Borong, Vox NTT- SMAN Plus Kopi Colol, Kecamatan Poco Ranaka Timur, Kabupaten Manggarai Timur, menyiapkan lahan sebagai tempat praktik para siswanya.
Gerak cepat ini setelah mendapatkan Surat Keputusan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu Provinsi Nusa Tenggara Timur, Nomor: DPMPTSP.421.5/113/PTSP/VII/2021 tentang Izin Operasional Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri tangal 14 Juli 2021 lalu.
Kepala SMAN Plus Kopi Colol Bernadus Hadu mengatakan, pihaknya sudah merespons cepat keputusan dinas untuk menyediakan lahan praktikum siswa di tahun pelajaran 2021/2022. Hal ini bertujuan untuk mendukung pengembangan kopi Colol.
“Luas lahan kopi yang siap dipakai yaitu lahan sekitar lingkungan sekolah seluas 0,3 hektare, lahan milik tenaga pendidik seluas 64 ha, lahan kopi orangtua murid seluas 462,733 hektare dan lahan kopi Paroki St. Petrus Colol seluas 4 hektare,” katanya.
“Hingga saat ini, lahan kopi praktikum siswa yang paling besar adalah milik orang tua wali murid, ”imbuh Bernadus.
Bernadus menjelaskan, usai menyediakan lahan kopi, tahap berikutnya siswa akan melakukan kegiatan praktik pengelohan lahan tanah, pembibitan, peremajaan sampai proses penyiapan pasar.
Dikatakan, pada semester genap tahun 2022 ini siswa akan membuat pengelohan pupuk organik dengan target 20 ton. Semua bahan baku pembuatan pupuk organik tersebut bersumber dari 536 siswa di SMAN Plus Kopi Colol.
Ia mengaku salah satu kendala dalam proses pengolahan lahan kopi adalah soal ketersediaan pupuk untuk sejumlah luas lahan yang tersedia tesebut.
“Atas nama lembaga, saya menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi NTT, Kepala DPMPTSP, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT dan Korwas Manggarai Timur yang turut bekerja keras dalam rangka mendorong pendididikan dan keahlian di bidang kopi di sekolah kami,” ucap dia.
Ia pun berharap intervensi bantuan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT bisa mendukung proses pelatihan para siswa, terutama ketersediaan alat pencacah pupuk organik, pengolahan kopi dan lain-lain dalam proses pembelajaran.
Menurut Bernadus, perubahan nomenklatur sekolah ini merupakan jawaban atas tantangan yang dihadapi masyarakat Colol dalam pengolahan kopi, dari cara tradisional ke modern. Sehingga SMAN Plus Kopi Colol mejadi lembaga pendidikan merubah mindset masyarakat Colol pada khususnya dan NTT pada umumnya.
Koordinator Pengawas tingkat Kabupaten Manggarai Timur Lukas Sumba mendorong para siswa dan tenaga kependidikan, untuk mengembangkan “Kopi Colol” melalui pendidikan dan pelatihan secara formal.
Hal itu disampaikannya saat menggelar sosialisasi di hadapan para guru, tenaga pendidik, ketua komite, dan siswa, tentang perubahan nomenklatur SMAN Plus Kopi Colol pada Sabtu (08/01/2022) lalu.
“Untuk memahami, mengembangkan dan meningkatkan produksi Kopi Colol sebagai daerah wisata kopi yang sudah terkenal di kancah internasional, maka siswa perlu belajar lebih dalam, terutama cara pengolahan kopi secara modern yaitu melalui pendidikan dan pelatihan Formal,”kata Lukas.
Ia juga meminta kepada semua guru agar mendidik siswa dari hati, terutama memberikan bekal di bidang keahlian pegolahan kopi sesuai kurikulum dan permintaan dinas agar sejalan dengan perubahan nomenklatur sekolah.
Dasar Perubahan Nomenklatur Sekolah
Sebelumya, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT Linus Lusi saat berkunjung ke sekolah itu beberapa bulan lalu, meminta untuk mengubah nama sekolah.
Perubahan nama dari SMAN2 Poco Ranaka diganti menjadi SMAN Plus Kopi Colol. Pergantian itu, setelah menerima Surat Keputusan (SK) dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
SK itu atas nama Gubernur Nusa Tenggara Timur yang ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP Provinsi NTT Marsianus Jawa.
SK Kepala DPMPTSP itu keluar untuk merespons Surat Permohonan Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 Poco Ranaka Bernadus Hadu dengan Nomor; 442/SMAN2/577/06/2021 tentang Permohonan Pergantian Nama dan Nomenklatur Sekolah.
Kemudian, rekomendasi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT Linus Lusi dengan Nomor; 848/2221/PK/2021 tanggal 09 Juli 2021. (VoN)