Kupang, Vox NTT – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) diminta untuk serius menangani kasus dugaan korupsi pembelian Medium Term Note (MTN) senilai Rp50 miliar oleh Bank NTT dari PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP).
Permintaan ini disampaikan Anggota DPRD NTT, Yohanes Rumat, Rabu (15/12/2021).
Menurut Rumat, ada tujuh (7) dugaan pelanggaran pembelian MTN senilai Rp50 miliar oleh Bank NTT pada tahun 2018, sebagaimana telah dimuat pada LHP-BPK Nomor 1/LHP/XIX.KUP/01/2020 tanggal 4 Januari 2020.
Politisi PKB itu membeberkan ketujuh dugaan pelanggaran yang dilakukan dalam pembelian MTN, yakni;
Pertama, investasi pembelian MTN tersebut dilakukan tanpa didahului analisa kelayakan, due diligence atau uji tuntas.
Kedua, hanya berpedoman pada mekanisme penempatan dana antarbank karena PT Bank NTT belum memiliki pedoman terkait prosedur dan batas nilai pembelian MTN.
Ketiga, pembelian MTN tidak masuk dalam rencana bisnis PT Bank NTT tahun 2018.
Keempat, selain itu PT Bank NTT tidak melakukan On The Spot untuk mengetahui alamat kantor dan mengenal lebih jauh atas pengurus/manajemen PT SNP.
Pertemuan dengan pengurus/manajemen PT SNP baru terjadi setelah PT SNP mengalami permasalahan gagal bayar.
Kelima, pembelian MTN tidak melalui telaah terhadap laporan keuangan audited PT SNP Tahun 2017, namun hanya berpatokan peringkatan yang dilakukan oleh Pefindo tanpa mempertimbangkan catatan pada pres release Pefindo.
Press release tersebut menyatakan, peringkatan belum berdasarkan Laporan Keuangan audited PT SNP Tahun 2017, sehingga mitigasi atas risiko pembelian MTN tidak dilakukan secara baik.
Keenam, PT Bank NTT telah melakukan konfirmasi kepada bank-bank yang telah membeli produk MTN sebelumnya.
Tetapi tidak melakukan konfirmasi kepada bank yang menolak penawaran MTN untuk mengetahui alasan dan pertimbangan menolak melakukan pembelian MTN.
Ketujuh, tidak mempertimbangkan kolektibilitas PT SNP pada SLIK OJK (SLIK= Sistim Laporan Informasi Keuangan atau checking pinjaman pada bank lain).
Rumat juga ngotot menuntut agar persoalan ini segera diadili oleh APH (Aparat Penegak Hukum) lantaran dalam LHP-BPK tersebut sudah sangat jelas ada yang kejahatan yang di lakukan secara detail.
“Ada pelaku serta jenis pelanggaran yang dibuatnya, ada waktu, tempat, jumlah kerugian, semuanya dijelaskan secara eksplisit dalam LHP ini,” tegas Rumat.
Karena itu, Rumat meminta agar Kejati NTT tidak berlama-lama dengan kasus dugaan korupsi pembelian MTN senilai Rp50 miliar oleh Bank NTT dari PT SNP tersebut.
“Semoga Kajati tidak berlama-lama dengan kasus ini agar iklim kerja di perbankan dan nasabah pengguna jasa bank juga tidak merasa was-was,” imbuhnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT Yulianto berkomitmen untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi MTN Rp50 miliar di Bank NTT.
“Proses kasus ini sementara berjalan. Sedang dalam penyelidikan,” kata Yulianto kepada wartawan, Senin (13/12/2021).
Kajati juga meminta publik untuk bersabar dan mempercayakan penanganan kasus tersebut kepada Kejati NTT.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba