Jakarta, Vox NTT– Anggota DPR RI Komisi IV Fraksi PDI Perjuangan Yohanis Fransiskus Lema, secara tegas mengkritik dan memperingatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar tidak menurunkan status Cagar Alam (CA) Mutis di Pulau Timor, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi Taman Wisata Alam (TWA) atau Taman Nasional.
Menurutnya, CA Mutis adalah simbol budaya Atoni Pah Meto (Suku Dawan), jantung peradaban, dan paru-paru Timor yang harus tetap dijaga kelestariannya.
Peringatan tegas politisi muda PDI Perjuangan yang akrab dipanggil Ansy Lema tersebut dikemukakan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPR RI dengan Jajaran Eselon I Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Senin (24/11/2021).
“Tolak penurunan CA Mutis! Karena penurunan status akan mengancam CA Mutis sebagai pusat budaya Atoni Pah Meto, sumber kehidupan berbagai ekosistem, sumber air minum, paru-paru Timor, dan sumber kehidupan generasi masa depan masyarakat Timor. Karena itu itu saya minta kepada KLHK agar jangan mengutak-atik CA Mutis,” tegas Ansy, dalam rilis pers yang terima VoxNtt.com, Rabu (01/12/2021).
Tolak Penurunan Status CA Mutis
Ansy menceritakan, pada Oktober 2021, ia ditemui Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTT agar menurunkan status CA Mutis menjadi TWA.
Padahal, pada Senin, 1 Maret 2021, KLHK melalui Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Ir. Wiratno telah membatalkan penurunan status.
Meskipun telah ditemui BKSDA NTT, Ansy secara tegas tetap menolak penurunan status CA karena keberpihakan kepada masyarakat adat dan konservasi.
“Belum beberapa bulan mau dihidupkan lagi wacana penurunan status, ini ada apa? Melalui saya, masyarakat adat sudah mengirimkan kain ucapan terima kasih kepada Ibu Menteri LHK dan Pak Wiratno sebagai tanda apresiasi terima kasih. Ini mau diturunkan lagi! Saya tegaskan, posisi saya tetap bersama masyarakat adat, yakni menolak penurunan status CA Mutis. Bersama masyarakat adat, saya pertahankan status CA Mutis demi melestarikan konservasi,” tegas Ansy.
Ansy mengaku telah mendengar info bahwa penurunan CA Mutis menjadi TWA hanya akan menyisakan sekitar 2000 hektar sebagai zona konservasi.
Penurunan status CA Mutis akan membuka kran investasi dalam daerah konservasi, karena sebagian wilayah konservasi dikeluarkan menjadi zona pemanfaatan.
Mayoritas akan diberikan izin untuk investasi pembangunan hotel, pertambangan (mangan dan nikel), dan pariwisata yang berakibat dikeluarkannya hutan flora dan fauna dari wilayah konservasi.
“CA Mutis sangat terkenal akan hutan ampupu yang luas, ditanam leluhur Atoni Pah Meto beratus-ratus tahun lamanya. Penurunan status dapat mengancam kelestarian hutan Ampupu. Selama ini hutan ampupu menjadikan CA Mutis sebagai wilayah tangkapan air (water catchmen area) terbesar di pulau Timor. Berkurangnya tangkapan air dapat menyebabkan kekurangan air di wilayah Timor,” papar Ansy.
Lebih lanjut Ansy menjelaskan, dari perspektif ekonomi dan kebencanaan, keberadaan ratusan ribu masyarakat Timor dari Kabupaten Kupang, Malaka, Timor Tengah Utara dan Kabupaten Timor Tengah Selatan, bahkan distrik Oecussi Negara Timor Leste sangat bergantung pada ketersediaan air di CA Mutis.
Selain menjadi sumber air minum untuk Kabupaten TTU, TTS, Kupang, CA Mutis menjadi sumber bagi empat Daerah Aliran Sungai (DAS) di Pulau Timor yakni DAS Benenain, Noelmina, Neolfael, dan Noelbesi.
“Sampai saat ini para petani, peternak dan pembudidaya ikan air tawar daerah Timor sangat bergantung dari suplai air CA Mutis. Maka, Mutis adalah lambang kesuburan dan kesegaran di tengah wilayah Timor yang memiliki tingkat kekeringan ekstrem. Penurunan status yang berakibat pada penurunan debit air yang mengakibatkan bencana kekeringan, banjir, dan longsor,” kata Ansy.
Ansy mewanti-wanti jangan sampai ada instrumentalisasi alasan-alasan pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dijadikan untuk menurunkan status CA Mutis.
Namun, di balik alasan mulia tersebut terdapat nafsu dan kepentingan korporasi untuk menguasai tanah, menghancurkan ekosistem, dan meminggirkan masyarakat lokal.
“Saya tantang KLHK untuk melakukan program-program pemberdayaan kepada kelompok tani hutan dan masyarakat adat tanpa perlu menurunkan status CA Mutis,” tambah Ansy.
Komisi IV DPR RI Turut Menolak
Mendengar paparan Ansy Lema dalam RDP tersebut, Komisi IV DPR RI telah menyetujui dan meminta KLHK Ditjen KSDAE untuk mempertahankan status kawasan CA Mutis.
Ketua Komisi IV DPR RI Sudin mengingatkan KLHK agar tidak bermain-main dengan wacana penurunan status CA MUtis.
Masyarakat boleh menikmati keindahan Cagar Alam tanpa perlu mengubah status. Perubahan bentang alam Cagar Alam dapat mengakibatkan bencana.
“Cagar Alam tetap tidak boleh diubah. Orang boleh datang dan menikmati keindahan Cagar Alam, tanpa perlu mengubah status. Bentang alam tidak boleh berubah. Kalau bentang alam berubah, yakin bencana akan datang,” ujar wakil rakyat asal Lampung tersebut.
Dalam kesimpulan RDP, Komisi IV secara tegas meminta kepada KLHK agar tidak boleh menurunkan status Cagar Alam Mutis. Bunyinya: “Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan c.q. Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem untuk mempertahankan status Kawasan konservasi Cagar Alam Mutis di Pulau Timor Barat Provinsi Nusa Tenggara Timur.”
Ansy mengaku sangat berterima kasih atas dukungan Komisi IV DPR RI yang turut menolak penurunan status CA Mutis.
Ia berharap, KLHK selanjutnya dapat menindaklanjuti permintaan Komisi IV DPR RI untuk mempertahankan status CA Mutis dan fokus pada program-program peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Penulis: Patrick Romeo Djawa
Editor: Ardy Abba
Dapur Tara, Restoran dengan Konsep Alam Bertarung di Tengah Gemuruhnya Super Premium