Kefamenanu, Vox NTT-Pemerintah Kabupaten TTU diminta untuk dapat memperjuangkan hak cipta dan hak kekayaan intelektual dari hasil tenunan masyarakat.
Hal tersebut dimaksudkan agar motif maupun hasil tenunan masyarakat Kabupaten TTU tidak diklaim oleh masyarakat dari daerah lain maupun dari luar negeri.
“Sebagai wakil rakyat, saya minta agar dinas Perindag segera mendata kelompok penenun dan berapa banyak motif, gambar, warna yang terdapat di dalam kain tenunan masyarakat Biinmafo kemudian diberi arti masing-masing untuk selanjutnya didaftarkan ke Kumham untuk bisa mendapatkan legalitas HAKI dan hak cipta sehingga tidak diklaim masyarakat daerha lain maupun luar negeri,” tegas Wakil Ketua 1 DPRD TTU Agustinus Tulasi dalam rilis yang diterima VoxNtt.com, Minggu (28/11/2021).
Agustinus mengaku dirinya beberapa waktu lalu telah mendampingi staf dari Kemenkumham RI untuk melakukan penelitian dan kunjungan langsung ke kelompok penenun bentukkan Deksranasda TTU maupun Yayasan.
Itu tepatnya kelompok penenun yang berada di kecamatan Insana dan Biboki Selatan.
Dalam kunjungan tersebut, jelasnya, staf Kemenkumham meneliti secara langsung mulai dari proses pemintalan benang hingga bisa menghasilkan lain tenunan yang memiliki motif dan corak khas masyarakat TTU.
“Sejauh saya amati dalam kunjungan ke kelompok usaha bersama di Insana dan Desa Tokbesi tersebut, terkait motif, desain industri dari kain tenun yang dihasilkan merupakan kekayaan intelektual masyarakat TTU yang harus dilindungi,” tegas legislator asal Dapil TTU III itu.
Agustinus menambahkan, pemerintah daerah saat ini telah diberikan keleluasaan untuk memproteksi karya-karya seni yang telah diwariskan nenek moyang terdahulu untuk dipatenkan dan mendapatkan hak cipta.
Hal itu sesuai dengan Nomor 19 Tahun 2002 sebagaimana telah diganti dengan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta.
Sehingga Agustinus berharap pemerintah daerah dapat melihat peluang tersebut untuk sesegera mungkin mendapatkan hak paten atas karya tenun yang dihasilkan masyarakat Kabupaten TTU.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba