Kupang, Vox NTT- Jaksa Agung Dr. ST. Burhanuddin didesak segera mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT) Yulianto karena dinilai lamban dalam menangani kasus dugaan korupsi Bank NTT.
Kasus dugaan korupsi tersebut yakni seputar pembelian Medium Term Note (MTN) senilai Rp50 miliar oleh Bank NTT dari PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP).
“Jika Kepala Kejaksaan Tinggi NTT tidak mampu membongkar dan memroses hukum pelaku dan aktor intelektual dugaan korupsi berjemaah di Bank NTT, maka kami mendesak Jaksa Agung copot Kajati NTT,” ujar Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia, Gabriel Goa, dalam rilis yang diterima VoxNtt.com, Selasa (01/02/2022) malam.
BACA JUGA: Soal Dugaan Korupsi Rp50 Miliar di Bank NTT, BKH: Masyarakat Perlu Dukung Penuh Kejaksaan
Menurut Gabriel, Kajati NTT lamban dalam menangani kasus dugaan korupsi di bank milik pemerintah daerah setempat tersebut. Karena itu, patut diduga Kajati NTT berada di bawah tekanan.
Sebenarnya, lanjut dia, tidak hanya kasus dugaan korupsi di Bank NTT yang membuat dirinya mendesak Jaksa Agung untuk mencopot Kajati NTT dari jabatannya.
Penanganan kasus dugaan korupsi Bawang Merah Malaka juga dinilai lamban. Padahal, berkas sudah bolak balik dikembalikan ke Polda NTT.
BACA JUGA:
“Karena itu, patut diduga kuat untuk mengamankan aktor intelektual tindak pidana korupsi di NTT,” tegas Gabriel.
Belum lagi kasus tangkap tangan KM, oknum Jaksa yang bertugas di Kejati NTT oleh Satuan tugas (Satgas) 53 Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Senin (20/12/2021) malam lalu.
KM diduga telah melakukan tindakan tercela. Padahal, oknum Jaksa tersebut sudah diberi peringatan untuk tidak mengulangi perbuatan tercelanya lagi sebelum dilakukan OTT.
“Uang hasil suap tidak mungkin hanya dinikmatinya sendiri. Dia kena apes dan sial saja,” pungkas Gabriel.
Sebab itu, Gabriel juga mendesak KPK RI dan Jaksa Agung untuk melakukan supervisi secara aktif bukan pasif ke Kejati NTT.
Ia juga mendukung langkah DPRD NTT yang getol melakukan pengawasan terhadap kinerja Kejati NTT yang dinilai lamban dan takut membongkar kasus-kasus korupsi di provinsi itu.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT Yulianto mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi MTN Rp50 miliar di Bank NTT.
“Proses kasus ini sementara berjalan. Sedang dalam penyelidikan,” kata Yulianto kepada wartawan, Senin (13/12/2021).
Penulis: Ardy Abba