Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»Pemerintah Kecamatan Laut Ciptakan Format Ukur Kinerja Pemdes
VOX DESA

Pemerintah Kecamatan Laut Ciptakan Format Ukur Kinerja Pemdes

By Redaksi1 Februari 20223 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Camat Lamba Leda Utara, Agus Supratman (Foto: Dok. Pribadi)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT- Pemerintah Kecamatan Lamba Leda Utara (Laut), Kabupaten Manggarai Timur menciptakan format untuk mengukur kinerja pemerintah desa.

Kinerja Pemdes kemudian akan diumumkan setiap upacara Kemerdekaan RI pada 17 Agustus.

Terkait format baru ini, Pemerintah Kecamatan Laut menggelar rapat kerja bersama seluruh kepala desa di wilayah itu Senin (31/01/2022). Rapat berlangsung di ruang rapat Kantor Kecamatan Laut di Dampek.

Dalam rapat kerja itu, Pemerintah Kecamatan Laut mendorong peningkatan pelayanan dan percepatan pelayanan administrasi Pemdes melalui pola kreatif Format Penilaian Kinerja Desa (FPKD).

FPKD ini murni inisiatif pihak Pemerintah Kecamatan Laut sebagi terobosan baru di awal tahun 2022 sebagai dampak lambannya respons Pemdes dalam menanggapi berbagai permintaan data dan sebagainya dari pemerintah kecamatan selama tahun 2021.

Camat Laut Agus Supratman mengatakan, kebiasaan lambat tanggap Pemdes berdampak pada lambannya pelayanan administrsi kepada masyarakat dan sering tidak tepat waktu dan tidak capai target pada tugas pelayanan terhadap masyarakat.

“Mulai Januari tahun 2022, 11 kepala desa di Kecamatan Laut dipacu untuk berjibaku dengan target kerja sesuai variabel penilaian pada Format Penilaian Kinerja Desa dimaksud,” terang Agus dalam rilis yang diterima VoxNtt.com, Selasa (01/02/2022).

Pada FPKD itu menu yang menjadi variabel penilian terhadap Pemdes adalah kecepatan dan ketepatan dalam menanggap dan menindaklanjuti surat,  instruksi, penegasan, pengumuman atau bahkan telepon langsung pemerintah kecamatan dalam urusan pelayanan administrasi untuk masyarakat desa.

Setiap surat, instruksi, penegasan,  pengumuman atau bahkan telepon langsung pihak pemerintah kecamatan diberi nilai berdasarkan tingkatan waktu tanggap.

Menurut Agus, para kepala desa diukur kinerjanya menggunakan beberapa tolak ukur, antara lain merespons dan menindaklanjuti surat masuk, menindaklanjuti instruksi atau penegasan serta perintah lisan yang bersifat urgen dari pihak pemerintah kecamatan.

“Media yang dipakai pihak kecamatan untuk mengirim surat, instruksi atau penegasan dan sebagainya melalui WhatsApp (WA) Group,” jelas Camat Agus.

Melalui media yang sama pula pemerintah kecamatan memantau aktivitas para kepala desa dalam menanggapi surat, instruksi atau penegasan dan sebagainya dari Camat.

Hasil tanggapan atau tindaklanjut para kepala desa diposting di WA Group.  Variabel penilaian untuk tanggapan Pemdes melalui empat kategori. Kategori tanggap dan tindak lanjut hari pertama atas surat, instruksi atau penegasan dan sebagainya dari Camat, mendapat nilai 100.

Tanggap/tindaklanjut hari kedua mendapat nilai 60 dan tanggap/tindak lanjut hari ketiga mendapat nilai 20.

Sedangkan Pemdes yang tanggap/tindak lanjut hari keempat dan seterusnya tidak mendapat nilai atau nilai 0

Gambaran keterangan rumusnya adalah,  pembilang adalah skor akhir penyebut adalah jumlah surat atau penegasan lalu dikali 100 (nilai tertinggi).

Kemudian rumusnya, skor akhir dibagi jumlah surat kali 100. Skor akhir masing-masing desa dicocokan dengan angka kriteria tetapan kinerja “Sangat Baik, Baik, Sedang, Buruk dan Sangat Buruk.

Sangat Baik skornya (80 – 100), Baik (70 – 79), Sedang (50 – 69), Buruk (30 – 49) dan Sangat Buruk (30 ke bawah)

Kemudian sebagai pengingat bagi Pemdes,  rekapan nilai bulanan dari semua desa diumumkan di WA Group Kecamatan Laut setiap akhir bulan.

Sehingga masing-masing desa bisa melihat sendiri hasil kerja yang diperoleh setiap bulan dan Pemdes bisa memasang target sendiri agar sampai jatuh tempo penilaian bisa menempati kolom nilai kinerja yang diinginkan.

Untuk tahap pertama periodik penilaiannya star dari bulan Januari sampai tanggal 10 Agustus tahun 2022, karena Camat akan mengumumkan hasil ukur kerja melalui format ini pada upacara 17 Agustus di Lapangan Upacara, sekaligus memberikan sertifikat penghargaan bagi desa yang berprestasi.

Sedangkan untuk penilaian kinerja tahun selanjutnya, dihitung mulai dari tanggal 20 Agustus tahun berjalan sampai tanggal 10 Agustus tahun berikutnya setiap tahun.

Sedangkan bagi desa yang tidak stabil jaringan internet, diwajibkan setiap hari mencari tempat yang ada sinyal jaringan internet untuk mendapat informasi melalui WA group dari pihak kecamatan.

Penulis: Ardy Abba

Agus Supratman Lamba Leda Utara Manggarai Timur Matim
Previous ArticleTelah Hadir di Kota Ruteng, Pupuk Organik G2 Siap Penuhi Kebutuhan Pupuk Masyarakat Manggarai
Next Article Wisata Budaya dan Budaya Wisata

Related Posts

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026

Profil Desa Paka, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai

4 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.