tersangka, jadi saat ini kita sementara memproses SK bupati untuk pemberhentian sementara,” jelas Kristoforus.
Kristoforus melanjutkan, saat ini pihaknya tengah memproses untuk menunjuk Penjabat sementara kepala desa Makun.
BACA JUGA: Geledah di Desa Makun, Kejari TTU Sita Uang Rp228 Juta
Sehingga dengan begitu, pelayanan pemerintahan untuk masyarakat desa Makun tidak tersendat dan tetap berjalan seperti biasa.
“Nanti penjabat sementara itu yang akan menunjuk salah satu perangkat untuk menjadi bendahara desa,” ujarnya.
Sementara itu, Kajari TTU Robert Jimmy Lambila dalam rilis yang diterima media ini beberapa waktu lalu mengatakan, berkas kasus dugaan korupsi dana desa Makun sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Berkas dan barang bukti pun secara resmi telah diserahkan ke penuntut umum.
“Dalam waktu dekat akan dilakukan pelimpahan kedua tersangka ke Pengadilan Tipikor Kupang untuk segera disidangkan,” jelas Kajari Robert.
Kajari Robert melanjutkan, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis.
Untuk Kades Makun dijerat dengan pasal 12 huruf i UU nomor 31 tahun 2001 junto UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat ke 1 KUHP serta pasal 8 nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Sementara untuk bendahara desa Makun dijerat dengan Pasal 8 UU nomor 31 tahun 1999 junto UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat ke 1 KUHP.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba