Ruteng, Vox NTT- PT Menara Armada Pratama diduga mengambil material berupa pasir dan batu di lokasi tambang galian C pasir, Kali Wae Pesi, Desa Bajak, Kecamatan Reo, Kabupaten Manggarai.
Informasi itu baru diketahui oleh VoxNtt.com setelah berhasil memperoleh dokumen berita acara tentang permohonan PT Menara Armada Pratama kepada kelompok Tujuh Desa Bajak perihal pengambilan material.
Dalam dokumen berita acara yang disepakati pada 27 Maret tahun 2021 itu, kelompok Tujuh Desa Bajak menyepakati permohonan dari PT Menara Armada Pratama untuk mengambil material di lokasi tambang pasir tersebut.
Deni, salah satu warga Desa Bajak yang juga merupakan ketua kelompok pasir tersebut membenarkan informasi bahwa PT Menara Armada Pratama telah mengambil material di lokasinya dengan menggunakan alat berat.
Aktivitas pengambilan material itu dilakukan dalam kurun waktu satu bulan penuh.
“PT Menara masuk di situ karena atas perizinan kami semua anggota kelompok, hasil dari kesepakatan itu dibuatlah surat, kemudian uang dari PT Menara itu dibagi kepada semua anggota kelompok sebesar 1 juta per orang dari 75 orang (termasuk pengurus),” aku Deni.
Terpisah, Kepala Peralatan PT Menara Apolonaris Darman juga membenarkan keterlibatan perusahaannya dalam mengambil material di lokasi tambang galian C pasir, Kali Wae Pesi.
Darman mengaku, dalam sebulan penuh PT Menara Armada Pratama telah melakukan aktivitas pengambilan material di lokasi tambang pasir milik kelompok Tujuh Desa Bajak.
Namun, ia mengklaim bahwa keterlibatan PT Menara Armada Pratama yakni atas dasar permintaan warga. Kala itu, lanjut Darman, warga setempat mendatangi PT Menara Armada Pratama dan meminta bantuan agar mengambil material di sana.
Pernyataan Darman tersebut berbanding terbalik dengan bunyi berita acara yang dibuat tanggal 27 Maret 2021.
Dalam berita acara tertulis jelas bahwa PT Menara Armada Pratama yang berinisiatif mengajukan permohonan pengambilan material.
“Permohonan PT Menara Armada Pratama (MAP) untuk mengambil material pasir pada lokasi Kali Wae Pesi yang ada dalam izinan kelompok pasir 7 (tujuh) Putera Bajak Kecamatan Reok,” demikian bunyi poin pertama berita acara.
Darman mengatakan, kala itu sempat menanyakan soal izin tambang tersebut. Namun, kelompok Tujuh Desa Bajak sebagai pemilik mengaku bahwa mereka telah mengantongi izin operasi tambang galian c.
“Waktu kita tanya dan mereka mengaku bahwa sudah ada izin,” aku Darman kepada VoxNtt.com di Ruteng, Senin (10/11/2021) lalu.
Sebagai informasi, tambang pasir yang berlokasi di Desa Bajak tersebut sebelumnya telah mendapat izin. Namun, izin tersebut hanya berlaku sampai tahun 2019 yang lalu. Hingga tahun 2021, tambang pasir tersebut belum mendapatkan izin resmi.
Penulis: Igen Padur
Editor: Ardy Abba