Kefamenanu, Vox NTT-Maria Hendrina Abuk, Kepala Desa Oekopa, Kecamatan Biboki Tanpah, Kabupaten TTU, didesak segera mengaktifkan kembali Wenseslaus Monemnasi sebagai aparat desa.
Wenseslaus merupakan kepala dusun yang diberhentikan oleh Kades Maria sejak tahun 2018 lalu.
Pengaktifan harus dilakukan mengingat hal tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama dalam pertemuan yang digelar pada tanggal 17 November 2021.
Pertemuan tersebut digelar di Kantor Desa Oekopa yang dihadiri oleh Plt. Kepala Dinas PMD Kabupaten TTU Kristoforus Abi dan perwakilan dari kantor camat Biboki Tanpah.
Dalam pertemuan tersebut mengharuskan Kades Maria mengaktifkan kembali Wenseslaus terhitung tanggal 01 Januari 2022 dengan menempati jabatan kaur tata usaha yang saat ini masih lowong.
Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua BPD Oekopa Eduardus Monemnasi saat dihubungi VoxNtt.com melalui telepon, Minggu (30/01/2022).
Eduardus mengaku beberapa waktu lalu telah diadakan pertemuan di Kantor Kecamatan Biboki Tanpah untuk menindaklanjuti hasil pertemuan tanggal 17 November 2021 lalu itu.
Namun dalam pertemuan tersebut, jelas Monemnasi, Kades Maria dengan tegas menolak untuk menindaklanjuti hasil pertemuan tanggal 17 November 2021 untuk mengaktifkan kembali Wenseslaus.
Menurut Eduardus, penolakan dari Kades Maria tersebut lantaran pemberhentian yang dilakukannya terhadap Wenseslaus sudah sesuai prosedur yang berlaku.
Sebelum dilakukan pemberhentian, Wenseslaus sudah diberikan peringatan baik secara tertulis maupun lisan.
Sehingga Eduardus sangat berharap Pemda TTU dalam hal ini bupati dan OPD terkait bisa turun langsung untuk memediasi penyelesaian masalah.
Hal itu agar Wenseslaus bisa mendapatkan kepastian terkait nasibnya.
“Saran saya kalau bisa dinas terkait atau pak bupati bisa langsung ambil sikap tegas kalau memamg aturannya memang tidak bisa sehingga ada titik terang dan dia (Wenseslaus) tidak terlalu berharap tanpa kepastian,” tandas Eduardus.
Kronologi Kasus
Sementara itu, Wenseslaus Monemnasi saat ditemui VoxNtt.com di kediamannya, Sabtu (29/01/2022), secara gamblang menyampaikan perjalanan dirinya menjadi aparat desa Oekopa hingga akhirnya diberhentikan.
Wenseslaus mengaku dirinya mulai menjadi aparat desa Oekopa sejak tahun 2002, dengan menjabat sebagai kepala urusan (kaur) pemerintahan.
Pada tahun 2011, Wenseslaus kemudian diangkat sebagai sekretaris desa. Ia menggantikan posisi yang ditinggalkan almarhum Yohanes Amteme.
Kemudian pada bulan Februari 2018 setelah Maria menjabat sebagai kades, Wenseslaus dirotasi dari jabatannya sebagai sekretaris desa menjadi kepala dusun III.
Selain dirinya, rotasi jabatan juga dialami oleh beberapa aparat desa lainnya yang sudah sejak beberapa tahun lalu menempati jabatan sebagai kaur.
Meski dirotasi jadi kepala dusun, Wenseslaus mengaku dirinya tetap menjalankan tugas sesuai tanggung jawab yang diberikan.
Namun anehnya, saat dirinya dan masyarakat sedang mempersiapkan tarian menyambut HUT RI pada tahun 2018, tiba-tiba Wenseslaus diantar surat pemberhentian dirinya sebagai kepala dusun.
“Itu katanya alasan pemberhentian karena soal SPJ dengan aset, padahal sebelum surat pemberhentian itu kami sudah klarifikasi di kantor desa dan beberapa aset lain saya sudah kembalikan,” tandasnya.
Ia mengaku pasca-pemberhentian tersebut, Wenseslaus sudah berupaya berulang kali untuk melakukan pengaduan ke Pemerintah Daerah TTU. Namun sayang dirinya tak pernah mendapat tanggapan positif.
Hingga kemudian surat pengaduan yang dikirimkannya tanggal 15 November 2021 ditanggapi oleh Pemda TTU dalam hal ini Dinas PMD dengan turun melakukan mediasi.
