Ruteng, Vox NTT- Polres Manggarai terus berupaya memberantas praktik perjudian di wilayah itu. Pada Selasa (09/11/2021), Unit Jatanras Polres Manggarai meringkus pria berinisial PS (41), terduga pelaku perjudian kupon putih asal Kondeng, Desa Lalong, Kecamatan Wae Ri’i.
Paur Humas Polres Manggarai Ipda I Made Budiarsa mengungkapkan, PS ditangkap sekitar pukul 17.00 Wita di
Pasar Inpres Ruteng, Kelurahan Pitak Kecamatan Langke Rembong.
“Unit jatanras berhasil mengamankan pelaku judi kupon putih,” ungkap Ipda I Made dalam rilis yang diterima awak media, Selasa sore.
Menurut dia, dari tangan PS tim Unit Jatanras berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1.379.000,00.
Tidak hanya itu, polisi juga ikut mengamankan barang bukti berupa satu buah handphone merek Oppo A 5 s warna hitam yang berisi angka-angka kupon putih.
Sebelum PS dibekuk, kata dia, polisi mendapatkan laporan masyarakat sekitar pukul 16.00 Wita. Unit Jatanras kemudian merespons cepat dan langsung memburu PS.
“Unit Jatanras mendapat informasi bahwa ada kegiatan perjudian kupon putih di Pasar Inpres Ruteng, Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai,” katanya.
Dikatakan, usai diringkus, terduga pelaku dan barang bukti kemudian langsung dibawa ke Mapolres Manggarai untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Penulis: Ardy Abba