Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»PH BPR Krista Jaya Yakin Laporan Terhadap Alber Riwu Kore Penuhi Unsur Pidana
HUKUM DAN KEAMANAN

PH BPR Krista Jaya Yakin Laporan Terhadap Alber Riwu Kore Penuhi Unsur Pidana

By Redaksi31 Januari 20223 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Sidang pra peradilan atas SP3 Laporan Polisi kepada Notaris Labert Riwu Kore oleh BPR Krista Jaya Kupang
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT-Sidang Pra Peradilan untuk SP3 laporan polisi terhadap Notaris Albert Riwu Kore oleh BPR Krista Jaya digelar di Pengadilan Negeri Kupang, Senin (31/01/2022).

Pantauan VoxNtt.com, di ruang sidang Hakim Tunggal Reza Tyrama memimpin sidang yang dimulai sekitar pukul 10.00 Wita itu.

Hakim Reza mengatakan, pihak termohon akan menjawab pada sidang selanjutnya. Pada 2 Februari 2022 mendatang, jawaban dan bukti surat kedua belah pihak akan diajukan setelah sidang bukti surat.

“Termohon akan ajukan saksi fakta sebanyak 4 orang,” katanya.

Selanjutnya, kata dia, sidang putusan akan digelar pada 9 Februari 2022 mendatang.

Kuasa Hukum BPR Krista Jaya, Bildad Thonak, kepada VoxNtt.com usai sidang mengatakan bahwa formula hukumnya demikian, SP3 melalui Pra Peradilan.

“Hari ini sudah pembacaan maksimal sidang ini akan dilaksanakan selama 7 hari kerja. Sidang itu tanggal 9 hari terakhir. Tanggal 2 pihak termohon akan mengajukan jawaban,” jelasnya.

Ia menyakini berdasarkan bukti yang dipegang, hakim akan mengabulkan Pra Peradilan.

“Di surat yang kami pegang baik secara pribadi maupun yang dikeluarkan oleh Polda dan Mabes Polri bahwa laporan kami menemui unsur pidana dengan terlapor terduga saudara Albert Riwu Kore,” tegasnya.

Laporan saksi, kata dia, memang fakta bahwa sertifikat yang diberikan itu adalah barang yang digunakan pada Bank Kista Jaya. Karena dasar itu maka diserahkan ke notaris.

“Kalau kita baca dokumen yang kami pegang memang bukti kami cukup untuk menyakini hakim, laporan kami yang di SP3 oleh Polda NTT itu memenuhi unsur pidana,” tandasnya.

Sementara hadir selaku kuasa hukum termohon yakni Polda NTT, Anjasmara bersama rekan-rekannya.

Sebelumnya, tim kuasa hukum BPR Christa Jaya merasa keberatan dengan adanya Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3), kasus hilangnya sembilan Sertifikat Hak Milik (SHM) dari BPR Christa Jaya.

“Kami merasa keberatan atas SP3 yang dikeluarkan oleh Ditreskrimum Polda NTT atas kasus yang kami laporkan atas nama Terlapor Notaris/ PPAT Albert Wilson Riwu Kore, di mana SP3 tersebut menyatakan bahwa tidak cukup bukti,” ujar Bildad Thonak, salah satu Kuasa Hukum BPR Christa Jaya kepada wartawan, Selasa 18 Januari 2022.

Menurut Bildad, selaku kuasa hukum, pihaknya merasa keberatan diterbitkannya SP3 oleh Polda NTT.

Padahal, lanjutnya, dalam Gelar Perkara tanggal 4 Oktober 2021 lalu,  telah menetapkan terlapor sebagai tersangka dan Ditreskrimum masih meminta petunjuk dan arahan dari Mabes Polri terkait penetapan tersangka tersebut.

Sesuai  arahan dari Mabes Polri dalam SP2HP tertanggal 29 November 2021 lalu menyatakan bahwa sebagaimana pasal 374 KUHP Jo Pasal 372 KUHP Terlapor Notaris/ PPAT Albert Wilson Riwu Kore telah terpenuhi unsur tindak pidananya.

Kuasa hukum BPR Krista Jaya meyakini bahwa  laporan dari pelapor atau BPR Christa Jaya sudah terpenuhi empat alat bukti, sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP  yakni Surat, Saksi- saksi, Ahli, dan Petunjuk.

Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba

Albert Wilson Riwu Kore BPR Christa Jaya BPR Christa Jaya Kupang Kabupaten Kupang
Previous ArticleKades Oekopa TTU Didesak Segera Aktifkan Aparat yang Diberhentikan
Next Article Perang Dunia III di Depan Mata, Posisi Indonesia Terancam?

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Pengda INI dan IPPAT Manggarai Barat Sosialisasikan Hukum Pertanahan di Desa Batu Cermin

9 Juli 2026

Pater Gabriel Meo Rayakan 40 Tahun Imamat, Umat dan Pemerintah Hadiri Misa Syukur di Kererobbo

9 Juli 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.