Mediasi tersebut digelar di Kantor Desa Oekopa pada tanggal 17 November 2021 dengan dihadiri oleh Plt. Kadis PMD Kristoforus Abi dan perwakilan dari kantor camat Biboki Tanpah, Kepala Desa Oekopa, BPD, serta dirinya selaku pengadu.
Dalam pertemuan tersebut, jelasnya, kemudian disepakati bahwa Wenseslaus akan kembali diaktifkan sebagai aparat desa dengan menempati jabatan kaur tata usaha yang saat ini lowong.
“Waktu itu sampai sumpah adat juga,” ujarnya.
Wenseslaus melanjutkan, tanggal 03 Januari 2022 dirinya kemudian melapor diri di Kantor desain Oekopa untuk kembali bekerja sebagai Kaur tata usaha. Itu sesuai dengan hasil kesepakatan tanggal 17 November 2021 itu.
Namun sayangnya, Kades Maria terlihat tidak respek dengan kehadiran dirinya.
“Tanggal 03 Januari saya lapor diri (di kantor desa), tanggal 06 saya lapor diri lagi tapi dia (Kades Maria) pasif, dia bilang tunggu saya panggil dulu baru masuk kalau belum panggil jangan masuk dulu,” ujarnya.
Tanggapan Kades Maria
Terpisah Kepala Desa Oekopa Maria Hendrina Abuk saat dikonfirmasi VoxNtt.com di kediamannya mengakui jika sebelumnya Wenseslaus menjabat sebagai sekretaris desa.
Namun pada tahun 2018, dirinya melakukan rotasi terhadap seluruh perangkat pemerintahan di desa.
Sehingga kemudian Wenseslaus dirotasi dari sekretaris desa menjadi kepala dusun III.
Ia beralasan rotasi tersebut dimaksudkan agar seluruh aparat bisa bekerja dengan baik pada semua bidang.
“Tapi beliau (Wenseslaus) sepertinya tidak mau terima itu perolingan, karena katanya waktu tes perangkat itu sebagai sekretaris desa bukan kepala dusun padahal kan perolingan itu hal yang biasa,” tuturnya.
Kemudian pada awal tahun 2018, lantaran pihaknya diminta untuk melakukan pertanggungjawaban penggunaan anggaran 2017, Kades Maria kemudian meminta bendahara desa untuk segera menyiapkan dokumen pertanggungjawaban.
Namun bendahara mengaku nota kuitansi masih dipegang oleh mantan sekretaris desa Wenseslaus Monemnasi.
Ia kemudian secara lisan meminta aparat desa untuk menemui Wenseslaus guna meminta nota kuitansi serta aset desa yang masih dipegang Wenseslaus. Itu yakni motor dinas dan laptop.
Namun sayangnya permintaan secara lisan tersebut tidak diindahkan oleh Wenseslaus. Sehingga kemudian dirinya mengeluarkan surat peringatan terhadap Wenseslaus.
Setelah dilayangkan surat peringatan, tambahnya, barulah Wenseslaus menyerahkan aset desa yang diminta.
“Laptop (yang diserahkan) juga sudah bersih tidak ada data lagi, mungkin waktu itu (seluruh data) di flash atau seperti apa,” ujar kades Oekopa 2017-2023 itu.
Kades Maria melanjutkan, meski aset berupa motor dan laptop sudah dikembalikan namun aset berupa pengeras suara (ampli) belum dikembalikan oleh Wenseslaus.
Ia beralasan pengeras suara tersebut tidak diserahkan kembali lantaran itu merupakan hasil perjuangan dirinya.
“Sampai sekarang ampli (pengeras suara) itu masih ada di bapak Wens,” ujarnya.
Kades Maria mengaku terkait kondisi tersebut dirinya beberapa kali menyampaikan peringatan baik secara lisan maupun tertulis.
Namun sayangnya peringatan tersebut tidak diindahkan oleh Wenseslaus. Sehingga tanggal 31 Juli 2018 Kades Maria kemudian mengeluarkan surat pemberhentian terhadap Wenseslaus sebagai kepala dusun.
Lebih lanjut Maria menegaskan, pemberhentian terhadap Wenseslaus sudah dilakukan sesuai prosedur dan tahapan yang berlaku.
Sehingga Kades Maria mengaku menolak hasil kesepakatan tanggal 17 November 2021 dan tidak akan mengaktifkan lagi Wenseslaus sebagai aparat desa.
“Pemberhentian itu saya lakukan dengan mengikuti tahapan-tahapan yang ada,kecuali saya memberhentikan tidak melalui tahapan itu saya salah,” tegasnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba