Kupang, Vox NTT – Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Kondrat Shah dan Ketua DPD Hanura Nusa Tenggara Timur (NTT) Refafi Gah mengunjungi Koordinator Partai Hanura untuk Wilayah Bali Nusra Ibrahim A. Medah di Rutan Kelas IIB Kupang, Senin (27/12/2021).
Ibrahim Medah harus menjalani masa tahanan di Rutan Klas IIB Kupang atas kasus dugaan pengalihan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Kupang.
Kunjungan Sekjen DPP Hanura itu didampingi Ketua DPD Hanura NTT Refafi Gah, Sekretariat DPD Elias Koa, Ketua DPC Kota Kupang Melki Bale, Ketua DPC Kabupaten Kupang Anton Natun dan sejumlah Kader Hanura NTT lainnya.
Kepada wartawan usai mengunjungi tersangka Ibrahim Medah, Ketua DPD Hanura NTT Refafi Gah berharap agar Ibrahim Medah bisa percaya diri untuk menghadapi masalah yang ia hadapi.
Ia juga menegaskan, partai Hanura tidak mengintervensi dalam kasus tersebut yang sedang ditangani oleh aparat penegak hukum.
“Partai tidak melakukan intervensi apapun. Kami hanya berharap dengan kondisi beliau yang begitu sehat dan percaya diri. Karena beliau yang paling tahu persoalannya. Kami bisa mendoakan agar beliau bisa terselesaikan dengan baik,” ujarnya.
Sementara Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Kondrat Shah mengatakan tersangka Ibrahim Medah sedang baik-baik saja.
“Tadi kita membesuk pak Ibrahim Medah tapi beliau kelihatannya sangat tegak,” katanya.
Pihaknya juga kata dia, menunggu proses hukum yang sedang berjalan. Ia berharap hukum itu benar-benar ditegakkan.
“Beliau tetap semangat, sehat, dan kuat menghadapi persoalan ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Mantan Bupati Kabupaten Kupang Ibrahim Agustinus Medah alias IAM ditahan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), Jumat (03/12/2021) siang. Medah ditahan usai dilakukan pemeriksaan intensif oleh Kejati NTT.
Tim penyidik Kejati NTT telah menemukan 2 (dua) alat bukti dalam menetapkan IAM sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemindahtanganan aset Pemkab Kupang berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jl. A Yani, Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba