Kefamenanu, Vox NTT-Polemik panjang tentang keabsahan Perda RPJMD TTU tahun 2021-2026 yang dinilai cacat hukum akhirnya selesai sudah.
Pasalnya, setelah tim yang dipimpin oleh Penjabat Sekda TTU Fransiskus Fay melakukan konsultasi ke Pemerintah Provinsi NTT, RPJMD tersebut dinyatakan sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan oleh Pj. Sekda TTU Fransiskus Fay dalam konferensi pers yang digelar, Selasa (09/11/2021).
Fransiskus menjelaskan, saat melakukan konsultasi, pihaknya mengunjungi langsung Kantor Dinas Lingkungan hidup dan Bappeda Provinsi NTT.
Kemudian dari hasil konsultasi tersebut, oleh Pemprov NTT dikeluarkan surat tertanggal 05 November 2021 yang ditandatangani Ub. Asisten Setda Perekonomian dan Pembangunan Setda NTT Ganef Wurgryanto.
Dalam surat nomor: BU.660/28/DLHK /2021 tersebut termuat 3 poin penting.
Dalam poin pertama menegaskan jika penyusunan KLHS wajib mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang tata cara penyelenggaraan kajian lingkungan hidup strategis dan peraturan pelaksanaannya.
Dalam peraturan pemerintah tersebut secara tegas mengisyaratkan agar penyusunan RPJMD harus memperhatikan isu-isu lingkungan hidup baik skala nasional hingga internasional.
Untuk itu, tegas Fransiskus, di dalam RPJMD TTU tahun 2021-2026 sudah termuat secara jelas sesuai dengan yang diamanatkan pemerintah pusat.
“Di dalam RPJMD TTU tahun 2021-2026 sudah termuat secara jelas 21 permasalahan lingkungan hidup yang ada di Kabupaten TTU. Artinya apa? Isu lingkungan hidup sudah termuat secara baik didalam RPJMD,” tegasnya.
Di dalam surat tersebut, jelasnya, juga mengamankan agar KLHS yang tertuang RPJMD TTU tahun 2021-2026 akan dilakukan evaluasi pada saat perubahan RPJMD TTU tahun 2021-2026.
Untuk itu dalam poin ketiga, Pemprov NTT secara jelas memastikan pembangunan di Kabupaten TTU tetap dapat berjalan sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang RPJMD TTU tahun 2021-2026.
Bupati TTU Juandi David berharap dengan dikeluarkannya surat tersebut seluruh polemik dan perdebatan terkait keabsahan Perda RPJMD TTU berakhir sudah.
Sehingga saat ini bisa fokus melakukan pembangunan sesuai dengan yang direncanakan.
Namun begitu, Bupati Juandi mengaku dirinya tetap menerima segala kritikan dan usul saran yang disampaikan semua pihak. Asalkan dalam penyampaian aspirasi tetap memperhatikan tata krama.
“Saya tidak anti kritik,intinya tetap memperhatikan sopan santun dan etika,” ujar mantan Kadis PMD TTU itu.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba