Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Tangani 6 Kasus Korupsi, Kejari TTU Selamatkan Uang Negara Rp3 Miliar Lebih
HUKUM DAN KEAMANAN

Tangani 6 Kasus Korupsi, Kejari TTU Selamatkan Uang Negara Rp3 Miliar Lebih

By Redaksi1 Desember 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kajari TTU Robert Jimmy Lambila saat ditemui wartawan di ruang kerjanya beberapa waktu lalu (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara sepanjang tahun 2021 telah menangani 6 kasus korupsi dalam pengelolaan dana desa.

Ke-6 kasus tersebut yakni kasus korupsi dana desa Botof kecamatan Insana, Naikake B kecamatan Mutis, Birunatun dan Makun kecamatan Biboki Feotleu, Letneo Selatan kecamatan Insana Barat, serta kasus dana desa Banain B kecamatan Bikomi Utara.

Kajari TTU Robert Jimmy Lambila saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (30/11/2021), mengaku dalam penanganan kasus tersebut pihaknya berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp3 miliar lebih.

Rinciannya, uang tunai yang disita saat penggeledahan maupun disetor kembali oleh para pelaku pengelola dana desa sebesar Rp1,6 miiliar.

Sementara sebagian lainnya dalam bentuk aset yang disita dari tangan para terdakwa dan tersangka korupsi dana desa tersebut.

Aset tersebut di antaranya 4 unit mobil dump truk, 1 unit mobil Daihatsu Terios,1 unit mobil Daihatsu Xenia, 2 unit motor, 1 unit mesin molen, 4 unit mesin cetak batako, serta 4 bidang tanah yang masing-masing terdapat di Kota Kefamenanu dan Kabupaten Kupang.

“Dalam tahun ini saya bisa mengklaim total kerugian negara yang bisa kami selamatkan itu total uang tunai ada Rp1,6 miliar dan aset yang kita sita itu kalau dihitung nilai ekonomisnya sebesar Rp1,5 miliar hingga Rp2 miliar, sehingga total kerugian negara yang berhasil kita pulihkan sebesar Rp3,6 miliar,” tandas Kajari Robert.

Kajari Robert menegaskan, sistem penanganan kasus korupsi yang dilakukan pihaknya sejalan dengan amanat jaksa agung.

Di mana dalam penanganan kasus korupsi, jelasnya, diutamakan agar adanya penyelamatan aset negara yang dikorupsi.

“Kita tidak mau lidik orang tanpa ada aset yang berhasil kita selamatkan untuk pulihkan kerugian negara,” ujar Kajari Robert.

Kajari Robert pada kesempatan itu juga menampik tudingan jika pihaknya hanya fokus menangani kasus korupsi yang berkaitan dengan dana desa.

Sementara yang berkaitan dengan pemerintah daerah tidak disentuh.
Kajari Robert menegaskan, kasus korupsi dana desa yang diusut pihaknya menyasar pada tindak pidana yang merugikan negara dalam jumlah besar.

Itu di mana tingkat kerugian negara berkisar antara Rp700 juta hingga hampir mencapai Rp2 miliar.

Besarnya dana yang dikorupsi tersebut, kata dia, berdampak pada tidak berjalannya pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa.

“Saya menyadari apa yang dikerjakan oleh kejaksaan saat ini belum memenuhi apa yang menjadi ekspetasi masyarakat, tapi saya mau ingatkan bahwa kejaksaan itu lembaga penegak hukum yang bukan hadir di sini untuk menjadi perpanjangan tangan pihak tertentu untuk memukul lawannya,” tandasnya.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

dana desa Kejari TTU Korupsi Dana Desa TTU
Previous ArticleAnsy Lema: Jangan Utak-Atik Cagar Alam Mutis!
Next Article Presiden Jokowi Kabulkan Usulan Warga Eks Tim-Tim

Related Posts

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Profil Desa Paka, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai

4 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.