Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kompak Indonesia Desak Kejaksaan Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bank NTT
HUKUM DAN KEAMANAN

Kompak Indonesia Desak Kejaksaan Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bank NTT

By Redaksi15 Desember 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua Kompak Indonesia, Gabriel Goa
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Jakarta, Vox NTT- Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (Kompak) Indonesia mendorong  Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pembelian Medium Term Note (MTN) senilai Rp50 miliar oleh Bank NTT.

Ketua Kompak Indonesia Gabriel Goa, Rabu (15/12/2021), mengatakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI mestinya menjadi pintu masuk bagi Penyidik Kejati NTT dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap skandal ini.

Menurut dia, pembelian MTN tidak melalui telaah terhadap laporan keuangan audited PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) tahun 2017. 

Hanya berpatokan peringkatan yang dilakukan oleh Pefindo, tanpa mempertimbangkan catatan pada press release Pefindo.

Press release tersebut menyatakan bahwa peringkatan belum berdasarkan Laporan Keuangan audited PT SNP tahun 2017, sehingga mitigasi atas risiko pembelian MTN tidak dilakukan secara baik.

 “Sesuai informasi dan data yang kami input bahwa pembelian MTN tidak masuk dalam rencana bisnis Bank PT Bank NTT tahun 2017 ataupun tahun 2018. Namun PT Bank NTT tetap melakukan pembelian MTN senilai Rp50 miliar tanpa didahului dengan due diligence atau uji tuntas untuk menilai kinerja penerbit MTN,” jelas Gabriel.

Mirisnya, lanjut dia, belum genap sebulan setelah pembelian MTN, PT SNP pada 4 mei 2018 dinyatakan pailit melalui putusan Pengadilan Niaga  Negeri Jakarta Pusat dan kegiatan usahanya pun telah dihentikan oleh OJK.

Kemudian, kata Gabriel, berdasarkan hasil pemeriksaan  BPK RI, pembelian MTN PT SNP berpotensi merugikan PT Bank NTT sebesar Rp50 miliar dan potensi pendapatan yang hilang atas coupon rate senilai Rp10 miliar.

Dengan demikian, Gabriel mendesak Kejati NTT agar transparan dan tidak boleh main mata, apalagi masuk angin dalam menangani skandal MTN Bank NTT. 

Penulis: Ardy Abba

Bank NTT Gabriel Goa Kejati NTT Kompak Indonesia
Previous ArticleKejati Diminta Serius Tangani Kasus Dugaan Korupsi Rp50 Miliar di Bank NTT, Ada 7 Dugaan Pelanggaran Pembelian MTN
Next Article AJAK Desak Kejati Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rp50 Miliar di Bank NTT

Related Posts

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.