Labuan Bajo, Vox NTT- Stefanus Gandi Institut (SGI), sebuah lembaga literasi, menfasilitasi pembentukan organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Manggarai Raya. Kini, sudah masuk dalam tahapan konsolidasi dan diskusi pembentukan salah satu organisasi yang diakui Dewan Pers itu.
Diskusi Pra-pembentukan organisasi yang menghadirkan puluhan wartawan dari Manggarai Timur, Manggarai, dan Manggarai Barat tersebut berlangsung di Hotel Luwansa Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, pada 15-16 Januari 2022.
Direktur SGI Stefanus Gandi mengaku, ketertarikannya untuk memantapkan pilihan menfasilitasi pembentukan PWI di Manggarai Raya lahir dari kondisi bahwa masih banyak wartawan di wilayah itu yang belum masuk dalam organisasi resmi Dewan Pers.
“Itu saya punya konsep literasi, makanya kita berniat agar teman-teman bisa masuk dalam wadah resmi, termasuk PWI ini,” kata Stefan saat pembukaan kegiatan, Sabtu (15/01/2022).
Menurut Direktur Indojet Sarana Aviasi Bali itu, para jurnalis penting bergabung dalam organisasi resmi Dewan Pers seperti PWI agar memudahkan ketika berhadapan dengan masalah hukum.
“Kita kalau ada masalah hukum bisa meminta bantuan Dewan Pers. Kita masuk di organisasi resmi Dewan Pers agar bisa percaya diri menjalankan tugas sebagai wartawan,” katanya.
Stefan menjelaskan, kerja jurnalistik sebenarnya sebuah dedikasi dan bukan money oriented (orientasi uang). Dalam kerjanya tentu saja sesuai dengan pedoman yang tertera dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan berbagai aturan lainnya.
Sebab itu, ia menyarankan agar segera mengurus badan hukum bagi media yang belum mengurusnya. Hal ini sejalan dengan amanah Pasal 9 Ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 1999 bahwa setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.
“Masukan saya, legalitas mesti segera diurus untuk menghindari masalah-masalah hukum di kemudian hari. Saya siap menfasilitasi setiap kegiatan pembentukan PWI Manggarai Raya,” katanya.
Emanuel Dewa Oja pengurus PWI Bali sekaligus Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bali mengatakan, dalam kerjanya jurnalis tentu saja kerap berhadapan dengan masalah hukum.
Karena itu menurut dia, wartawan profesional harus banyak memahami regulasi yang dapat menjeratnya dalam karya-karya jurnalistik yang dihasilkan.
“Oleh sebab itu, wartawan harus masuk organisasi konstituen Dewan Pers agar bisa memakai UU Pers jika nanti berhadapan dengan persoalan hukum,” terang Edo.
Senada dengan Edo, Ketua PWI Cabang NTT Ferry Jahang menjelaskan, PWI merupakan organisasi konstituen Dewan Pers.
Selain PWI, Dewan Pers juga mengakui organisasi penerbit media yakni SPS Serikat Penerbit Suratkabar (SPS), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI). Ada juga organisasi profesi seperti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) serta Pewarta Foto Indonesia (PFI).
Menurut dia, media yang tidak berbadan hukum dan tidak masuk organisasi profesi wartawan, serta tidak memegang uji kompetensi wartawan (UKW) tidak terverifikasi tentunya tidak bisa dilindungi oleh UU Pers.
“Banyak kegelisahan yang kami rasakan selama ini. Banyak pengaduan soal salah menulis dan tidak sesuai kode etik. Ada juga yang menggunakan media untuk menghantam orang dan media politik,” ujar Ferry.
Ia pun berharap agar para jurnalis bisa segera mengisi formulir keanggotaan agar PWI Manggarai Raya bisa terbentuk pada tahun 2022 ini.
Penulis: Ardy Abba