Jakarta, Vox NTT-Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (20/12/2021) siang.
“Hari ini kami datang di KPK RI untuk melaporkan sejumlah kasus korupsi di NTT dalam rangka memperingati HUT NTT ke-63 tahun,” jelas Hasnu Ketua Bidang Advokasi, Politik Anggaran dan Riset KOMPAK Indonesia kepada wartawan di Jakarta.
Menurut Hasnu, dari sejumlah kasus korupsi di NTT, pihaknya memiliki atensi khusus terhadap kasus dugaan korupsi MTN di Bank NTT.
Hasnu mengatakan, hal tersebut guna merespons pemberitaan sejumlah media lokal dan dorongan sejumlah pihak sesuai laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTT, di mana tercatat mengalami kerugian negara mencapai Rp50 miliar.
Hasnu mengatakan, pihaknya mendorong KPK agar melakukan supervisi terhadap kasus MTN Bank NTT yang sedang ditangank Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.
Menurut pantaun KOMPAK Indonesia, kata dia, perkembangan terakhir bahwa PPATK telah memberikan rekomendasi tentang 11 nama sebagai calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi MTN.
“Tetapi, publik NTT masih bertanya-tanya siapa nama-nama calon tersangka tersebut,” ujar Hasnu.
Bahkan, Kompak Indonesia merasa kecewa dengan Kepala Kejati (Kajati) NTT yang pada hari ini, Senin (20/12/), menerima piagam penghargaan dari Direktur Umum Bank NTT pada acara ulang tahun NTT ke-63.
“Kami sangat menyayangi Kajati NTT mengapa menerima piagam penghargaan dari Direktur Umum PT Bank NTT pada acara hari ulang tahun NTT ke-63. Mestinya, Kajati menolak hal itu. Karena Bank NTT sedang diperiksa oleh Kejati NTT pada dugaan korupsi MTN,” tegas Hasnu.
Sementara itu, Ketua KOMPAK Indonesia Gabriel Goa mengatakan, pihaknya sangat serius dalam mengawal kasus dugaan korupsi MTN di Bank NTT senilai Rp50 miliar.
Gabriel menegaskan, pihaknya mendorong Komisi III DPR RI agar segera memanggil Kejaksaan Agung untuk melakukan evaluasi terhadap penegakan hukum di Nusa Tenggara Timur.
“Kami mendesak Kejati NTT agar segera menetapkan tersangka kasus korupsi MTN Bank NTT agar segera mendapatkan keputusan tetap di pengadilan,” kata Gabriel.
Bahkan, kata Gabriel, dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar aksi di Kejaksaan Agung Republik Indonesia agar segera melakukan evaluasi terhadap mandeknya proses penyidikan/penyelidikan MTN di Bank NTT senilai Rp50 miliar.
Lebih lanjut, jelas Gabriel, Kompak Indonesia juga akan menggalar audiensi bersama PPATK guna menanyakan terkait perkembangan analisis kasus dari 13 nama yang sudah direkomendasikan ke Kejati NTT.
“Kompak Indonesia menduga bahwa kasus MTN Bank NTT berpotensi terjadinya korupsi berjamaah. Artinya, bukan hanya 13 orang itu, tapi ada aktor lain (aktor intelektual) dibalik kasus MTN senilai Rp50 miliar tersebut,” tutup Gabriel. (*VoN)