Labuan Bajo, Vox NTT– Upaya penertiban dan penyelamatan aset untuk menghindari kerugian keuangan negara atau daerah membutuhkan sinergitas dan kolaborasi antarpemangku kepentingan terkait.
Kesamaan komitmen dalam pemberantasan korupsi menjadi modal utama untuk memperkuat sinergitas tersebut.
“Pegelolaan aset menjadi salah satu ruang yang memunculkan perilaku korupsi dan membuka peluang terjadinya kerugian negara atau daerah,” ujar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango dalam diskusi panel bertajuk “Seminar Nasional Sertifikasi dan Penyelamatan Aset BUMN dan Daerah serta Launching Modul JAGA KPK”, secara daring dan luring terbatas di Labuan Bajo, Manggarai Barat (Mabar), Selasa (07/12/2021).
Dia meminta para pemangku kepentingan terkait yang meliputi pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hingga aparat penegak hukum untuk saling mendukung dan memberikan perhatian khusus terkait penertiban aset di daerah.
Untuk itu kata dia, KPK telah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk dapat mengawal penyelamatan aset melalui kegiatan penertiban dan pemulihan aset sengketa dengan mendorong penatausahaan aset melalui database aset, penguatan regulasi dan pengawasan pengelolaan aset, serta sertifikasi aset.
Menurutnya, itulah arti penting kehadiran KPK turut serta dalam pengelolaan aset Pemda maupun BUMN.
Nawawi berharap, jajaran Kejaksaan khususnya pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) untuk memberikan dukungan kepada Pemda. Demikian juga harapannya kepada lembaga Mahkamah Agung mengingat banyaknya kasus gugatan terkait sengketa aset yang lebih banyak dimenangkan oleh pihak penggugat.
“Kami tetap menghargai independensi badan-badan peradilan. Kami tidak intervensi terkait penanganan perkara. Tapi, minimalisir potensi yang dapat menyebabkan ketidakprofesionalan dalam penanganan sengketa aset,” tegasnya.
Lebih lanjut, Nawawi memaparkan kinerja dan dukungan yang telah dilakukan pihaknya dalam upaya penyelamatan aset pemda dan BUMN melalui program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola aset.
Hingga triwulan 3 tahun 2021, total tercatat Rp40,25 Triliun penyelamatan aset milik daerah, dengan rincian yaitu sertifikasi aset mencapai Rp18,8 Triliun; pemulihan dan penertiban aset daerah yang dikuasai oleh pihak ketiga senilai Rp3 Triliun; dan penyelesaian kewajiban penyerahan aset prasarana sarana utilitas (PSU) atau fasilitas umum dan fasilitas sosial senilai Rp18,3 Triliun.
Untuk menghindari potensi kerugian negara/daerah kata Nawawi, KPK juga menjalin kerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan monitoring dan evaluasi terkait pengelolaan barang milik daerah.
Selain itu lanjutnya, untuk mempertahankan dan mengembangkan itikad baik pemda, KPK mendorong para kepala daerah menandatangani Pakta Integritas Aset. Di dalamnya termuat komitmen untuk selalu patuh dan taat terkait aturan pengelolaan aset daerah dan negara dalam rangka membantu tugas jabatan.
“Kita berharap support semua pihak untuk terus mendukung penertiban aset di daerah. Jadikan Direktorat Korsup Wilayah V KPK ini sebagai mitra, karena kunci keberhasilan adalah komitmen yang sama dalam pemberantasan korupsi,” pungkasnya.
Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba