Kefamenanu, Vox NTT-Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara sepanjang tahun 2021 telah menangani 6 kasus korupsi dalam pengelolaan dana desa.
Ke-6 kasus tersebut yakni kasus korupsi dana desa Botof kecamatan Insana, Naikake B kecamatan Mutis, Birunatun dan Makun kecamatan Biboki Feotleu, Letneo Selatan kecamatan Insana Barat, serta kasus dana desa Banain B kecamatan Bikomi Utara.
Kajari TTU Robert Jimmy Lambila saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (30/11/2021), mengaku dalam penanganan kasus tersebut pihaknya berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp3 miliar lebih.
Rinciannya, uang tunai yang disita saat penggeledahan maupun disetor kembali oleh para pelaku pengelola dana desa sebesar Rp1,6 miiliar.
Sementara sebagian lainnya dalam bentuk aset yang disita dari tangan para terdakwa dan tersangka korupsi dana desa tersebut.
Aset tersebut di antaranya 4 unit mobil dump truk, 1 unit mobil Daihatsu Terios,1 unit mobil Daihatsu Xenia, 2 unit motor, 1 unit mesin molen, 4 unit mesin cetak batako, serta 4 bidang tanah yang masing-masing terdapat di Kota Kefamenanu dan Kabupaten Kupang.
“Dalam tahun ini saya bisa mengklaim total kerugian negara yang bisa kami selamatkan itu total uang tunai ada Rp1,6 miliar dan aset yang kita sita itu kalau dihitung nilai ekonomisnya sebesar Rp1,5 miliar hingga Rp2 miliar, sehingga total kerugian negara yang berhasil kita pulihkan sebesar Rp3,6 miliar,” tandas Kajari Robert.
Kajari Robert menegaskan, sistem penanganan kasus korupsi yang dilakukan pihaknya sejalan dengan amanat jaksa agung.
Di mana dalam penanganan kasus korupsi, jelasnya, diutamakan agar adanya penyelamatan aset negara yang dikorupsi.
“Kita tidak mau lidik orang tanpa ada aset yang berhasil kita selamatkan untuk pulihkan kerugian negara,” ujar Kajari Robert.
Kajari Robert pada kesempatan itu juga menampik tudingan jika pihaknya hanya fokus menangani kasus korupsi yang berkaitan dengan dana desa.
Sementara yang berkaitan dengan pemerintah daerah tidak disentuh.
Kajari Robert menegaskan, kasus korupsi dana desa yang diusut pihaknya menyasar pada tindak pidana yang merugikan negara dalam jumlah besar.
Itu di mana tingkat kerugian negara berkisar antara Rp700 juta hingga hampir mencapai Rp2 miliar.
Besarnya dana yang dikorupsi tersebut, kata dia, berdampak pada tidak berjalannya pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa.
“Saya menyadari apa yang dikerjakan oleh kejaksaan saat ini belum memenuhi apa yang menjadi ekspetasi masyarakat, tapi saya mau ingatkan bahwa kejaksaan itu lembaga penegak hukum yang bukan hadir di sini untuk menjadi perpanjangan tangan pihak tertentu untuk memukul lawannya,” tandasnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba