Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Ekbis»Pemkab Mabar Denda 11 Hotel Dinilai Rancu
Ekbis

Pemkab Mabar Denda 11 Hotel Dinilai Rancu

By Redaksi10 Desember 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Pengamat kebijakan publik, Stefan Gandi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Pengamat kebijakan publik Stefanus Gandi mengkritisi kebijakan denda Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat kepada 11 hotel yang dianggap melanggar sempadan pantai.

Stefan menilai kebijakan denda hingga mencapai 34 miliar lebih tersebut tumpang tinding dan bahkan banyak kerancuan.

BACA JUGA: Dianggap Langgar Ketentuan Sempadan Pantai, Bupati Mabar Beri Sanksi Administratif untuk 11 Hotel

“Perihal denda yang diterapkan oleh Pemda Mabar, saya melihat banyak kerancuan, tumpang tindih,” kata Stefan kepada wartawan, Kamis (09/12/2021).

Semestinya, kata Direktur Indojet Aviasi dan Nasional ini, penertiban dimulai saat pembangunan fisik hotel tersebut. Dengan begitu, maka hotel tidak lanjut dibangun karena sejak awal diingatkan bahwa melanggar sempadan pantai.

BACA JUGA: Denda Akibat Langgar Sempadan Pantai, Ayana Komodo Resort Tertinggi Capai 18 Miliar Lebih

“Ada kecendrungan sengaja dibiarkan, lalu ditertibkan belakangan dengan konversi dalam nominal tertentu (denda),” ujar Stefan.

Sebab itu, ia mempertanyakan konsistensi Pemkab Mabar dalam penertiban bangunan yang melanggar sempadan pantai di Labuan Bajo.

Stefan juga mendukung upaya KPK dan Pemkab yang memasang plang pada sejumlah hotel berbintang, restoran dan kapal wisata di Labuan Bajo.

BACA JUGA: Sanksi 11 Hotel yang Langgar Sempadan Pantai di Labuan Bajo Capai 34 Miliar Lebih

“Terkait pemasangan Plang peringatan bersama Pemda dan KPK, itu patut kita dukung agar investor nakal harus taat membayar pajak sesuai volume bisnisnya,” katanya.

Di kota lain, kata dia, banyak dilakukan hal serupa. Asal saja tidak boleh ada kesan tebang pilih.

Ia pun mengharapkan Pemda Mabar terus bekerja dengan sungguh-sungguh untuk meminimalisasi potensi kebocoran pada sumber-sumber pendapatan daerah, sehingga tidak terkesan takut dengan investor.

Sebelumnya, KPK bersama Kejaksaan Agung, Kementerian ATR/BPN dan Pemkab melakukan serangkaian uji petik di sejumlah hotel berbintang, restoran dan kapal wisata di Labuan Bajo pada Selasa (07/12/2021) lalu.

Wakil pimpinan KPK Nawawi Pomolango bersama Bupati Mabar Edistasius Endi turun langsung memasang plang peringatan di hotel-hotel, restoran dan kapal wisata.

KPK dan tim terpadu memasang plang peringatan di restoran Artomoro, Hotel La Prima, Hotel Ayana, Local Collection Hotel serta kapal phinisi milik Pemprov Jawa Barat yang ada di Labuan Bajo.

Penulis: Ardy Abba

Kabupaten Manggarai Labuan Bajo Stefan Gandi
Previous ArticleKasus Pembunuhan Ibu dan Anak, Kuasa Hukum Korban Serahkan Barang Bukti Tambahan
Next Article Kembali Pimpin Hanura TTU, Yasintus Siap Perjuangkan Kemenangan Pileg 2024

Related Posts

Organisasi Sipil Berperan Penting Dukung Investasi Hijau

3 Agustus 2026

Dua Rumah di Reok Barat Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp300 Juta

2 Agustus 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026
Terkini

Progres Jalan Nasional Ruteng-Reo-Kedindi Capai 86 Persen, Ditargetkan Rampung Sebelum Musim Hujan

6 Agustus 2026

Apotek K-24 Resmikan Outlet di Labuan Bajo, Perluas Akses Layanan Kesehatan 24 Jam

4 Agustus 2026

Ketua DPRD Manggarai Timur Minta Agregat Jalan Watu Cie-Deno Dibongkar Jika Tak Sesuai Spesifikasi

4 Agustus 2026

Dua Belas Penundaan Menguji Kemanusiaan Akademik

4 Agustus 2026

ASN di Reok Barat Keluhkan Iuran HUT RI, Camat Sebut untuk Kelancaran Upacara

4 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.