Labuan Bajo, Vox NTT- Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi memberikan sanksi kepada 11 pemilik bangunan hotel yang melanggar ketentuan ruang sempadan Pantai Pede dan Wae Cicu, Kecamatan Komodo.
Bupati Edi sendiri sudah mengeluarkan Surat Keputusan Bupati bernomor: 277/Kep/HK/2021 tentang sanksi kepada pemilik bangunan hotel yang melanggar ketentuan ruang sempadan Pantai Pede dan Wae Cicu, Kecamatan Komodo.
Dalam salinan SK Bupati Mabar yang diperoleh VoxNtt.com, Rabu (08/12/2021), diketahui total dana sanksi untuk 11 hotel tersbut sebesar Rp34.000.884.407,00.
Hasil tersebut diperoleh dari Jayakarta Suites sebesar Rp347.601.745,00, Atlantis Beach Club sebesar Rp293.359.324,00, Sudamala Resort sebesar Rp1.150.992.808,00, Puri Sari Beach sebesar Rp312.346.620,00, dan Luwansa Beach Resort sebesar Rp213.805.481,00.
Kemudian, Bintang Flores sebesar Rp1.181.393.598,00, La Prima sebesar Rp5.825.800.079,00, Ayana Komodo Resort sebesar Rp18.800.587.055,00, Waecicu Beach Inn sebesar Rp907.987.813,00, Silvya Resort Komodo sebesar Rp3.406.836.728,00, dan Plataran Komodo Wae Cicu sebesar Rp1.560.213.156,00.
Dalam SK-nya pula, Bupati Edi menjabarkan antara lain, Pertama, pada bangunan dengan lebar sempadan 0 (nol) sampai 70 (tujuh puluh) meter dari titik pasang tertinggi ke arah barat, dikenakan denda administratif sebesar 10 persen dari nilai bangunan.
Kedua, pada bangunan dengan lebar sempadan lebih dari 70 (tujuh puluh) meter sampai dengan 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah barat, dikenakan denda administratif sebesar 5 persen dari nilai bangunan.
Ketiga, nilai bangunan sebagaimana dimaksud pada poin pertama dan kedua adalah besaran luas bangunan yang melanggar sesuai harga satuan bangunan dalam SK Bupati Mabar Nomor: 285/KEP/HK/2019 tentang penetapan harga satuan bangunan gedung negara, rumah negara, dan pagar negara di Kabupaten Mabar.
Keempat, terhadap bangunan yang didirikan sebelum penetapan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Manggarai Barat tahun 2012-2032, dikenakan denda administratif sebesar 75 persen dari perhitungan poin pertama dan kedua.
Besaran denda administrasi tersebut dibayar dengan mekanisme dan tata cara yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati paling lambat 6 bulan kalender terhitung sejak penetapan Surat Keputusan Bupati bernomor: 277/Kep/HK/2021. SK ini ditetapkan pada 3 Desember 2021.
Untuk diketahui, Sempadan Pantai adalah daratan sepanjang tepian yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.
Penulis: Ardy Abba