Ruteng, Vox NTT- Kejaksaan Negeri Manggarai menangani 4 perkara tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2021.
Keempatnya antara lain, Pertama, perkara tindak pidana korupsi pengadaan barang habis pakai dan reagensia pada Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur (asal penyidik kejaksaan).
Dalam kasus ini total kerugian negara sebesar Rp107.275.248,00 (seratus tujuh juta dua ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus empat puluh delapan rupiah).
Hakim kemudian memutuskan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan serta denda 50 juta rupiah subsider 6 (enam) bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp107.275.248,00 (seratus tujuh juta dua ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus empat puluh delapan rupiah), subsider pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
“Terdakwa FR merupakan DPO sejak 2015 dan berhasil ditangkap pada tahun 2021,” ungkap Kepala Kejari Manggarai Bayu Sugiri, SH dalam rilis yang diterima VoxNtt.com, Kamis (09/12/2021).
Kedua, perkara tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan Dana Desa Lemarang tahun anggaran 2017 sampai dengan 2018 dengan dua terdakwa yaitu DS selaku kepala desa dan KR selaku bendahara desa (asal penyidik kejaksaan).
Dalam kasus ini negara mengalami kerugian sebesar Rp229.972.566,00 (dua ratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus enam puluh enam rupiah)
“Hari ini (Kamis, 9/12) pembacaan putusannya,” kata Bayu.
Ketiga, tindak pidana korupsi penyimpangan Dana BOS pada SMPN 1 Reok dengan dua terdakwa yaitu HN selaku kepala sekolah dan MA selaku bendahara.
Dalam kasus ini negara mengalami kerugian sebesar Rp839.401.569,00 (delapan ratus tiga puluh sembilan juta empat ratus satu ribu lima ratus enam puluh sembilan rupiah).
Dalam kasus ini pula, kata Bayu, terdapat pengembalian sebesar Rp453.085.000,00 (empat ratus lima puluh tiga juta delapan puluh lima ribu rupiah).
Bayu kemudian merincikan putusan antara lain, MA dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) enam bulan denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan pidana kurungan. Selanjutnya, uang pengganti Rp253.531.419,00 (dua ratus lima puluh tiga juta lima ratus tiga puluh satu ribu empat ratus sembilan belas rupiah) subsider 1 (satu) tahun pidana penjara.
Lalu, HN dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), subsider 2 (dua) bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 25.973.000,00 (dua puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) subsider 6 (enam) bulan penjara.
Keempat, tindak pidana korupsi penyimpangan dana PIP di SDI Wae Peci dengan terdakwa MN (asal penyidik kepolisian) dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 97.875.000,00 (sembilan puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
Dalam perkara ini sudah ada putusan atas MN selaku kepala sekolah. Dia dipidana penjara selama 1 (satu) tahun 5 (lima) bulan, denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), subsider 2 (dua) bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp97.875.000,00 (sembilan puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), subsider 6 (enam) bulan pidana penjara
Bayu menegaskan, Kejaksaan Negeri Manggarai sebagai lembaga penegakan hukum tentu saja melaksanakan penanganan perkara yang berkualitas dan berorientasi penyelamatan keuangan negara. Itu terutama di dalam penanganan tindak pidana korupsi, serta tindak pidana khusus lainnya.
“Sesuai dengan sasaran strategis yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis Kejaksaan RI tahun 2020-2024, maka upaya peningkatan keberhasilan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi dan peningkatan pengembalian aset serta kerugian negara menjadi sasaran utama kami sebagaimana ditegaskan dalam Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia,” ujar Bayu.
Di samping itu, pihak Bayu juga memprioritaskan langkah-langkah preventif (pencegahan) dengan melakukan tindakan pengawasan eksternal dan memberikan kegiatan sosialisasi, penerangan atau penyuluhan hukum, memberikan pendampingan atau pengawalan terhadap kegiatan pembangunan daerah hukum Kejari Manggarai.
Penulis: Igen Padur
Editor: Ardy Abba