Ruteng, Vox NTT– MKA (21) warga asal salah satu daerah di Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, diduga memperkosa MGL seorang gadis yang masih berumur 15 tahun.
Paur Humas Polres Manggarai Ipda I Made Budiarsa mengatakan, MGL sendiri merupakan seorang pelajar dari kampung yang sama dengan MKA.
Menurut Budiarsa, kasus dugaan pemerkosaan itu bermula ketika pada Minggu 16 Januari 2022, korban dan terduga pelaku berjanji untuk bertemu di perempatan Kantor Lurah Pitak, Kecamatan Langke Rembong.
Terduga pelaku kemudian mengajak korban jalan ke Golo Lusang, sebuah bukit yang terletak di sebelah selatan Kota Ruteng.
Pertemuan antara MKA dan MGL tidak hanya sampai di Golo Lusang. Malam harinya, terduga pelaku mengajak korban ke rumahnya. Setiba di rumahnya, terduga pelaku membawa korban masuk ke dalam kamar.
Dalam kamar terduga pelaku mulai nekat melancarkan aksi tidak senonoh dengan memaksa korban untuk berhubungan badan.
“Terduga pelaku memaksa dan mengancam korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri,” ungkap Budiarsa dalam rilis yang diterima awak media, Rabu (02/02/2022).
Setelah kejadian tersebut korban kemudian melaporkannya ke SPKT Polres Manggarai.
Setelah menerima laporan korban, Unit Jatanras dan Unit PPA Satuan Reskrim Polres Manggarai selanjutnya memburu terduga pelaku. Polisi akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di rumanya pada Rabu (02/02) sore.
Saat ini, lanjut Budiarsa, terduga pelaku telah diamankan di Polres Manggarai dan kasusnya sedang ditangani oleh Unit PPA, Satuan Reskrim Polres Manggarai.
Penulis: Ardy Abba