Ruteng, Vox NTT- Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia melalui Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran melakukan rapat koordinasi bersama Komisi ASN terkait tindak lanjut pelanggaran Netralitas ASN dalam pemilu dan pemilihan secara daring maupun tatap muka, Jumat (26/11/2021).
Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Republik Indonesia Ratna Dewi Petalolo mengatakan, pelanggaran netralitas ASN terlihat selalu saja terjadi pada saat pemilu dan pemilihan tiba.
Walaupun berulang kali diadakan diskusi atau diseminasi mengenai netralitas ASN, namun pelanggaran tetap sering terjadi.
Forum ini, kata Ratna, dilaksanakan sebagai bagian dari upaya Bawaslu untuk menyiapkan diri dalam konteks pengawasan dan penanganan pelanggaran netralitas ASN jelang pemilu dan pemilihan serentak 2024.
Menurut data Bawaslu, per 4 Oktober 2020, terdapat 719 rekomendasi terkait pelanggaran Netralitas ASN.
Apabila mengacu pada data ini, fenomena pelanggaran netralitas ASN ini cukup mengkhawatirkan. Bahkan masa kampanye belum dimulai saja, laporan pelanggaran netralitas ASN terus melonjak.
Sementara menurut data Komisi ASN per 19 Agustus 2020, terdapat 490 ASN yang dilaporkan melanggar netralitas ASN.
Ia juga mengatakan dari tren kasus, angka pelanggaran netralitas ASN cenderung naik dari pemilu ke pemilu.
Ia juga memprediksi pelanggaran netralitas ASN akan meningkat jumlahnya pada pemilu 2024, mengingat ada 514 daerah kabupaten/kota dan 34 provinsi melaksanakan pemilihan serentak.
Belum lagi ada 271 daerah yang kepala daerahnya akan berakhir masa jabatannya di tahun 2022 dan 2023 dan digantikan oleh penjabat kepala daerah.
Sementara itu, Asisten Komisioner Komisi ASN Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku dan Netralitas ASN, Iip Ilham Firman dalam rapat itu mengatakan, Forum atau Kelompok Kerja (Pokja) atau Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) yang khusus dibentuk untuk penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN dipandang perlu dibentuk.
Pokja atau Sentra Gakkumdu Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN ini terdiri dari perwakilan dari unsur Bawaslu, unsur Komisi ASN, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Kepegawaian Negara.
Pokja atau Sentra Gakkumdu ini dibentuk sebagai forum komunikasi dan pusat informasi tentang progres penanganan pelanggaran netralitas ASN.
Dengan dibentuknya forum ini, diharapkan akan mempermudah dan mengefektifkan pola penanganan pelanggaran netralitas ASN.
Sedangkan soal tindak lanjut oleh PPK terhadap rekomendasi Komisi ASN bagi ASN yang melanggar, Iip Ilham Firman mengatakan ada 85 persen rekomendasi Komisi ASN ditindaklanjuti oleh PPK untuk kemudian ASN yang dinyatakan melanggar netralitas ASN dikenakan sanksi. Sedangkan 15 persen lainnya tidak ditindaklanjuti oleh PPK.
Selain itu, Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Manggarai, Fortunatus Hamsah Manah mengatakan, pengaturan dan penegakan hukum netralitas ASN merupakan suatu mekanisme yang cukup kompleks dan melibatkan banyak lembaga negara.
Karena itu, perlu dibentuk forum bersama untuk menyamakan persepsi dan juga mengevaluasi sejauh mana penegakan hukum pelanggaran Netralitas ASN dijalankan sesuai amanat Undang-undang.
Penulis: Ardy Abba