Ruteng, Vox NTT- Pengamat kebijakan publik Stefanus Gandi meminta Pemerintah Kabupaten Manggarai untuk tidak lagi mengangkat Tenaga Harian Lepas (THL).
Menurut Stefan, secara umum ada berbagai persoalan yang dihadapi dalam pengelolaan tenaga honorer di instansi pemerintah.
Masalah yang disorot ialah soal proporsi kerja yang tidak sebanding dengan pendapatan dan adanya unsur nepotisme dalam perekrutan tenaga honorer.
“Belum lagi kalau THL diangkat hanya karena balas jasa politik Pilkada di Manggarai atau karena unsur nepotisme. Semestinya THL yang diangkat kemarin harus melalui proses yang transparan dan melalui analisis kebutuhan yang jelas,” ujar Stefan saat diwawancarai usai seminar di Prodi PGSD Unika St. Paulus Ruteng, Rabu (19/01/2022).
Apalagi, tegas dia, pengangkatan tenaga honorer sudah dilarang dan akan dihapus pada tahun 2023 mendatang.
Sejak ditetapkan PP Nomor 48/2020, pemerintah dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis secara langsung. Sebab, bertentangan dengan prinsip sistem merit.
Sebelumnya memang perekrutan THL di Manggarai sempat memantik sorotan. Hal itu bermula ketika Bagian Umum Setda Manggarai merekrut 27 THL baru pada April 2021 lalu, di tengah situasi pandemi Covid-19.
Dalam rencananya kala itu, ke-27 THL tersebut akan ditempatkan di rumah jabatan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai. Rinciannya, 16 orang bakal ditempatkan di Rujab Bupati dan 11 orang lainnya di Rujab Wakil Bupati.
Belakangan, Pemkab Manggarai juga mengangkat 59 THL baru untuk kemudian ditempatkan di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Fraksi Partai Demokrat DPRD Manggarai sempat mempertanyakan alasan Bupati Herybertus G.L Nabit yang mengangkat 59 THL baru.
Fraksi Demokrat mencium “aroma lain” di balik pengangkatan para THL itu karena gaji mereka diambil dari hasil refocusing APBD 2021.
Sementara refocusing anggaran, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan bertujuan untuk penanganan pandemi Covid-19.
“Yang menjadi pertanyaan refleksi dari Fraksi Partai Demokrat sekarang adalah apakah pengangkatan 59 tenaga honorer tersebut merupakan bagian dari penanganan pandemi Covid-19?” tanya Juru bicara Fraksi Partai Demokrat DPRD Manggarai, Silvester Nado, Kamis (30/09/2021) lalu.
Kala itu, Silvester menjelaskan, kebijakan refocusing sebelumnya terjadi pada Perangkat Daerah yang berhubungan dengan urusan pemerintahan, terutama pelayanan dasar atau pelayanan wajib.
Namun, pada saat pembahasan anggaran perubahan, anggaran tersebut malah dimanfaatkan atau dialihkan untuk kebutuhan pada Perangkat Daerah untuk urusan pemerintahan pilihan, termasuk anggaran honor untuk tenaga kontrak daerah yang baru.
“Fraksi Partai Demokrat memahami bahwa kebijakan ini merupakan hak prerogatif pimpinan eksekutif, namun sangat diharapakan agar fungsi anggaran dan pengawasan DPRD juga perlu dipertimbangkan,” jelas anggota DPRD Dapil IV itu.
Ia menegaskan, langkah pengangkatan tenaga honorer tersebut dapat disimpulkan bahwa Pemerintah Kabupaten Manggarai melanggar regulasi yang berlaku.
Regulasi yang dimaksud antara lain yakni Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 pasal 8 junto Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 814.1/169/SJ tanggal 10 Januari 2013, perihal Penegasan Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer bagi Gubernur dan Bupati/Wali Kota se-Indonesia dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Pasal 96 yang berbunyi:
Pertama, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.
Kedua, Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK.
Ketiga, PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jadi, berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan bahwa instansi pemerintahan berdasarkan Pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja dilarang untuk mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK (tenaga honorer) untuk mengisi jabatan ASN,” tegas Silvester.
Ia menilai Pemerintah Kabupaten Manggarai dalam mengangkat tenaga honorer daerah tidak memperhatikan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Fraksi Partai Demokrat tentunya sangat mendukung program Pemerintah yang taat terhadap regulasi sebagai salah satu syarat penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan akuntabel,” tutup Silvester.
Sementara itu, Bupati Manggarai Herybertus G.L Nabit menyatakan, sedapat mungkin tidak mengurangi THL.
Ia beralasan ada banyak dimensi yang mesti dipertimbangkan sebelum mengambil keputusan di antaranya; dimensi keuangan daerah, dimensi kesejahteraan masyarakat, dan dimensi lapangan kerja.
“Jadi kita pertimbangkan betul dengan baik. Yang paling penting adalah semua THL dan TPPK di Dinas Kesehatan itu memasukan lamaran kembali karena semua kontraknya berakhir pada 31 Desember 2021. Jadi untuk kontrak yang baru akan diproses sesuai dengan lamaran dan tentu sesuai dengan kebutuhan pimpinan perangkat daerah, ” ujar Bupati Nabit dalam rilis Prokompinda Manggarai yang diterima awak media, Jumat (07/01/2022) lalu.
Ia pun meminta Kepala OPD untuk mempertanggungjawabkan argumentasi atas kebutuhan THL termasuk TPPK di Dinas Kesehatan.
”Akan kita kaji kembali, di Puskemas berapa TPPK yang sebenarnya dibutuhkan dan untuk kerja apa. Lalu apakah perlu TPPK di Dinas Kesehatan, kalau perlu untuk kerja apa, itu yang akan kita kaji. Kalau masih ada puskesmas yang membutuhkan TPPK mungkin itu nanti yang kita distribusikan, tapi kalau di puskesmas juga sudah penuh mau tidak mau itu nanti yang kita lepaskan dari Dinas Kesehatan,” tegas politisi PDIP itu.
Ia menegaskan, pengurangan THL bukan karena mau “merumahkan” orang. Bukan juga semata-mata karena anggaran. Tetapi yang paling penting adalah berdasarkan kebutuhan pemerintahan daerah.
“Karena itu saya minta kepada semua THL tenang saja, kerja seperti biasa, disiplin paling penting. Dan untuk semua Pegawai Negeri Sipil berhenti sudah nyinyir di medsos, kerja saja,” tegasnya.
Penulis: Ardy Abba