Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Penjudi Kupon Putih Diringkus, Polres Manggarai Angkut Uang Tunai Rp 1,3 Juta
HUKUM DAN KEAMANAN

Penjudi Kupon Putih Diringkus, Polres Manggarai Angkut Uang Tunai Rp 1,3 Juta

By Redaksi9 November 20211 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Tim Unit Jatanras Polres saat mengamankan PS (Foto: Dok. Polres Manggarai)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Polres Manggarai terus berupaya memberantas praktik perjudian di wilayah itu. Pada Selasa (09/11/2021), Unit Jatanras Polres Manggarai meringkus pria berinisial PS (41), terduga pelaku perjudian kupon putih asal Kondeng, Desa Lalong, Kecamatan Wae Ri’i.

Paur Humas Polres Manggarai Ipda I Made Budiarsa mengungkapkan, PS ditangkap sekitar pukul 17.00 Wita di
Pasar Inpres Ruteng, Kelurahan Pitak Kecamatan Langke Rembong.

“Unit jatanras berhasil mengamankan pelaku judi kupon putih,” ungkap Ipda I Made dalam rilis yang diterima awak media, Selasa sore.

Menurut dia, dari tangan PS tim Unit Jatanras berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1.379.000,00.

Tidak hanya itu, polisi juga ikut mengamankan barang bukti berupa satu buah handphone merek Oppo A 5 s warna hitam yang berisi angka-angka kupon putih.

Sebelum PS dibekuk, kata dia, polisi mendapatkan laporan masyarakat sekitar pukul 16.00 Wita. Unit Jatanras kemudian merespons cepat dan langsung memburu PS.

“Unit Jatanras mendapat informasi bahwa ada kegiatan perjudian kupon putih di Pasar Inpres Ruteng, Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai,” katanya.

Dikatakan, usai diringkus, terduga pelaku dan barang bukti kemudian langsung dibawa ke Mapolres Manggarai untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Penulis: Ardy Abba

Kabupaten Manggarai Kapolres Manggarai Polres Manggarai
Previous ArticleAKBP Rita Jadi Satu-satunya Polwan Indonesia yang Dapat Penghargaan dari IAWP
Next Article Pileg 2024, PSI Optimistis Raih 5 Kursi di Manggarai

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Rumah Warga di Cibal Barat Ambruk Diterpa Hujan dan Angin Kencang

5 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.